Pengembalian Rp1,117 Miliar Tak Hapus Pidana, Kejari Bogor Dalami Dugaan Korupsi Proyek RSUD Parung
Liputan08.com, BOGOR – Proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parung, Kabupaten Bogor, terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengungkap perkembangan terbaru berupa pengembalian uang sebesar Rp1,117 miliar oleh PT Daya Cipta Dianrancana selaku konsultan pengawas dan manajemen konstruksi proyek tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menegaskan bahwa pengembalian uang tersebut tidak menghapus unsur pidana dalam perkara yang sedang ditangani.
“Merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku,” ujar Denny Achmad, Jumat (19/6/2026).
Ia menjelaskan, tim penyidik masih terus mengembangkan penanganan perkara guna mengungkap secara menyeluruh potensi kerugian keuangan daerah yang timbul dalam pelaksanaan maupun pengawasan proyek pembangunan RSUD Parung.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Andri Zulfikar, mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 61 saksi.
Para saksi tersebut terdiri atas pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia jasa, tenaga ahli, serta sejumlah pihak lain yang berkaitan dengan proyek pembangunan rumah sakit tersebut.
“Selain itu, tim penyidik juga telah meminta keterangan dari lima orang ahli yang memiliki kompetensi di bidang hukum pidana, keuangan negara, pengadaan barang dan jasa pemerintah (LKPP), konstruksi, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” jelas Andri.
Dalam rangka penguatan alat bukti, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan barang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut.
Diketahui, proyek pembangunan RSUD Parung dilaksanakan pada tahun 2021 dengan nilai kontrak sekitar Rp93 miliar dari total pagu anggaran Rp112 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pembangunan rumah sakit yang berlokasi di Desa Cogreg, Kecamatan Parung itu berdiri di atas lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial hasil pengembangan kawasan perumahan.
Namun, proyek yang digadang-gadang menjadi rumah sakit kelima milik Pemerintah Kabupaten Bogor tersebut hingga kini belum beroperasi secara optimal sebagai rumah sakit. Bangunan yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah itu saat ini hanya difungsikan sebagai klinik rawat inap.
Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang turut didalami penyidik dalam mengusut dugaan korupsi pada proyek pembangunan RSUD Parung.
Tags: Kejari Kabupaten Bogor, RSUD PARUNG
Baca Juga
-
13 Jan 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Serap Aspirasi Warga di Dapil I Kabupaten Bogor melalui Kegiatan Reses DPRD
-
14 Des 2024
Kejuaraan Tegar Beriman Championship Ajang Bergengsi Rayakan Hari Pencak Silat Nasional
-
20 Apr 2026
Dinkes Bogor: Ribuan Jemaah Haji Lolos Istithaah Kesehatan, Melebihi Target Awal
-
18 Mei 2025
Ajat Rochmat Dorong Cibinong Jadi Pusat Ekspresi Seni “Kota Ini Kita Bangun Bersama”
-
31 Jan 2025
Pemkab Bogor Gencarkan Panen dan Edukasi Cabai untuk Kendalikan Harga
-
29 Okt 2024
Perayaan Ulang Tahun Humas Polri ke-73, Polda Sumsel Sukses Gelar Bhakti Sosial Donor Darah dengan Ribuan Peserta
Rekomendasi lainnya
-
30 Apr 2026
Pemerintah Kabupaten Bogor Tinjau Progres Pembangunan Pasar Hewan Jonggol
-
07 Jan 2025
Peringatan HUT ke-42 JAM PIDUM, Asep Nana Mulyana Transformasi Penuntutan dengan Dasar Asta Cita
-
17 Nov 2024
JAM DATUN Road Show to Bali 2024: Kejaksaan Agung Berikan Pelayanan Hukum Langsung di Sanur
-
30 Nov 2024
Bazar Milenial Dorong UMKM Kabupaten Bogor Naik Kelas dan Majukan Ekonomi Kreatif
-
02 Nov 2024
Pj Bupati Bogor Tinjau Kesiapan Logistik Pilkada 2024 di Gudang KPU Kabupaten Bogor
-
08 Nov 2024
Kapolri Dukung Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Berantas Mafia Tanah, Bentuk Satgas Bersama untuk Kepastian Hukum



