Liputan08.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan MJE selaku pemilik PT CBU sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 13 Mei 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam terhadap perkara dugaan ekspor ilegal batu bara yang berlangsung sejak 2016 hingga 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyampaikan bahwa penyidik telah mengumpulkan alat bukti dalam jumlah besar sebelum menetapkan MJE sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik, serta melakukan pemeriksaan terhadap 80 orang saksi secara profesional, akuntabel, dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang dalam siaran pers Kejaksaan Agung, Kamis (14/5/2026).
Menurut penyidik, MJE diduga bersama tersangka ST selaku beneficial owner PT AKT menggunakan dokumen Laporan Hasil Verifikasi yang tidak benar untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar.
Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ekspor batu bara ilegal yang berasal dari wilayah tambang PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Padahal, izin pertambangan PT AKT diketahui telah dicabut pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT AKT tertanggal 19 Oktober 2017.
“Meski izin pertambangan telah dihentikan pemerintah, aktivitas ekspor batu bara diduga tetap berlangsung melalui penggunaan dokumen yang tidak sesuai fakta,” ungkap sumber penyidikan.
Penyidik juga menyebut tersangka MJE sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan sah sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga dijerat pasal subsidiair terkait tindak pidana korporasi dan pencucian hasil tindak pidana korupsi.
Saat ini, MJE ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mendalami aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya keterlibatan korporasi lain dalam praktik dugaan ekspor ilegal batu bara tersebut.
“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” tegas pihak Kejaksaan Agung.
Tags: Tikus Koruptor Batu Bara Diburu! Pemilik PT CBU Ditahan Usai Diduga Mainkan Ekspor Tambang Ilegal
Baca Juga
-
01 Mar 2025
Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bogor Minta Satpol PP Bertindak Tegas Edwin Sumarga Hormati Kesucian Ramadan
-
14 Apr 2025
Putusan Pesanan? Jejak Suap Rp60 Miliar yang Seret Hakim ke Meja Hukum
-
11 Nov 2025
Wali Kota Dedie Rachim Luncurkan “Jazz Hujan”, Perkuat City Branding Kota Bogor
-
09 Jan 2025
Dugaan Gratifikasi Besar Jaksa Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti ke Pengadilan Tipikor
-
30 Nov 2025
Sekda Pimpin HUT KORPRI ke-54: ASN Diminta Adaptif dan Menjaga Integritas
-
16 Sep 2025
Tiga Tersangka Kasus Korupsi Kredit PT Sritex Diserahkan ke Kejari Surakarta
Rekomendasi lainnya
-
16 Agu 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara: KUA-PPAS 2026 Wujud Komitmen Pembangunan yang Lebih Baik
-
20 Jan 2025
Bentrok Antar Perguruan Silat di Sragen: 12 Orang Diamankan, Polisi Bertindak Cepat
-
23 Okt 2024
Kuasa Hukum Kwan Benny Ahadi Gugat Tindakan SATGAS BLBI ke PTUN Jakarta, Keberatan Dianggap Dikabulkan
-
08 Feb 2025
Kejati Sumsel Geledah Kantor PUPR dan Sekda Banyuasin dalam Kasus Dugaan Korupsi
-
07 Feb 2025
Satgas Yonif 131/BRS Tebar Berkah Bagikan Makanan Usai Sholat Jumat di Papua
-
17 Nov 2025
Wali Kota Bogor Pimpin Ziarah HUT ke-54 KORPRI di TMP Dreded


