Liputan08.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dari eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim kepada seorang dosen Universitas Brawijaya, Romy Hermawan.
Dugaan tersebut terungkap setelah penyidik memeriksa Romy sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjerat Silmy Karim dan sejumlah pejabat Ditjen Imigrasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemberian uang tersebut diduga dilakukan secara rutin ketika Silmy menjalani bimbingan studi di Universitas Brawijaya.
“Bahwa diduga pihak tersangka (Silmy Karim) ini memberikan sejumlah uang secara rutin ketika melakukan bimbingan studi di Universitas Brawijaya,” kata Budi, Rabu (30/9/2026).
Menurut Budi, penyidik kini melakukan pendalaman untuk mengetahui sumber serta jumlah uang yang diduga diberikan kepada Romy.
KPK menduga uang tersebut berasal dari setoran yang terkumpul di lingkungan Ditjen Imigrasi. Setoran itu disebut ditampung sebagai “uang taktis” dan diduga salah satunya digunakan Silmy untuk memberikan uang kepada Romy dalam kapasitasnya sebagai dosen.
“Setoran-setoran yang terkait dengan layanan atau setoran dari bawah, itu kan ditampung menjadi uang taktis,” ujar Budi.
Penyidik, lanjutnya, masih menghitung total uang yang diduga telah diberikan kepada Romy.
Dugaan Pemerasan di Ditjen Imigrasi
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Ditjen Imigrasi sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait layanan izin tinggal warga negara asing.
KPK menduga terdapat penerimaan uang sedikitnya Rp145,5 miliar selama periode 2022–2026, baik secara langsung maupun melalui perantara.
KPK juga menduga terdapat pembagian uang secara rutin kepada sejumlah pejabat Imigrasi. Silmy Karim disebut menerima jatah sekitar Rp100 juta per minggu.
Uang tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga kegiatan usaha.
KPK masih melakukan penyidikan untuk mengungkap secara utuh aliran dana, pihak-pihak yang menerima, serta penggunaan uang yang diduga berasal dari praktik pemerasan tersebut.
Dalam proses hukum yang masih berjalan, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tags: KPK Dalami Peran Silmy Karim, Uang “Taktis” Imigrasi Diduga Mengalir ke Dosen
Baca Juga
-
20 Feb 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tegaskan Gotong Royong dan Kebhinekaan sebagai Fondasi Strategis Pembangunan Daerah
-
02 Jun 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Apresiasi Dedikasi Penggiat Lingkungan dalam Menjaga Kelestarian Alam
-
19 Des 2024
Kejaksaan Agung Setujui Penyelesaian 9 Kasus dengan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Penggelapan di Barito Selatan
-
09 Sep 2025
PB, Eks Dirjen Perkeretaapian Dipindahkan ke Rutan Palembang Terkait Dugaan Korupsi LRT Sumsel
-
13 Mei 2026
Rudy Susmanto Dorong PT Sayaga Wisata Jadi Lokomotif Ekonomi Kabupaten Bogor
-
26 Okt 2024
ZR Ditangkap Mantan Pejabat MA Terjerat Suap Ratusan Miliar dan Tumpukan Emas 51 Kg
Rekomendasi lainnya
-
29 Agu 2026
Menteri PKP Ajak Pelaku Properti Bangun Kepercayaan dan Perkuat Kolaborasi
-
08 Jun 2026
Rudy Susmanto: Pembangunan Bogor Harus Seimbang antara Infrastruktur, Lingkungan, dan Ekonomi
-
30 Nov 2024
AWG Tutup Bulan Solidaritas Palestina 2024 dengan FGD dan Peluncuran RSIA Gaza
-
30 Des 2025
Perbup 48/2025, Pemkab Bogor Perkuat Tata Kelola Bantuan Keuangan Desa untuk Percepatan Pembangunan
-
30 Apr 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Jalur Kunjungan Presiden Prabowo ke Unhan
-
29 Okt 2025
Petisi Direksi Perumda Tirta Pakuan Bogor Diwarnai Dugaan Tanda Tangan Palsu Pegawai






