Breaking News

Bukan Sekadar Uang: Aset Mewah Tersangka Tata Kelola MBG Diburu Kejagung

Liputan08.com, JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025 hingga 2026.

Penyitaan dilakukan terhadap aset milik tiga tersangka, yakni DH yang pernah menjabat Kepala BGN, SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta AYS dari pihak swasta.

Kejaksaan Agung menyebut penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam siaran pers tertanggal 4 September 2026 menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan rangkaian tindakan penyitaan terhadap aset para tersangka.

“Tim Penyidik pada JAM PIDSUS telah melaksanakan rangkaian penyitaan aset terhadap para tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025 sampai dengan Tahun Anggaran 2026,” kata Anang.

Dari tersangka DH, penyidik menyita aset dengan estimasi nilai keseluruhan mencapai Rp8.436.069.815.

Barang yang disita antara lain satu unit jam tangan Rolex model 52509 dengan nomor seri 1J1R8052 yang diperkirakan bernilai Rp300 juta serta satu unit Toyota Innova Zenix berwarna hitam.

Penyidik juga menemukan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Di antaranya SGD 75.000, SGD 30.000, SGD 900, SGD 900, SGD 44.000, USD 20.000, USD 1.600, serta uang tunai rupiah sebesar Rp20 juta.

Tidak berhenti di situ, penyidik turut menyita uang tunai yang ditemukan di sejumlah kendaraan yang berada di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City.

Dari sebuah Suzuki Carry Pickup putih ditemukan USD 240.000. Sementara dari Honda WR-V merah ditemukan USD 20.000 serta uang rupiah dalam beberapa pecahan dengan total jutaan rupiah.

Pada Toyota Avanza putih, penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp24,5 juta.

Selain itu, terdapat uang tunai lainnya sebesar Rp540.293.375.

Sementara dari tersangka SS, penyidik menyita sebuah jam tangan analog merek Bell & Ross dengan kode 3500BR-X33500208 beserta kotaknya.

Penyidik juga menyita sejumlah perhiasan dan batu permata. Di antaranya cincin Natural Blue Sapphire, Natural Ruby, Natural Hessonite, serta sejumlah cincin dengan batu berwarna cokelat, biru, putih, merah muda, merah darah, hijau muda dan merah tua.

Selain cincin, turut disita satu buah batu permata berwarna biru muda transparan.

Dari tersangka AYS yang berasal dari pihak swasta, penyidik menyita dua kendaraan mewah, yakni BMW 740 LI AT tahun 2013 berwarna putih dan Toyota Alphard 2.5X A/T tahun 2019 berwarna hitam.

Penyidik juga menyita uang tunai dalam mata uang asing berupa USD 8.658 dan SGD 1.800.

Menurut Kejaksaan Agung, seluruh penyitaan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri.

Anang menegaskan, aset-aset yang berhasil diamankan tersebut tidak semata-mata menjadi barang bukti, tetapi nantinya diarahkan untuk pemulihan kerugian negara melalui mekanisme pembayaran uang pengganti.

“Terhadap seluruh barang bukti atau aset tersebut, penyidik telah mengantongi dan menetapkan Persetujuan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri. Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara,” ujar Anang.

Penyitaan aset tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di lingkungan Badan Gizi Nasional. Penanganan perkara masih berjalan dan penyidik JAM PIDSUS terus melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana serta aset-aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga

Rekomendasi lainnya