liputan08.com CIBINONG – Kepanikan dan kecemasan dirasakan sejumlah orang tua calon peserta didik baru yang hendak mendaftar ke SMA Negeri 3 Cibinong, Kabupaten Bogor. Salah satunya dialami Zarkasi, warga Perumahan Bogor Asri Blok AB 1 Nomor 16 Cibinong Kabupeten Bogor, yang mengaku bingung dengan ketentuan domisili Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Menurut Zarkasi, rumah yang berada sangat dekat dengan SMA Negeri 3 Cibinong Kabupeten Bogor tersebut bahkan hanya berjarak sekitar 50 meter dari sekolah. Ia mengaku punya rumah di lokasi itu selama lebih dari 10 tahun dan memiliki bukti kepemilikan rumah berupa sertifikat.
“Rumah saya di Bogor Asri sudah lebih dari 10 tahun. Rumah saya hanya sekitar 50 meter dari SMA Negeri 3 Cibinong. Bahkan ibu saya dimakamkan di lingkungan sini. Namun karena Kartu Keluarga (KK) saya masih tercatat di Nanggewer Mekar, yang jaraknya sekitar 1,2 kilometer dari sekolah, sistem tidak menerima keterangan domisili yang sebenarnya,” ungkap Zarkasi yang juga berprofesi sebagai wartawan dan anggota PWI kepada rekannya, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan, saat melakukan pendaftaran, sistem mengharuskan penggunaan data KK, sementara kondisi riil tempat tinggal harusnya menjadi pertimbangan menjadi pertimbangan.
“Saya memiliki sertifikat rumah yang membuktikan bahwa rumah tersebut milik saya dan memang saya tempati. Seharusnya pihak sekolah bisa melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Jangan sampai demi masuk sekolah anak, saya harus memindahkan KK hanya untuk menyesuaikan sistem. Yang terpenting adalah kejujuran bahwa saya benar-benar punya rumah di lokasi tersebut. Saya berharap anak saya bisa diterima dan melanjutkan pendidikan di SMA Negeri 3 Cibinong,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Kepala SMA Negeri 3 Cibinong, Iwan, menegaskan bahwa pihak sekolah hanya menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah melalui sistem yang berlaku.
“Kami hanya menjalankan sistem sesuai aturan yang ada. Sekolah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau mengintervensi data yang sudah masuk dalam sistem. Kami hanya operator pelaksana. Mau dia pejabat, tokoh masyarakat, bahkan presiden sekalipun, tidak bisa mengintervensi sistem yang sudah ditetapkan,” ujar Iwan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir, menegaskan bahwa aspek kejujuran harus menjadi landasan utama dalam pelaksanaan sistem penerimaan siswa baru.
“Yang paling utama dalam sebuah sistem adalah kejujuran. Jika memang calon siswa tersebut benar memiliki rumah dan berdomisili di wilayah yang dimaksud, maka hal itu harus menjadi bahan pertimbangan. Jangan sampai masyarakat yang jujur justru dirugikan oleh celah-celah administrasi,” katanya.
Ia juga meminta seluruh proses penerimaan siswa baru dilakukan secara transparan dan terbuka untuk diawasi publik.
“Saya meminta setelah proses penerimaan ini selesai, seluruh data dibuka secara transparan untuk memastikan semuanya berjalan sesuai aturan. Jika ditemukan adanya praktik kecurangan atau permainan data, kami di DPRD akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Media juga saya minta terus mengawasi proses ini. Apabila ditemukan pelanggaran, kami bersama aparat penegak hukum akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas KH Achmad Yaudin Sogir.
Tags: SMA Negeri 3 Cibinong
Baca Juga
-
16 Jul 2025
Pemkab Bogor Dorong ASN Berintegritas Lewat Forum Warung Nasi Virtual
-
05 Feb 2026
Rudy Susmanto Serukan Kolaborasi Jaga Hulu Ciliwung, Tekankan Investasi Air untuk Masa Depan
-
15 Sep 2025
Dedie A. Rachim Tinjau Langsung Proyek Rehabilitasi Stadion Pajajaran Tahap I, Pastikan Prosedur dan Kualitas Pengerjaan Sesuai Standar
-
10 Jul 2025
Sidang Gugatan PWI Pusat Makin Panas, Hakim Tegur Kuasa Hukum Dewan Pers
-
27 Mei 2025
Cegah Sampah Liar, DLH dan Kecamatan Sukaraja Bersihkan Jalan Raya Bogor Sejak Subuh
-
15 Mar 2025
Jaro Ade Tarling di Cigudeg, Serahkan Bantuan Renovasi Masjid dan Ingatkan Bahaya Narkoba
Rekomendasi lainnya
-
13 Mar 2025
Ahli Hukum Kepolisian Dr. Hirwansyah Desak Sanksi Berat bagi AKBP Fajar Widyadharma Jika Terbukti Bersalah
-
19 Nov 2025
Bupati Bogor Dukung Penuh Pengembangan Sentul Bio-Town, Siap Genjot Investasi Kesehatan
-
05 Mei 2026
KPK dan Dudung Tegas: Praktik Jual Beli Titik Dapur MBG dan Dugaan Korupsi SPPG Dibongkar
-
07 Des 2024
300 Personel BKO Baharkam Polri Selesaikan Tugas Pengamanan Pilkada di Jawa Tengah
-
08 Mei 2026
Rudy Susmanto Pastikan Pemkab Bogor Tetap Sinergi dengan Pemprov Jabar soal Penataan Tambang
-
22 Mar 2025
Menag RI Resmikan Masjid Agung Al-Ikhlas Podomoro di Tenjo, Titip Pesan Agar Dimakmurkan


