Liputan08.com Jakarta, 20 Desember 2024 – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan praperadilan nomor perkara 123/Pid.Prap/2024/PN.Jkt.Pst, telah menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo gugur. Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang mengatur bahwa pemeriksaan praperadilan otomatis gugur setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan dan terdakwa berada di bawah kewenangan hakim.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan perkara pokok atas nama Terdakwa Heru Hanindyo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-5347/M.1.10/Ft.1/12/2024 pada 16 Desember 2024, dengan Nomor Perkara 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.

Dengan pelimpahan ini, status hukum Heru Hanindyo berubah dari tersangka menjadi terdakwa, dan kewenangan penahanan beralih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pada 17 Desember 2024, Majelis Hakim juga mengeluarkan Penetapan Penahanan selama 30 hari, yang berlaku hingga 15 Januari 2025.
Putusan ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur bahwa pelimpahan perkara ke pengadilan secara otomatis menggugurkan pemeriksaan praperadilan. Oleh karena itu, permohonan praperadilan yang diajukan tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan perkara pokok di pengadilan.
Heru Hanindyo saat ini sedang menjalani proses peradilan terkait dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam kasus penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.
Tags: Kejaksaan Agung: Permohonan Praperadilan Heru Hanindyo Dinyatakan Gugur
Baca Juga
-
08 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Suap Penanganan Perkara Ronald Tannur
-
12 Jan 2025
Satgas Pamtas RI-PNG Pos Naikere Berikan Pelayanan Kesehatan untuk Warga Pedalaman Papua Barat
-
23 Des 2025
210 Perangkat Desa Bogor Lulus Sekolah Pemerintahan Desa Angkatan V di IPB
-
27 Feb 2025
Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kerugian Capai Rp193,7 Triliun
-
26 Des 2025
Langkah Tegas Presiden Prabowo Tertibkan Kawasan Hutan Dapat Dukungan Luas Publik dan Mahasiswa Peduli Hukum
-
05 Feb 2025
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Penipuan Gandhi Trisnaatmaja di Bandung
Rekomendasi lainnya
-
27 Mei 2025
Satgas Yonarhanud 15/DBY Teguhkan Bakti untuk Negeri di Tapal Batas NTT
-
19 Feb 2025
DPO Kasus Jarimah Khalwat Asal Aceh Ditangkap di Kediri
-
03 Feb 2025
Babinsa dan Warga Bersinergi Bersihkan Sumber Air Demi Ketahanan Pangan di Blitar
-
26 Agu 2025
Bupati Bogor Tempatkan Dua Dinas Baru di Vivo Mall untuk Perkuat Layanan Publik dan UMKM
-
08 Feb 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Kekuatan Pertahanan adalah Kunci Kedaulatan Negara
-
13 Des 2024
Presiden Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi Bamsoet Soroti Dampak Politik Transaksional




