Liputan08.com Jakarta, 20 Desember 2024 – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan praperadilan nomor perkara 123/Pid.Prap/2024/PN.Jkt.Pst, telah menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo gugur. Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang mengatur bahwa pemeriksaan praperadilan otomatis gugur setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan dan terdakwa berada di bawah kewenangan hakim.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan perkara pokok atas nama Terdakwa Heru Hanindyo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-5347/M.1.10/Ft.1/12/2024 pada 16 Desember 2024, dengan Nomor Perkara 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.

Dengan pelimpahan ini, status hukum Heru Hanindyo berubah dari tersangka menjadi terdakwa, dan kewenangan penahanan beralih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pada 17 Desember 2024, Majelis Hakim juga mengeluarkan Penetapan Penahanan selama 30 hari, yang berlaku hingga 15 Januari 2025.
Putusan ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur bahwa pelimpahan perkara ke pengadilan secara otomatis menggugurkan pemeriksaan praperadilan. Oleh karena itu, permohonan praperadilan yang diajukan tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan perkara pokok di pengadilan.
Heru Hanindyo saat ini sedang menjalani proses peradilan terkait dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam kasus penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.
Tags: Kejaksaan Agung: Permohonan Praperadilan Heru Hanindyo Dinyatakan Gugur
Baca Juga
-
21 Nov 2025
Kota Bogor Menjadi Tuan Rumah The Ambassador Summit Road to KAA 2026
-
16 Des 2025
Ketua DPRD Sastra Winara: Perda Pengelolaan Sampah Fokus dari Hulu hingga Hilir
-
22 Okt 2024
Polisi Berhasil Ungkap Komplotan Pelaku Perampokan Indomaret di Ogan Ilir
-
06 Mei 2025
Menuju Embarkasi Haji Terbaik Pemkab Bogor Bangun Pusat Layanan Haji Terintegrasi di Pakansari
-
26 Agu 2025
TNI Buka Layanan Cukur Gratis di Pelosok Papua, Tanamkan Disiplin Sejak Dini
-
18 Jun 2026
Maling Lebih Cepat dari Panen, Petani Putih Doh Gigit Jari: Pisang Tinggal Kenangan
Rekomendasi lainnya
-
05 Nov 2025
Bupati Bogor Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial di Jawa Barat
-
02 Okt 2025
Wakil Wali Kota Bogor Tekankan Satu Komando Penanganan Stunting, Dorong DPRD Jadi Bapak Asuh
-
11 Jan 2026
Obstruction of Justice Terkuak di Persidangan: JPU Ungkap Skema Media, Seminar, hingga Demonstrasi untuk Pengaruhi Proses Hukum
-
30 Apr 2026
Penguatan Layanan Kesehatan Berbasis Masyarakat: Semarak Hari Posyandu Nasional 2026 di Desa Palemraya
-
12 Mei 2026
Rudy Susmanto Dorong Sayaga Wisata Jadi Lokomotif Ekonomi Bogor, Tiga Kandidat Direksi Masuk Final
-
06 Feb 2025
Kejaksaan Agung Tahan ASB dalam Kasus Korupsi Impor Gula Negara Rugi Rp578 Miliar



