liputan08.com Jakarta, 4 Agustus 2025 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa delapan orang saksi dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 hingga 2023. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Pemeriksaan ini berkaitan dengan perkara yang menjerat Tersangka HW dan beberapa pihak lainnya. Kejaksaan menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan.
Adapun delapan saksi yang diperiksa terdiri dari berbagai latar belakang institusi, di antaranya:
1. AS, dari Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia.
2. HG, Direktur PT Adaro Indonesia.
3. EP, Karyawan PT Cahaya Energi Perkasa.
4. VFW, Manager PSO dan Non PSO Fuel Sakti, Kantor Pusat SH CAT KP Jakarta.
5. HB, VP Bisnis Planning & Portofolio (2020–2021).
6. ES, VP Controller PT Pertamina Patra Niaga (2021–2024).
7. AW, Head of Supplier Resource Section PT Pamapersada Nusantara (2013–sekarang).
8. IR, Direktur Strategic Portofolio dan Pengembangan Usaha PT Pertamina (12 Juni 2020–28 Juni 2022).
“Pemeriksaan para saksi ini penting untuk mengungkap mekanisme yang diduga menyimpang dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Kami sedang mengumpulkan alat bukti yang kuat terhadap para pihak yang terlibat, khususnya tersangka HW dan kawan-kawan,” ujar Anang Supriatna, S.H., M.H., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam keterangan tertulis, Senin (4/8).
Kejaksaan juga menegaskan bahwa penyidikan terus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen lembaga penegak hukum dalam membongkar dugaan praktik korupsi di sektor energi strategis nasional.
“Kami tidak akan berhenti pada pemeriksaan administratif. Jika ada unsur pidana yang kuat, kami pastikan akan menjerat siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu,” tegas M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., Kepala Bidang Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut sektor vital negara dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan belum merinci jumlah kerugian negara maupun potensi tersangka tambahan.
Tags: Kejaksaan Agung, Korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah, PT Pertamina
Baca Juga
-
01 Des 2024
Mendagri Dorong Pemda Lain Tiru Relokasi Warga Kolong Tol ke Rusun
-
19 Jan 2025
Polresta Bogor Kota Gagalkan Peredaran 21 Kg Sabu dan 19.950 Butir Ekstasi, Selamatkan 124 Ribu Jiwa
-
13 Sep 2026
Di KTT BRICS 2026, Prabowo Dorong Kemandirian Nasional dan Ketahanan Strategis Indonesia
-
29 Agu 2026
Negeri Tikus: Harimau Baru Berkuasa, Bayang-Bayang Harimau Lama Masih Memburu
-
05 Des 2024
BAZNAS Inhil Diduga Selewengkan Dana Zakat, 19 Saksi Diperiksa dan 3.150 Dokumen Dikumpulkan
-
08 Des 2024
Pj. Bupati Bogor Tinjau Penataan PKL di Puncak, Persiapkan Langkah Antisipasi Nataru
Rekomendasi lainnya
-
09 Jun 2026
Surat dari Dalam Lapas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Pengawasan Lapas Cibinong Disorot
-
25 Jun 2026
Atas Arahan Bupati Rudy Susmanto, Pemkab Bogor Kawal Pengobatan Pasien Kanker Stadium IV hingga Tuntas
-
25 Nov 2025
Kabupaten–Kota Bogor Perkuat Kerja Sama Wujudkan PSEL dan Pengelolaan TPA Galuga
-
22 Agu 2026
LAHP Diduga Dimanipulasi untuk Gagalkan Perkara CPO, YHF Diseret ke Pengadilan
-
29 Mei 2026
Jurnalis Bogor Padati Pengajian Al Qalam di Cibinong, KH AY Sogir Jelaskan Keutamaan Majelis Ilmu
-
01 Jan 2026
Bupati Bogor Ajak Warga Perkuat Kebersamaan Sambut Tahun 2026






