Liputan08.com Jakarta – Kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi yang menyeret nama Gregorius Ronald Tannur memasuki babak baru. Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyerahkan dua tersangka, LR dan MW, beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Januari 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa proses ini menjadi langkah penting dalam menuntaskan kasus yang diduga melibatkan penyerahan uang suap senilai Rp1,5 miliar dan ratusan ribu dolar Singapura.
“Kasus ini menunjukkan bahwa siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi akan kami tindak tegas. Tim Jaksa Penuntut Umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk diajukan ke Pengadilan Tipikor,” tegas Harli di Jakarta.

Rangkaian Kasus yang Menggegerkan
Dalam dakwaan, Tersangka LR disebut menjadi penghubung dalam pengurusan perkara Ronald Tannur. MW, dengan arahan LR, menyerahkan uang suap dalam bentuk tunai dan mata uang asing. Salah satu penyerahan uang sebesar 140.000 SGD terjadi di Bandara Ahmad Yani Semarang. Uang tersebut didistribusikan kepada para hakim dan pejabat pengadilan yang menangani kasus tersebut.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah keputusan bebas untuk terdakwa Ronald Tannur pada 24 Juli 2024 memicu penyelidikan oleh Komisi Yudisial. “Kami menemukan pelanggaran kode etik yang serius pada hakim terlapor dan mengusulkan pemberhentian tetap kepada Mahkamah Agung,” ujar sumber dari Komisi Yudisial yang tidak ingin disebutkan namanya.
Sanksi dan Ancaman Hukuman
LR dan MW dijerat dengan pasal berat terkait tindak pidana korupsi. LR dijerat Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, MW menghadapi jeratan Primair Pasal 6 Ayat (1) UU yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal penjara dan denda.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi semua pihak di lembaga peradilan. “Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu. Kejaksaan Agung berkomitmen mengungkap kebenaran,” pungkas Harli.
Dengan langkah tegas ini, masyarakat menunggu kelanjutan proses hukum terhadap para tersangka di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Akankah keadilan ditegakkan?
Tags: Dugaan Gratifikasi Besar Jaksa Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti ke Pengadilan Tipikor
Baca Juga
-
08 Mei 2026
KKN Menghancurkan Bangsa dan Menyeret Pelakunya ke Siksa Pedih, Peringatan Keras Buya Najmi Sudirman dari Pesantren Al-Fath
-
30 Des 2025
Lobang Menganga di Tol Trans Jawa KM 243 Arah Jakarta–Jateng, Ancam Keselamatan Pengendara
-
11 Feb 2026
Rudy Susmanto Dianugerahi Brevet Kehormatan Paspampres atas Dukungan Pengamanan VVIP
-
01 Jan 2026
Bupati Bogor Ajak Warga Perkuat Kebersamaan Sambut Tahun 2026
-
29 Des 2025
Akhir Pekan Turun Lapangan, Bupati Bogor Tinjau Progres Jalan Bomang hingga Bogor Barat
-
04 Agu 2026
Hebat! Ada Jalan Tol “Donald J. Trump” di Wilayah Sahara Maroko
Rekomendasi lainnya
-
13 Feb 2026
Rudy Susmanto Lantik 24 Pejabat, Tegaskan Jabatan Adalah Amanah untuk Pelayanan Publik
-
14 Jun 2026
Sekda Ajat Sebut Antusiasme Warga Luar Biasa, Jalan Sehat HJB ke-544 Dibanjiri 10.000 Peserta
-
05 Mei 2026
Soroti Turbulensi IHSG, Jaksa Agung Dorong Pendekatan Hukum Modern Lewat Denda Damai
-
22 Jan 2025
Korupsi Impor Gula Tersangka HAT Ditangkap Negara Rugi Rp578 Miliar
-
20 Mei 2026
Silaturahmi Tokoh Masyarakat RW 1 Mangunharjo Bahas Infrastruktur, Tata Wilayah, dan Masa Depan Kawasan
-
06 Mar 2025
Dedi Mulyadi Menangis Lihat Kerusakan TNGGP, Pertanyakan Peran Ade Yasin dalam Pemberian Izin



