Breaking News

Bayang-Bayang Hukuman Berat Mengintai Delapan Tersangka Korupsi Migas Pertamina

liputan08.com Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menyerahkan tanggung jawab delapan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyerahan ini dilakukan pada Rabu (5/11/2025), terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa proses Tahap II ini menandai selesainya penyidikan dan akan segera dilanjutkan ke tahap penuntutan.

“Delapan tersangka telah diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Selanjutnya, Tim Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Delapan tersangka yang diserahkan antara lain:
1. AS, Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping
2. DS, pensiunan pegawai BUMN (mantan VP Crude & Product Trading Integrated Supply Chain).
3. HW, mantan SVP Integrated Supply Chain periode 16 November 2018–Juni 2020.
4. TN, Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia (mantan SVP Integrated Supply Chain 2017–2018).
5. IP, Direktur PT Petro Energi Nusantara sekaligus Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
6. AN, mantan Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) periode 2023–2025 serta Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2025.
7. MHN, Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd (November 2019–Oktober 2021) dan Senior Manager PT Trafigura (Management Service) setelah November 2021.
8. HBY, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.

Kedelapan tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Anang.

Untuk kepentingan pembuktian, delapan tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 5 November hingga 24 November 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Bidang Media dan Kehumasan Puspenkum, Tri Sutrisno, S.H., M.H., menambahkan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum di sektor strategis, khususnya pengelolaan sumber daya energi nasional,” ujar Tri Sutrisno.

Dengan selesainya Tahap II ini, Kejaksaan berharap proses penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di tubuh PT Pertamina dapat segera disidangkan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya