liputan08.com Jakarta, 4 Agustus 2025 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa delapan orang saksi dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 hingga 2023. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Pemeriksaan ini berkaitan dengan perkara yang menjerat Tersangka HW dan beberapa pihak lainnya. Kejaksaan menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan.
Adapun delapan saksi yang diperiksa terdiri dari berbagai latar belakang institusi, di antaranya:
1. AS, dari Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia.
2. HG, Direktur PT Adaro Indonesia.
3. EP, Karyawan PT Cahaya Energi Perkasa.
4. VFW, Manager PSO dan Non PSO Fuel Sakti, Kantor Pusat SH CAT KP Jakarta.
5. HB, VP Bisnis Planning & Portofolio (2020–2021).
6. ES, VP Controller PT Pertamina Patra Niaga (2021–2024).
7. AW, Head of Supplier Resource Section PT Pamapersada Nusantara (2013–sekarang).
8. IR, Direktur Strategic Portofolio dan Pengembangan Usaha PT Pertamina (12 Juni 2020–28 Juni 2022).
“Pemeriksaan para saksi ini penting untuk mengungkap mekanisme yang diduga menyimpang dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Kami sedang mengumpulkan alat bukti yang kuat terhadap para pihak yang terlibat, khususnya tersangka HW dan kawan-kawan,” ujar Anang Supriatna, S.H., M.H., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam keterangan tertulis, Senin (4/8).
Kejaksaan juga menegaskan bahwa penyidikan terus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen lembaga penegak hukum dalam membongkar dugaan praktik korupsi di sektor energi strategis nasional.
“Kami tidak akan berhenti pada pemeriksaan administratif. Jika ada unsur pidana yang kuat, kami pastikan akan menjerat siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu,” tegas M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., Kepala Bidang Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut sektor vital negara dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan belum merinci jumlah kerugian negara maupun potensi tersangka tambahan.
Tags: Kejaksaan Agung, Korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah, PT Pertamina
Baca Juga
-
23 Mei 2025
Tingkatkan Sinergi Penegakan Hukum Koneksitas, JAM-Pidmil Silaturahmi ke KSAL
-
25 Apr 2025
Bongkar Skandal Suap di PN Jakarta Pusat, Kejagung Periksa 7 Saksi
-
02 Feb 2025
Kasad Hadiri Rapim TNI 2025, Panglima TNI Tegaskan Komitmen Penguatan Pertahanan Nasional
-
05 Jun 2026
Sekda Ajat Dorong Budaya Ngalokat Cai Jadi Gerakan Lingkungan Berkelanjutan
-
21 Apr 2026
Yunita Mustika Putri: Reaktualisasi Nilai Kartini melalui Reformasi Birokrasi Berbasis Meritokrasi di Kabupaten Bogor
-
16 Mei 2026
Teror Begal Bersenpi di Lampung Berakhir, Penembak Polisi Tumbang Saat Dilumpuhkan
Rekomendasi lainnya
-
12 Mar 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Bayar Zakat di Baznas, Ajak ASN dan Masyarakat Bersihkan Harta di Bulan Ramadhan
-
08 Apr 2026
Rudy Susmanto Apresiasi Dedikasi Pemasyarakatan di Hari Bakti ke-62, Tekankan Pelayanan Tanpa Henti
-
15 Mei 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Resmi Berangkatkan Jamaah Haji Kloter 21 dari Masjid Raya Nurul Wathon
-
17 Mar 2026
Melalui CSR, Antam Pongkor Ambil Peran Tangani Kerusakan Jalan Kalongliud–Bantarkaret
-
11 Feb 2026
Jelang Satu Tahun Pemerintahan, Dedie–Jenal Rombak 245 Pejabat
-
20 Apr 2026
Dinkes Bogor: Ribuan Jemaah Haji Lolos Istithaah Kesehatan, Melebihi Target Awal


