Liputan08.com, BEKASI – Dugaan intimidasi terhadap Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kembali mencuat. Kali ini terjadi di Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Seorang Kepala SPPG berinisial W.R., lulusan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang menyandang status Letnan Dua Komponen Cadangan (Letda Komcad), diduga dikunci di dalam ruangan dan dipaksa menandatangani surat pengunduran diri oleh pihak yang diduga merupakan mitra operasional.
Informasi yang diterima redaksi dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, peristiwa itu terjadi di SPPG yang beralamat di Jalan Pengasinan Raya II Nomor 91, RT 02/RW 17, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Menurut sumber, korban mendapat tekanan karena SPPG yang dipimpinnya belum dioperasikan sesuai keinginan pihak mitra.
“Korban diduga dikunci di dalam ruangan, mendapat intimidasi, dipaksa menjalankan operasional sekitar 500 porsi, dan diminta membuat surat pengunduran diri. Kondisinya saat itu sangat tertekan,” ujar sumber kepada redaksi, Rabu (16/7/2026).
Apabila informasi tersebut benar, tindakan itu berpotensi mengandung unsur tindak pidana berupa penyekapan, intimidasi, ancaman, dan pemaksaan terhadap aparatur pelaksana program negara.
Kasus ini menambah daftar dugaan persoalan hubungan antara Kepala SPPG dengan sejumlah mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebelumnya, publik juga menyoroti meninggalnya seorang Kepala SPPG di Kabupaten Bandung yang diduga bunuh diri setelah mengalami tekanan berat saat menjalankan tugas.
Sejumlah Kepala SPPG juga dikabarkan menghadapi tekanan ketika berupaya menerapkan aturan, mulai dari mekanisme belanja, administrasi, pengelolaan dapur, hingga operasional sesuai standar Badan Gizi Nasional (BGN). Bahkan, beredar informasi bahwa laporan yang disampaikan ke pusat tidak selalu ditindaklanjuti. Seluruh informasi tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryanti, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi redaksi melalui pesan singkat maupun sambungan telepon. Nomor wartawan yang digunakan untuk meminta klarifikasi juga dilaporkan telah diblokir sehingga belum diperoleh penjelasan resmi dari BGN.
Ketua Umum Mahasiswa Peduli Hukum, Ali Wardana, mengajak seluruh anggota SPPI di Indonesia tetap solid dan tidak takut menghadapi intimidasi.
“SPPI dididik dengan disiplin, integritas, dan semangat pengabdian kepada negara. Jangan pernah takut menghadapi intimidasi. Jika ada tindakan melawan hukum, seluruh anggota SPPI harus bersatu dan melawannya melalui jalur hukum. Status Letda Komcad yang diberikan negara kepada Kepala SPPG lulusan SPPI merupakan status resmi, sehingga mereka berhak memperoleh kehormatan, perlindungan, dan kepastian hukum. Jika terjadi penyekapan, ancaman, atau pemaksaan, mereka berhak melawan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah oleh intimidasi maupun penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Ali.
Ali juga mendesak BGN segera mengevaluasi seluruh mitra pelaksana Program MBG.
“BGN harus menghentikan kerja sama dengan mitra yang terbukti melakukan intimidasi, pemaksaan, atau pelanggaran aturan. Program Makan Bergizi Gratis adalah program strategis negara yang harus dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai hukum,” ujarnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyekapan, pemaksaan pengunduran diri, dan intimidasi terhadap Kepala SPPG.
“Jika terbukti terdapat unsur pidana, aparat penegak hukum wajib bertindak tegas tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh membiarkan aparatur yang menjalankan tugas negara justru menjadi korban intimidasi. Penegakan hukum harus memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi seluruh Kepala SPPG di Indonesia,” pungkasnya.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Seluruh informasi masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Badan Gizi Nasional, pihak mitra operasional, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tags: MBG
Baca Juga
-
28 Jul 2025
Pemkab Bogor dan Bank BJB Perkuat Sinergi Menuju Pembangunan Daerah yang Modern dan Berkelanjutan
-
07 Feb 2025
Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Transparansi dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan oleh BPK
-
08 Apr 2026
Ketua DPRD Sastra Winara Tegaskan RKPD 2027 Harus Jawab Kebutuhan Riil Warga
-
02 Okt 2024
Bawa Timnas Indonesia Tembus Piala Asia U-20, STY Blak-blakan soal Prospek Jens Raven Promosi ke Skuad Senior
-
17 Des 2024
JAM-Pidum Setujui 12 Kasus Restorative Justice, Termasuk Pencurian Paket di Samarinda
-
22 Mei 2025
Ketum PMPH Hadiri Penyuluhan Hukum Kolaborasi Polri dan Akademisi Ubhara Jaya
Rekomendasi lainnya
-
04 Nov 2024
Rudy Susmanto Imbau Relawan Paslon Nomor Urut 1 Tetap Rendah Hati dan Tingkatkan Sosialisasi Menjelang Pilkada Bogor
-
08 Apr 2025
Usai Libur Lebaran, Bupati Bogor Rudy Susmanto Sidak RSUD dan Sekolah, Tegaskan Komitmen Bangun Layanan Publik Berkualitas
-
13 Jan 2025
Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
-
19 Agu 2026
Komisi I DPRD Bogor Desak Vanden Valley Serahkan PSU, Pengembang Diberi Waktu Sepekan
-
06 Jan 2025
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group
-
26 Mar 2025
Jaksa Agung Serahkan Ribuan Hektare Kawasan Hutan ke Negara, Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara





