Liputan08.com Jakarta, — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan buronan kasus penipuan, Tjoeng Kristanto, pada Selasa, 25 Februari 2025. Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Surabaya ini ditangkap di Gran Pakuwon Cluster Brisbane Blok JD 12, Surabaya, Jawa Timur, pukul 13.40 WIB.
Tjoeng Kristanto yang berusia 51 tahun diamankan atas tindak pidana penipuan terkait pemesanan barang menggunakan bilyet giro (BG) atas nama Bank Internasional Indonesia (BII) dan Bank SBI Indonesia, yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp7.848.717.720. Kejahatan ini dilakukan pada tahun 2011, dan Tjoeng telah divonis bersalah melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 688 K/PID/2016 tanggal 10 November 2016. Dalam putusan tersebut, ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan diwajibkan membayar biaya perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa proses penangkapan berjalan lancar karena terpidana bersikap kooperatif saat diamankan. “Setelah penangkapan, terpidana langsung diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan,” ujarnya.
Dr. Harli Siregar juga menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam memburu buronan hukum di seluruh wilayah Indonesia. “Kami tidak akan memberikan ruang aman bagi para buronan. Kepada mereka yang masih berada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, kami imbau untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Dengan tertangkapnya Tjoeng Kristanto, Kejaksaan Agung menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
(Zakar)
Tags: 8 Miliar di Surabaya, Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan Rp7
Baca Juga
-
13 Apr 2025
KH Achmad Yaudin Santri Harus Gagah dan Mandiri, Jangan Bergantung Apalagi Mengemis
-
03 Des 2024
Pemkab Bogor Perkuat Upaya Turunkan Stunting, Gelar Diseminasi Audit Periode II
-
20 Des 2024
Rapat Kerja Kwarcab Bogor Tahun 2024, Siap Lahirkan Program Unggulan Pramuka Tahun 2025
-
22 Jan 2026
11 Penambang Tewas Terpapar Gas Beracun di Pongkor, ANTAM Pastikan Insiden Bukan di Area Konsesi
-
14 Apr 2026
Bahaya Koruptor di Balik Digitalisasi Pendidikan: Skandal Chromebook Rugikan Negara hingga Rp1,5 Triliun
-
17 Jan 2025
Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Amankan Pelaku Penyalahgunaan Psikotropika di Sumbang
Rekomendasi lainnya
-
21 Jul 2025
Fun Tennis Tren Positif dalam Menjaga Kebugaran Tubuh
-
12 Jun 2025
Kejagung Sosialisasikan PP No. 8 Tahun 2025 untuk Optimalkan Devisa Hasil Ekspor SDA
-
23 Jan 2025
DLH Kabupaten Bogor Perketat Pengawasan Pencemaran Sungai Cikaniki Akibat Aktivitas PETI
-
26 Nov 2024
DPD RI dan Pemkab Bogor Tinjau Kesiapan H-1 Pilkada Serentak di Kabupaten Bogor
-
15 Sep 2025
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Keerom Pererat Persatuan Masyarakat dan TNI di Perbatasan Papua
-
22 Feb 2025
Panglima TNI Salurkan Bantuan Kendaraan dan Materiil untuk Penanggulangan Bencana di Sukabumi




