liputan08.com Jakarta, Selasa (20 Januari 2026) — Putusan penting terkait perlindungan kerja jurnalistik kembali ditegaskan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan tersebut dinilai sebagai tonggak konstitusional dalam memperkuat jaminan kebebasan pers sekaligus membatasi praktik kriminalisasi terhadap wartawan.
Dalam amar dan pertimbangan hukumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan dengan menegaskan bahwa sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik tidak dapat serta-merta dibawa ke ranah pidana. Penyelesaian awal wajib melalui mekanisme pers, khususnya hak jawab dan hak koreksi, sebagaimana diatur dalam UU Pers dan ditegakkan oleh Dewan Pers.
Mahkamah menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian tak terpisahkan dari hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945. Namun demikian, MK juga menekankan bahwa kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan dijalankan dalam kerangka etika jurnalistik, tanggung jawab sosial, dan mekanisme pengawasan yang sah.
Ketua Umum IWAKUM, Irfan Kamil, menyambut positif putusan tersebut. Ia menilai, MK telah meneguhkan kembali mandat konstitusi bahwa kerja jurnalistik tidak boleh dipersempit melalui pendekatan represif hukum pidana.
“Putusan ini menegaskan bahwa negara wajib melindungi kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi. Sengketa jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers, bukan dengan kriminalisasi,” ujar Irfan Kamil, Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, putusan MK tersebut memberikan kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, sekaligus menjadi rambu tegas bagi aparat penegak hukum agar tidak gegabah memproses laporan pidana yang berkaitan dengan pemberitaan.
Irfan juga mengingatkan bahwa wartawan bukanlah pihak yang kebal hukum, namun perlakuan hukum terhadap jurnalis harus proporsional, konstitusional, dan berkeadilan, sesuai dengan semangat UU Pers.
“Ini peringatan serius bagi seluruh aparat negara. Wartawan adalah profesi yang dilindungi konstitusi. Demokrasi akan rusak bila pers dibungkam melalui ketakutan hukum,” tegasnya.
Dengan putusan ini, diharapkan praktik kriminalisasi terhadap wartawan dapat diminimalisir, sekaligus memperkuat posisi Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menilai dan menyelesaikan sengketa jurnalistik. Putusan MK ini juga dipandang sebagai preseden penting dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan pers, tanggung jawab hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.
Tags: Mahkamah Konstitusi
Baca Juga
-
03 Okt 2025
Akhir Tragis Sang Direktur: Dibalik Jeruji Besi Kasus Korupsi Rp4,5 Miliar di Kepri
-
30 Sep 2025
Wilson Lalengke Siap Mengguncang Sidang PBB, Angkat Isu Sahara Maroko dan Pelanggaran HAM
-
13 Okt 2025
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tekankan Karakter Jaksa Berkualitas kepada Peserta PPPJ Angkatan 82
-
30 Sep 2025
Kontroversi Tim Transformasi Polri Ditolak Presiden, Wilson Lalengke Desak Kapolri Listyo Sigit Prabowo Mundur
-
25 Jul 2025
Skandal Mengerikan! Dana Desa Dijadikan ATM oleh Ketua dan Bendahara Forum Kades, Kejati Sumsel OTT di Kantor Camat
-
06 Okt 2025
Jaksa Agung Laporkan ke Presiden Prabowo: Satgas PKH Kuasai Kembali 3,4 Juta Hektare Kawasan Hutan
Rekomendasi lainnya
-
21 Agu 2025
PWI Pusat Cabut Gugatan Wanprestasi terhadap FH BUMN Jelang Kongres: Upaya Menjaga Persatuan Organisasi Wartawan Tertua di Indonesia
-
31 Jul 2025
Gerebek Lokasi Prostitusi Online, Satpol PP Bogor Amankan 6 PSK dan 1 Pria Hidung Belang
-
26 Nov 2025
Kejati Kepri Hentikan 4 Perkara Lewat Restorative Justice, Prioritaskan Keadilan Humanis
-
17 Des 2025
Terobos Area Terlarang, OTK Intimidasi Petugas di Pemancar RRI Bogor, Polisi Turun Tangan
-
11 Sep 2025
Kejaksaan RI Tegaskan Komitmen Terima Semua Laporan Masyarakat, Termasuk Dugaan Korupsi
-
04 Agu 2025
8 Saksi Diperiksa Terkait Skandal Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina, Tersangka HW Disorot



