liputan08.com Jakarta, 4 Agustus 2025 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa delapan orang saksi dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 hingga 2023. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Pemeriksaan ini berkaitan dengan perkara yang menjerat Tersangka HW dan beberapa pihak lainnya. Kejaksaan menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan.
Adapun delapan saksi yang diperiksa terdiri dari berbagai latar belakang institusi, di antaranya:
1. AS, dari Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia.
2. HG, Direktur PT Adaro Indonesia.
3. EP, Karyawan PT Cahaya Energi Perkasa.
4. VFW, Manager PSO dan Non PSO Fuel Sakti, Kantor Pusat SH CAT KP Jakarta.
5. HB, VP Bisnis Planning & Portofolio (2020–2021).
6. ES, VP Controller PT Pertamina Patra Niaga (2021–2024).
7. AW, Head of Supplier Resource Section PT Pamapersada Nusantara (2013–sekarang).
8. IR, Direktur Strategic Portofolio dan Pengembangan Usaha PT Pertamina (12 Juni 2020–28 Juni 2022).
“Pemeriksaan para saksi ini penting untuk mengungkap mekanisme yang diduga menyimpang dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Kami sedang mengumpulkan alat bukti yang kuat terhadap para pihak yang terlibat, khususnya tersangka HW dan kawan-kawan,” ujar Anang Supriatna, S.H., M.H., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam keterangan tertulis, Senin (4/8).
Kejaksaan juga menegaskan bahwa penyidikan terus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen lembaga penegak hukum dalam membongkar dugaan praktik korupsi di sektor energi strategis nasional.
“Kami tidak akan berhenti pada pemeriksaan administratif. Jika ada unsur pidana yang kuat, kami pastikan akan menjerat siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu,” tegas M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., Kepala Bidang Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut sektor vital negara dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan belum merinci jumlah kerugian negara maupun potensi tersangka tambahan.
Tags: Kejaksaan Agung, Korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah, PT Pertamina
Baca Juga
-
26 Des 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Awali Refleksi Akhir Tahun dengan Salat Subuh Berjamaah di Masjid Raya Nurul Wathon
-
26 Nov 2024
Pj. Bupati Bogor dan Rektor IPB University Bertemu Bahas Peningkatan Indeks Ketahanan Pangan
-
28 Feb 2025
Ketua PWI Kabupaten Bogor, Dedy Firdaus, Sambut Bulan Suci Ramadan dengan Pesan Kebersamaan dan Kepedulian
-
07 Nov 2024
Kapolsek Lalan Cek Kesiapan Lahan Ketahanan Pangan, Dukung Program Presiden Prabowo Subianto
-
06 Nov 2025
Megawati vs Soeharto: Dendam Sejarah yang Tak Kunjung Pensiun
-
31 Des 2024
Ditlantas Polda Jateng Tangani Puncak Arus Mudik Nataru Secara Optimal
Rekomendasi lainnya
-
30 Nov 2025
Sekda Pimpin HUT KORPRI ke-54: ASN Diminta Adaptif dan Menjaga Integritas
-
20 Apr 2025
TNI Pos Yamor Laksanakan Pelayanan Kesehatan Keliling di Kampung Ururu, Papua Barat
-
15 Feb 2025
BSSN Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Siber di Tengah Efisiensi Anggaran
-
10 Jan 2025
Kodim 0808 Blitar Dorong Minat Belajar Matematika Melalui Metode Gasing
-
11 Nov 2024
Pengabdian Tak Pernah Usai, Kodim 0724/Boyolali Gelar Wisuda Purna Tugas untuk Letda Zeni Slamet dan Rekan
-
30 Jan 2025
Polisi Amankan Paket Mencurigakan di Exit Tol MadiunTernyata Berisi Petasan




