liputan08.com Jakarta, Selasa (20 Januari 2026) — Putusan penting terkait perlindungan kerja jurnalistik kembali ditegaskan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan tersebut dinilai sebagai tonggak konstitusional dalam memperkuat jaminan kebebasan pers sekaligus membatasi praktik kriminalisasi terhadap wartawan.
Dalam amar dan pertimbangan hukumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan dengan menegaskan bahwa sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik tidak dapat serta-merta dibawa ke ranah pidana. Penyelesaian awal wajib melalui mekanisme pers, khususnya hak jawab dan hak koreksi, sebagaimana diatur dalam UU Pers dan ditegakkan oleh Dewan Pers.
Mahkamah menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian tak terpisahkan dari hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945. Namun demikian, MK juga menekankan bahwa kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan dijalankan dalam kerangka etika jurnalistik, tanggung jawab sosial, dan mekanisme pengawasan yang sah.
Ketua Umum IWAKUM, Irfan Kamil, menyambut positif putusan tersebut. Ia menilai, MK telah meneguhkan kembali mandat konstitusi bahwa kerja jurnalistik tidak boleh dipersempit melalui pendekatan represif hukum pidana.
“Putusan ini menegaskan bahwa negara wajib melindungi kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi. Sengketa jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers, bukan dengan kriminalisasi,” ujar Irfan Kamil, Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, putusan MK tersebut memberikan kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, sekaligus menjadi rambu tegas bagi aparat penegak hukum agar tidak gegabah memproses laporan pidana yang berkaitan dengan pemberitaan.
Irfan juga mengingatkan bahwa wartawan bukanlah pihak yang kebal hukum, namun perlakuan hukum terhadap jurnalis harus proporsional, konstitusional, dan berkeadilan, sesuai dengan semangat UU Pers.
“Ini peringatan serius bagi seluruh aparat negara. Wartawan adalah profesi yang dilindungi konstitusi. Demokrasi akan rusak bila pers dibungkam melalui ketakutan hukum,” tegasnya.
Dengan putusan ini, diharapkan praktik kriminalisasi terhadap wartawan dapat diminimalisir, sekaligus memperkuat posisi Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menilai dan menyelesaikan sengketa jurnalistik. Putusan MK ini juga dipandang sebagai preseden penting dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan pers, tanggung jawab hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.
Tags: Mahkamah Konstitusi
Baca Juga
-
28 Okt 2025
Sepuluh Saksi Diperiksa, Keringat Dingin Mengiringi Bayang Jeruji Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
-
27 Nov 2025
Jamintel Sosialisasikan Program Jaga Desa dan Kukuhkan DPC ABPEDNAS Kabupaten Bogor
-
25 Mei 2026
Dr. Dian Assafri Nasa’i: Perang Melawan Under-Invoicing dan Karbon Harus Dimenangkan dengan Sistem, Bukan Sekadar Moralitas
-
05 Jun 2026
KPK Bongkar Skema Pemerasan WNA di Imigrasi, Diduga Mengalir dari Daerah hingga Pusat
-
29 Apr 2026
Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jadi Tersangka! Skandal Dana Rp271 Miliar Terkuak dari Sidang
-
06 Okt 2025
Wilson Lalengke Bertolak ke New York untuk Menyampaikan Pidato di Komite Keempat PBB
Rekomendasi lainnya
-
11 Sep 2025
Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan: Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus di Kemendikbudristek
-
06 Nov 2025
Megawati vs Soeharto: Dendam Sejarah yang Tak Kunjung Pensiun
-
27 Nov 2025
Jaksa Agung Tegaskan Penegakan Korupsi Harus Fokus pada Pemulihan Negara dan Kesejahteraan Rakyat
-
05 Des 2025
Mangkir terhadap Panggilan Pengadilan, Paspampres Harus Ditarik dari Kesatuan Pengawal Jokowi
-
14 Agu 2025
Buron 11 Tahun Kasus Penggelapan BPKB Toyota Alphard Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel
-
27 Agu 2025
Borok Pertamina Dibongkar! Sembilan Saksi Kunci Diseret ke Penyidikan Kasus Korupsi Migas Triliunan





