Liputan08.com, BEKASI – Dugaan intimidasi terhadap Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kembali mencuat. Kali ini terjadi di Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Seorang Kepala SPPG berinisial W.R., lulusan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang menyandang status Letnan Dua Komponen Cadangan (Letda Komcad), diduga dikunci di dalam ruangan dan dipaksa menandatangani surat pengunduran diri oleh pihak yang diduga merupakan mitra operasional.
Informasi yang diterima redaksi dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, peristiwa itu terjadi di SPPG yang beralamat di Jalan Pengasinan Raya II Nomor 91, RT 02/RW 17, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Menurut sumber, korban mendapat tekanan karena SPPG yang dipimpinnya belum dioperasikan sesuai keinginan pihak mitra.
“Korban diduga dikunci di dalam ruangan, mendapat intimidasi, dipaksa menjalankan operasional sekitar 500 porsi, dan diminta membuat surat pengunduran diri. Kondisinya saat itu sangat tertekan,” ujar sumber kepada redaksi, Rabu (16/7/2026).
Apabila informasi tersebut benar, tindakan itu berpotensi mengandung unsur tindak pidana berupa penyekapan, intimidasi, ancaman, dan pemaksaan terhadap aparatur pelaksana program negara.
Kasus ini menambah daftar dugaan persoalan hubungan antara Kepala SPPG dengan sejumlah mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebelumnya, publik juga menyoroti meninggalnya seorang Kepala SPPG di Kabupaten Bandung yang diduga bunuh diri setelah mengalami tekanan berat saat menjalankan tugas.
Sejumlah Kepala SPPG juga dikabarkan menghadapi tekanan ketika berupaya menerapkan aturan, mulai dari mekanisme belanja, administrasi, pengelolaan dapur, hingga operasional sesuai standar Badan Gizi Nasional (BGN). Bahkan, beredar informasi bahwa laporan yang disampaikan ke pusat tidak selalu ditindaklanjuti. Seluruh informasi tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryanti, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi redaksi melalui pesan singkat maupun sambungan telepon. Nomor wartawan yang digunakan untuk meminta klarifikasi juga dilaporkan telah diblokir sehingga belum diperoleh penjelasan resmi dari BGN.
Ketua Umum Mahasiswa Peduli Hukum, Ali Wardana, mengajak seluruh anggota SPPI di Indonesia tetap solid dan tidak takut menghadapi intimidasi.
“SPPI dididik dengan disiplin, integritas, dan semangat pengabdian kepada negara. Jangan pernah takut menghadapi intimidasi. Jika ada tindakan melawan hukum, seluruh anggota SPPI harus bersatu dan melawannya melalui jalur hukum. Status Letda Komcad yang diberikan negara kepada Kepala SPPG lulusan SPPI merupakan status resmi, sehingga mereka berhak memperoleh kehormatan, perlindungan, dan kepastian hukum. Jika terjadi penyekapan, ancaman, atau pemaksaan, mereka berhak melawan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah oleh intimidasi maupun penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Ali.
Ali juga mendesak BGN segera mengevaluasi seluruh mitra pelaksana Program MBG.
“BGN harus menghentikan kerja sama dengan mitra yang terbukti melakukan intimidasi, pemaksaan, atau pelanggaran aturan. Program Makan Bergizi Gratis adalah program strategis negara yang harus dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai hukum,” ujarnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyekapan, pemaksaan pengunduran diri, dan intimidasi terhadap Kepala SPPG.
“Jika terbukti terdapat unsur pidana, aparat penegak hukum wajib bertindak tegas tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh membiarkan aparatur yang menjalankan tugas negara justru menjadi korban intimidasi. Penegakan hukum harus memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi seluruh Kepala SPPG di Indonesia,” pungkasnya.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Seluruh informasi masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Badan Gizi Nasional, pihak mitra operasional, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tags: MBG
Baca Juga
-
20 Jan 2025
Satgas Yonif 509 Kostrad Wujudkan Kedekatan dengan Warga Sambili di Tengah Operasi Pengamanan di Papua
-
08 Mei 2026
Pemkab Bogor Berangkatkan 439 Jamaah Haji Kloter 14, Rudy Susmanto Titip Doa untuk Daerah
-
25 Feb 2025
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan Rp7,8 Miliar di Surabaya
-
19 Des 2025
Di Era Rudy Susmanto, Pemkab Bogor Sabet Dua Piagam Mitra Terbaik BKN
-
27 Mei 2026
Wakajati Sumsel Lantik Pejabat Eselon III dan IV, Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Kinerja
-
22 Jan 2025
Tragedi Longsor Petungkriyono 17 Korban Meninggal Tim Gabungan Fokus Pencarian Warga Hilang
Rekomendasi lainnya
-
01 Apr 2025
Ketua Komisi III DPR RI: Mudik 2024 Menjadi yang Paling Lancar dalam Dua Dekade
-
17 Okt 2024
Reda Manthovani Terima Penghargaan Tokoh Pejuang Hak-Hak Disabilitas di Detikcom Awards 2024
-
12 Mar 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto: Sinergi TNI-Polri Kunci Keamanan Idul Fitri di Kabupaten Bogor
-
23 Jun 2025
Babinsa Wonodadi Aktif Dampingi Posyandu, Dorong Percepatan Penanganan Stunting di Blitar
-
01 Mar 2026
Bupati Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Jaga Kondusivitas Ramadan di Kabupaten Bogor
-
14 Feb 2025
Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pencurian di Morowali



