liputan08.com Jakarta, Selasa (20 Januari 2026) — Putusan penting terkait perlindungan kerja jurnalistik kembali ditegaskan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan tersebut dinilai sebagai tonggak konstitusional dalam memperkuat jaminan kebebasan pers sekaligus membatasi praktik kriminalisasi terhadap wartawan.
Dalam amar dan pertimbangan hukumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan dengan menegaskan bahwa sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik tidak dapat serta-merta dibawa ke ranah pidana. Penyelesaian awal wajib melalui mekanisme pers, khususnya hak jawab dan hak koreksi, sebagaimana diatur dalam UU Pers dan ditegakkan oleh Dewan Pers.
Mahkamah menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian tak terpisahkan dari hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945. Namun demikian, MK juga menekankan bahwa kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan dijalankan dalam kerangka etika jurnalistik, tanggung jawab sosial, dan mekanisme pengawasan yang sah.
Ketua Umum IWAKUM, Irfan Kamil, menyambut positif putusan tersebut. Ia menilai, MK telah meneguhkan kembali mandat konstitusi bahwa kerja jurnalistik tidak boleh dipersempit melalui pendekatan represif hukum pidana.
“Putusan ini menegaskan bahwa negara wajib melindungi kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi. Sengketa jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers, bukan dengan kriminalisasi,” ujar Irfan Kamil, Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, putusan MK tersebut memberikan kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, sekaligus menjadi rambu tegas bagi aparat penegak hukum agar tidak gegabah memproses laporan pidana yang berkaitan dengan pemberitaan.
Irfan juga mengingatkan bahwa wartawan bukanlah pihak yang kebal hukum, namun perlakuan hukum terhadap jurnalis harus proporsional, konstitusional, dan berkeadilan, sesuai dengan semangat UU Pers.
“Ini peringatan serius bagi seluruh aparat negara. Wartawan adalah profesi yang dilindungi konstitusi. Demokrasi akan rusak bila pers dibungkam melalui ketakutan hukum,” tegasnya.
Dengan putusan ini, diharapkan praktik kriminalisasi terhadap wartawan dapat diminimalisir, sekaligus memperkuat posisi Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menilai dan menyelesaikan sengketa jurnalistik. Putusan MK ini juga dipandang sebagai preseden penting dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan pers, tanggung jawab hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.
Tags: Mahkamah Konstitusi
Baca Juga
-
04 Feb 2026
Dugaan Kongkalikong Mitra MBG: Harga Bahan Pangan Dimark Up, Peralatan Dapur Tak Layak
-
30 Des 2025
Logika Sesat Konsep Pencemaran Nama Baik: Sebuah Kajian Kritis dalam Kasus Ijazah Jokowi
-
16 Sep 2025
Kunjungan Kerja Kajati Kepri ke Cabjari Moro: Dorong Penguatan Integritas dan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa
-
10 Nov 2025
Kejari Jakarta Timur Geledah Dua Lokasi, Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Program Wirausaha Industri Baru
-
08 Agu 2025
Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun
-
05 Feb 2026
Under Armour Buka Investigasi Dugaan Kebocoran Produk dan Pelanggaran Etika di Pabrik Mitra Cirebon
Rekomendasi lainnya
-
02 Sep 2025
RSUD Bakti Pajajaran Didorong Jadi Rumah Sakit Bebas Korupsi dan Berkualitas
-
26 Sep 2025
Kejaksaan Agung Raih Anugerah Humas Indonesia 2025, Dinobatkan sebagai Institusi Terpopuler di Media Sosial
-
05 Sep 2025
Segerakan UU Perampasan Aset, Copot Kapolri, dan Revisi UU Polri
-
29 Agu 2025
Korupsi Jahanam di Pelabuhan Sagu-sagu Lukit: Proyek Fiktif, Uang Rp12,5 Miliar Raib Dikendalikan Orang Luar Perusahaan
-
16 Sep 2025
Kombes Esty Setyo Nugroho Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan dan Hak Warga dalam Penugasan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya
-
15 Des 2025
Delapan Wartawan Diduga Dikriminaisasi Saat Investigasi Oknum Kades di Bogor, Kebebasan Pers Terancam


