Liputan08.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan/pekerjaan kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman, kawasan Pasar Cinde, Palembang. Salah satu dari empat tersangka tersebut adalah mantan Gubernur Sumatera Selatan, AN.
Penetapan tersangka ini dilakukan pada Rabu, 2 Juli 2025, berdasarkan hasil penyidikan intensif yang dilakukan tim penyidik Kejati Sumsel berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-11/L.6/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023 jo. PRINT-11.A/L.6/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025.

Asisten Intelijen Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan pers menyampaikan bahwa keempat tersangka tersebut adalah:
1. RY, Kepala Cabang PT. MB, ditetapkan berdasarkan surat TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025;
2. AN, Mantan Gubernur Sumatera Selatan, berdasarkan surat TAP-15/L.6.5/Fd.1/07/2025;
3. EH, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra BGS, berdasarkan surat TAP-16/L.6.5/Fd.1/07/2025;
4. AT, Direktur PT. MB, berdasarkan surat TAP-17/L.6.5/Fd.1/07/2025.
Vanny menjelaskan bahwa sebelumnya keempatnya telah diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, status mereka dinaikkan menjadi tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, kami memperoleh cukup bukti bahwa keempat tersangka memiliki peran signifikan dalam pelaksanaan proyek kerja sama BGS yang menyimpang dari aturan hukum dan menimbulkan kerugian negara,” ujar Vanny.
Tersangka RY saat ini telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang mulai 2 Juli hingga 21 Juli 2025. Sementara tersangka AN dan EH diketahui sedang menjalani hukuman atas kasus lain, sedangkan AT belum hadir memenuhi panggilan penyidik karena berada di luar negeri dan telah dicekal.
Adapun perbuatan para tersangka dijerat dengan pasal:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Atau Kedua: Pasal 13 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Vanny membeberkan, “Proyek BGS ini awalnya merupakan bagian dari rencana pembangunan fasilitas penunjang Asian Games 2018. Namun proses pengadaan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan dan kontrak yang ditandatangani justru melanggar aturan serta menyebabkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde.”
Selain itu, ditemukan pula modus dugaan suap dan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang melibatkan mitra kerja sama dan pejabat tertentu.
Tak hanya itu, fakta mengejutkan juga terungkap dari bukti elektronik berupa percakapan via ponsel. Terdapat upaya menghalangi proses penyidikan dengan skenario “pemasangan badan” oleh pihak tertentu dengan kompensasi senilai Rp17 miliar dan mencari sosok pengganti sebagai tersangka.
“Kami tidak menutup kemungkinan akan menerapkan pasal Obstruction of Justice jika terbukti ada yang berusaha menghalangi penyidikan. Ini masih terus kami dalami,” tegas Vanny.
Hingga saat ini, Kejati Sumsel telah memeriksa 74 orang saksi dan masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab secara hukum.
“Kami pastikan penyidikan akan kami lanjutkan secara profesional dan transparan. Tidak akan ada pihak yang kebal hukum,” tutup Vanny.
Tags: Empat Orang Jadi Tersangka Korupsi Proyek BGS Pasar Cinde, Termasuk Mantan Gubernur Sumsel
Baca Juga
-
19 Jun 2026
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Apresiasi Pelantikan 32 Pejabat untuk Perkuat Pelayanan Publik
-
14 Jul 2025
Jaro Ade Tegaskan Peran Strategis Koperasi Merah Putih: Pilar Ekonomi Rakyat Menuju Indonesia Adil dan Makmur
-
08 Des 2025
Jumat Berkah, Karyawan BRI Bogor Bagikan Paket Makanan untuk Warga dan Anak Yatim di Panti Asuhan
-
03 Jun 2026
Ada Pengakuan Sertifikat Palsu, Mengapa Menteri ATR/BPN dan Eks Kepala BPN Bogor Diam?
-
24 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Gencarkan Roadshow Lakukan Kunjungan Kerja untuk Percepat Penurunan Stunting
-
22 Mar 2025
Anggota DPRD Fuad Al Ansori Desak Penindakan Tegas terhadap Pembuangan Sampah Ilegal di Parung
Rekomendasi lainnya
-
18 Apr 2025
Nusakambangan Menuju Lumbung Ketahanan Pangan Nasional, Menteri Agus Panen Perdana dan Resmikan Pusat Pelatihan
-
14 Jan 2026
PAD Kota Bogor Dinilai Masih Bocor, Komisi II DPRD Fokus Benahi Sektor Parkir
-
23 Agu 2025
PEMKAB BOGOR GENJOT INFRASTRUKTUR DAN PENDIDIKAN, DESA MALASARI DIARAHKAN JADI DESTINASI WISATA KELAS DUNIA
-
12 Feb 2025
Ketua PWI Kabupaten Bogor Dedy Firdaus: Pers Pilar Pembangunan dan Demokrasi yang Harus Dijaga
-
07 Feb 2025
Kodam V/Brawijaya Peringati Isra Mi’raj 1446 H: Momentum Perkuat Keimanan dan Kebersamaan Prajurit
-
08 Jan 2025
AMP2K Buka Posko Pengaduan Seleksi PPPK Kab. Madina: Usut Dugaan Kecurangan dan Praktik Kotor



