Liputan08.com Jakarta, 20 Desember 2024 – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan praperadilan nomor perkara 123/Pid.Prap/2024/PN.Jkt.Pst, telah menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo gugur. Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang mengatur bahwa pemeriksaan praperadilan otomatis gugur setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan dan terdakwa berada di bawah kewenangan hakim.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan perkara pokok atas nama Terdakwa Heru Hanindyo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-5347/M.1.10/Ft.1/12/2024 pada 16 Desember 2024, dengan Nomor Perkara 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.

Dengan pelimpahan ini, status hukum Heru Hanindyo berubah dari tersangka menjadi terdakwa, dan kewenangan penahanan beralih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pada 17 Desember 2024, Majelis Hakim juga mengeluarkan Penetapan Penahanan selama 30 hari, yang berlaku hingga 15 Januari 2025.
Putusan ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur bahwa pelimpahan perkara ke pengadilan secara otomatis menggugurkan pemeriksaan praperadilan. Oleh karena itu, permohonan praperadilan yang diajukan tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan perkara pokok di pengadilan.
Heru Hanindyo saat ini sedang menjalani proses peradilan terkait dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam kasus penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.
Tags: Kejaksaan Agung: Permohonan Praperadilan Heru Hanindyo Dinyatakan Gugur
Baca Juga
-
25 Nov 2025
Wali Kota Dedie Apresiasi Gerakan Bogorku Bersih, Bogor Terdepan Siapkan PSEL
-
29 Mar 2026
Pastikan Fasilitas Layak, Rudy Susmanto Dorong Peningkatan Kesejahteraan Anak Istimewa di Bogor
-
11 Feb 2026
Jelang Satu Tahun Pemerintahan, Dedie–Jenal Rombak 245 Pejabat
-
23 Jan 2025
DLH Kabupaten Bogor Perketat Pengawasan Pencemaran Sungai Cikaniki Akibat Aktivitas PETI
-
30 Okt 2024
Kejaksaan Agung Gelar Lokakarya Bersama IOJI untuk Perkuat Penegakan Hukum Perlindungan Ekosistem Laut dan Pesisir
-
23 Des 2024
JAM-Intel Reda Manthovani Tegaskan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme dalam Penegakan Hukum
Rekomendasi lainnya
-
09 Mei 2025
Bupati Rudy Susmanto Tegaskan Pembangunan Jalan Khusus Tambang Parungpanjang Dimulai Tahun Ini
-
30 Sep 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Dampingi Presiden Prabowo Resmikan 26.000 KPR Subsidi di Cileungsi
-
22 Jul 2025
Ketua PWI Pusat Lantik Pengurus Baru PWI Bali, Pemprov Siapkan Rp2,7 Miliar Dukung Kebebasan Pers dan Sekolah Jurnalistik
-
08 Okt 2024
KH Achmad Yaudin Sogir Tetap Prioritaskan Tugas Keummatan Meski Jadi Anggota DPRD Kabupaten Bogor
-
06 Agu 2025
Bupati Rudy Susmanto Ajak Masyarakat Bogor Semarakkan Penghijauan dengan Pembagian Bibit Pohon Gratis
-
12 Mar 2025
Pangdam XVIII/Kasuari Motivasi Prajurit Yonif 642/Kps di Perbatasan Papua Barat




