Liputan08.com – Dalam beberapa waktu terakhir, mencuat usulan dari sejumlah anggota Forum Purnawirawan TNI untuk memberhentikan Wakil Presiden Republik Indonesia. Usulan ini diberitakan oleh berbagai media nasional, dan menarik perhatian publik karena berkaitan langsung dengan mekanisme ketatanegaraan yang diatur dalam konstitusi. Secara kronologis, usulan tersebut bermula dari pandangan sejumlah tokoh purnawirawan yang menilai bahwa Wakil Presiden dinilai tidak lagi memenuhi ekspektasi dalam mendukung jalannya pemerintahan. Mereka mendorong adanya langkah hukum dan konstitusional untuk memberhentikan Wakil Presiden melalui mekanisme resmi yang tersedia di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Wakil Presiden memiliki kedudukan penting sebagai pendamping Presiden dalam menjalankan roda pemerintahan. Namun, sebagaimana pejabat negara lainnya, Wakil Presiden juga dapat diberhentikan dari jabatannya dalam kondisi tertentu. Proses pemberhentian Wakil Presiden telah diatur secara rinci dalam UUD 1945, yang menjamin bahwa tindakan ini hanya dapat dilakukan melalui mekanisme ketat untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Dasar Hukum Pemberhentian Wakil Presiden
Pemberhentian Wakil Presiden diatur dalam:
Pasal 7A UUD 1945
Pasal 7B UUD 1945
Pasal 7A UUD 1945 menyatakan:
“Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme lebih rinci tentang prosedur pemberhentian tersebut, yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Tahapan Lengkap Pemberhentian Wakil Presiden Menurut UUD 1945
1. Usul Pemberhentian oleh DPR
DPR memiliki hak untuk mengusulkan pemberhentian Wakil Presiden. Usul ini harus didukung oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang, dengan kehadiran sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh anggota DPR.
Ini menunjukkan bahwa prosedurnya sangat ketat dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
2. Pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi
Setelah usul diterima, Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil Presiden. MK menilai apakah Wakil Presiden benar-benar telah melakukan pelanggaran sebagaimana disebut dalam Pasal 7A UUD 1945.
Mahkamah Konstitusi harus memberikan putusan dalam jangka waktu maksimal 90 hari sejak permintaan DPR diterima.
3. Keputusan di Majelis Permusyawaratan Rakyat
Jika Mahkamah Konstitusi menyatakan Wakil Presiden bersalah, usul pemberhentian kemudian dibawa ke Majelis Permusyawaratan Rakyat.
MPR menggelar sidang untuk memutuskan pemberhentian, yang harus disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir, dalam sidang yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh anggota MPR.
Ringkasan Alur Prosedur Pemberhentian Wakil Presiden
1. DPR mengusulkan pemberhentian dengan dukungan dua pertiga suara anggota yang hadir.
2. Mahkamah Konstitusi memeriksa dan memutuskan apakah Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran
3. Jika MK menyatakan terbukti, MPR mengadakan sidang dan mengambil keputusan dengan dukungan dua pertiga suara anggota yang hadir.
Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti:
Melakukan pengkhianatan terhadap negara.
Melakukan korupsi, penyuapan, atau tindak pidana berat lainnya.
Melakukan perbuatan tercela.
Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden, seperti kehilangan kewarganegaraan Indonesia atau melakukan pelanggaran berat lainnya.
Proses pemberhentian Wakil Presiden di Indonesia merupakan mekanisme yang sangat ketat, berlapis, dan mengedepankan prinsip checks and balances. Keterlibatan tiga lembaga tinggi negara—DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR—menunjukkan betapa berharganya posisi Wakil Presiden dalam menjaga stabilitas pemerintahan. Setiap tahapannya memerlukan dukungan mayoritas besar, sehingga memastikan bahwa keputusan pemberhentian dibuat secara adil, konstitusional, dan akuntabel, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan prosedur demi kepentingan politik sesaat.(Zak)
Tags: Wakil Presiden Bisa Diberhentikan?
Baca Juga
-
21 Jul 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Lanjutkan Normalisasi Kali Kemang, Atasi Pendangkalan dan Kurangi Risiko Banjir
-
07 Mar 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Hadiri HUT Kostrad ke-65 di Cilodong, Apresiasi Dedikasi Prajurit TNI
-
05 Sep 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Ajak Warga Teladani Akhlak Nabi Muhammad SAW di Peringatan Maulid 1447 H
-
10 Feb 2025
Pemkab Bogor Beri Pembekalan Kafilah MTQ, Target Juara di Tingkat Provinsi
-
15 Jun 2025
Damkar Kabupaten Bogor Edukasi Warga Lewat Booth Interaktif di Kabogorfest 2025
-
11 Des 2025
Bupati Bogor Tegaskan Tiap Kecamatan Sediakan Minimal Satu Hektare Hutan Kota, Untuk Percepat Pembangunan Kawasan Hijau
Rekomendasi lainnya
-
26 Des 2024
Tawuran di Palmerah Terciduk Tim TP3, Polisi Amankan Tujuh Remaja Beserta Senjata Tajam
-
05 Jul 2026
Di Balik Kemegahan Masjid Agung Baitul Faizin, Jangan Abaikan Kesucian yang Menentukan Sahnya Ibadah
-
02 Jan 2026
KH Achmad Yaudin Sogir Tegaskan Keterlambatan Pembayaran Akibat Kendala Sistem dan Supply Nasional
-
07 Jul 2025
JAM-Was Pimpin Apel Gabungan Kejaksaan Agung: Tegaskan Disiplin dan Integritas Pegawai Jadi Pilar Kepercayaan Publik
-
30 Jul 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto: Seleksi Terbuka Jadi Sarana Lahirkan Pemimpin Terbaik
-
28 Okt 2024
Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Gelar Penyuluhan Kesehatan di Perbatasan TTU untuk Tingkatkan Kesadaran Warga



