liputan08.com JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti adanya perbedaan pandangan ahli dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola PT Pertamina periode 2019 hingga 2023. Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).
Berdasarkan siaran pers dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan ahli a de charge atau ahli yang meringankan, yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum para terdakwa.
Para terdakwa dalam perkara ini yakni Hasto Wibowo, Toto Nugroho, Dwi Sudarsono, Hanung Budya Yuktyanta, dan Martin Haendra Nata. Tim penasihat hukum menghadirkan dua orang ahli, yaitu Yuli Hernawati sebagai ahli administrasi negara dan keuangan negara, serta Alexander Marwata sebagai ahli hukum pidana.
Jaksa Penuntut Umum Nasrullah Syam memberikan catatan penting terhadap keterangan yang disampaikan oleh Yuli Hernawati. Menurutnya, ahli tersebut menyatakan bahwa kekayaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan merupakan bagian dari keuangan negara.
“Pihak JPU memandang bahwa momentum ini merupakan kesempatan bagi pihak terdakwa untuk memberikan pembelaan atau membenarkan tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh mereka,” ujar Nasrullah Syam dalam persidangan.
Ia menegaskan bahwa pandangan tersebut berbeda secara signifikan dengan keterangan para ahli a charge atau ahli yang memberatkan yang sebelumnya dihadirkan oleh JPU.
Nasrullah juga menekankan bahwa JPU tetap berpegang pada dakwaan yang telah disusun. Menurutnya, pendapat para ahli yang dihadirkan pihak terdakwa bertentangan dengan konstruksi perkara serta alat bukti yang telah diajukan di hadapan majelis hakim.
“JPU tetap pada pendiriannya. Keterangan ahli yang dihadirkan hari ini sangat bertentangan dengan isi dakwaan yang telah disusun oleh tim JPU dan tidak sejalan dengan berbagai bukti kuat yang telah diajukan dalam persidangan sebelumnya,” tegasnya.
Sidang perkara dugaan korupsi tata kelola Pertamina ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan sebelum memasuki tahapan tuntutan.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses persidangan secara profesional dan transparan.
Editor: Redaksi
Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Tags: Korupsi Pertamina
Baca Juga
-
24 Jul 2025
Tema HUT ke-80 RI: “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” Jadi Simbol Semangat Baru Bangsa
-
14 Agu 2025
Geger Intervensi DPP di Musda Golkar Lampung: SOKSI Protes, Demokrasi Internal Dipertanyakan!
-
09 Feb 2026
Nazirwan Yahu: Dari Sungai Penuh ke Pusat Industri Konstruksi Nasional, Konsistensi yang Menyalakan Perusahaan
-
26 Nov 2024
Kepada Pemprov Sumsel Kejati Sumsel Serahkan Pengelola Barang Bukti Aset Yayasan Batanghari Sembilan
-
17 Okt 2025
Pemkab Bogor Raih Juara 1 Mandaya Awards 2025 Berkat Inovasi Samisade
-
19 Sep 2025
Polemik Mutasi 14 Pejabat Eselon II di Bandung Barat Picu Sorotan Tajam Publik
Rekomendasi lainnya
-
13 Agu 2025
Kejari Jakbar Gugat Pembatalan Perkawinan WNI-WNA Arab Saudi, Diduga Modus TPPO Berkedok Nikah Rekayasa
-
21 Apr 2026
Terungkap di Sidang! Jejak Bisnis Google dan Kebijakan Kemendikbudristek Disorot JPU
-
24 Des 2025
Kapolres Tangsel Dimutasi Terkait Dugaan Narkoba, Wilson Lalengke Soroti Budaya “Beli Bintang” di Polri
-
01 Sep 2025
Kejagung Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank BJB ke PT Sritex
-
29 Apr 2026
Tikus Koruptor Sumsel Berguguran! 5 Tersangka Dibekuk, Uang Negara Rp3,9 Miliar Disikat
-
25 Jul 2025
Tegas Berantas Kejahatan, Kejari Jakpus Musnahkan 696 Butir Ekstasi dan Senjata Ilegal


