liputan08.com Jakarta, 11 September 2025 – Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI) menegaskan tidak pernah menolak atau membatasi bentuk apapun dari laporan pengaduan masyarakat, termasuk laporan mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan instansi pemerintahan maupun swasta.
Pernyataan ini disampaikan melalui siaran pers resmi oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, sebagai bentuk penegasan atas komitmen institusi dalam memberikan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
“Kejaksaan RI terbuka terhadap semua bentuk laporan pengaduan masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami terima dan tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Anang Supriatna, S.H., M.H., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.
Sesuai dengan Pedoman Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan telah menetapkan prosedur resmi dalam menerima laporan dari masyarakat. Alur penyampaian laporan tersebut meliputi:
1. Pelapor mengisi buku tamu;
2. Menyerahkan identitas diri (KTP);
3. Menyampaikan secara langsung pokok permasalahan
4. Menyerahkan bukti atau dokumen pendukung;
5. Menerima tanda terima laporan;
6. Proses dokumentasi laporan pengaduan.
Setiap tahapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa laporan tercatat dengan baik, pelapor mendapatkan hak perlindungan, dan laporan bisa diproses secara objektif dan profesional oleh pihak kejaksaan.
Dalam siaran persnya, Kejaksaan RI juga menyampaikan bahwa seluruh proses pelayanan pengaduan masyarakat berada di bawah pengawasan internal dan akan dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
“Segala bentuk laporan masyarakat akan dijamin haknya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menciptakan lingkungan hukum yang bersih dan profesional,” tegas Anang Supriatna.
Tags: Kejaksaan RI
Baca Juga
-
21 Feb 2026
Marhaban Ya Ramadhan 1447 H, Masjid Syajarotun Thoyyibah DPP Partai Golkar Hadirkan Pesantren Ramadhan untuk 285 Santri
-
19 Nov 2025
Kejaksaan RI Bertransformasi: Reformasi SDM, Kinerja Masif, dan Penegakan Hukum Humanis
-
30 Jan 2026
Ancaman Kejahatan Siber Berkedok Tilang Elektronik: Kejaksaan Agung Tegaskan Dua Tautan Resmi dan Dorong Kewaspadaan Publik
-
22 Okt 2025
Dr. Dian Assafri Nasa’i: Hari Santri Momentum Meneguhkan Ukhuwah dan Keadilan untuk Dunia Pesantren
-
01 Sep 2025
Wilson Lalengke Desak Reformasi Total Rekrutmen Pemimpin: “Stop Kirim Figur Tanpa Kapasitas ke Senayan!”
-
20 Sep 2025
Ditangkap DPO Penggelapan Jabatan, Elisabeth Riski Dwi Pantiani Jalani Eksekusi Hukuman
Rekomendasi lainnya
-
19 Nov 2025
Siswa Menunggu, Dapur MBG Sudah Siap Namun Anggaran BGN Belum Cair
-
19 Nov 2025
Kejaksaan RI Bertransformasi: Reformasi SDM, Kinerja Masif, dan Penegakan Hukum Humanis
-
30 Jan 2026
Ancaman Kejahatan Siber Berkedok Tilang Elektronik: Kejaksaan Agung Tegaskan Dua Tautan Resmi dan Dorong Kewaspadaan Publik
-
01 Jan 2026
API DKI Jakarta Desak Presiden Prabowo Intervensi Kasus Dugaan Kejahatan Seksual Anak di Jakarta
-
24 Jul 2025
Tema HUT ke-80 RI: “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” Jadi Simbol Semangat Baru Bangsa
-
05 Nov 2025
Bayang-Bayang Hukuman Berat Mengintai Delapan Tersangka Korupsi Migas Pertamina


