liputan08.com JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti adanya perbedaan pandangan ahli dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola PT Pertamina periode 2019 hingga 2023. Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).
Berdasarkan siaran pers dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan ahli a de charge atau ahli yang meringankan, yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum para terdakwa.
Para terdakwa dalam perkara ini yakni Hasto Wibowo, Toto Nugroho, Dwi Sudarsono, Hanung Budya Yuktyanta, dan Martin Haendra Nata. Tim penasihat hukum menghadirkan dua orang ahli, yaitu Yuli Hernawati sebagai ahli administrasi negara dan keuangan negara, serta Alexander Marwata sebagai ahli hukum pidana.
Jaksa Penuntut Umum Nasrullah Syam memberikan catatan penting terhadap keterangan yang disampaikan oleh Yuli Hernawati. Menurutnya, ahli tersebut menyatakan bahwa kekayaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan merupakan bagian dari keuangan negara.
“Pihak JPU memandang bahwa momentum ini merupakan kesempatan bagi pihak terdakwa untuk memberikan pembelaan atau membenarkan tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh mereka,” ujar Nasrullah Syam dalam persidangan.
Ia menegaskan bahwa pandangan tersebut berbeda secara signifikan dengan keterangan para ahli a charge atau ahli yang memberatkan yang sebelumnya dihadirkan oleh JPU.
Nasrullah juga menekankan bahwa JPU tetap berpegang pada dakwaan yang telah disusun. Menurutnya, pendapat para ahli yang dihadirkan pihak terdakwa bertentangan dengan konstruksi perkara serta alat bukti yang telah diajukan di hadapan majelis hakim.
“JPU tetap pada pendiriannya. Keterangan ahli yang dihadirkan hari ini sangat bertentangan dengan isi dakwaan yang telah disusun oleh tim JPU dan tidak sejalan dengan berbagai bukti kuat yang telah diajukan dalam persidangan sebelumnya,” tegasnya.
Sidang perkara dugaan korupsi tata kelola Pertamina ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan sebelum memasuki tahapan tuntutan.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses persidangan secara profesional dan transparan.
Editor: Redaksi
Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Tags: Korupsi Pertamina
Baca Juga
-
20 Feb 2026
Sengketa Rumah di Kota Wisata Cibubur Berujung Laporan Dugaan Intimidasi, Polisi Lakukan Pemantauan
-
10 Nov 2025
Kejari Jakarta Timur Geledah Dua Lokasi, Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Program Wirausaha Industri Baru
-
16 Agu 2025
Prabowo Tegaskan Negara Hadir: 3,1 Juta Hektare Lahan Hutan Direbut Kembali dari Cengkeraman Penguasa Ilegal
-
01 Des 2025
Tikus Koruptor Satelit 123° BT: Tiga Tersangka Resmi Diserahkan ke Penuntut Koneksitas
-
28 Jul 2025
Kebakaran Hebat Landa Pasar Taman Puring, Pedagang Alami Kerugian Miliaran Rupiah
-
10 Okt 2025
Rudy Susmanto Dukung Penuh Proyek PSEL: Langkah Nyata Menuju Bogor Bersih dan Hijau
Rekomendasi lainnya
-
23 Agu 2025
Hendry Ch Bangun Resmi Maju sebagai Calon Ketua Umum PWI, Usung Semangat Persatuan dan Independensi Organisasi
-
26 Sep 2025
Jaksa Agung Instruksikan Optimalisasi Kinerja: Kejati NTT Diminta Jadi Teladan Penegakan Hukum Berintegritas
-
25 Sep 2025
PPWI Gelar Lomba Menulis Nasional: Angkat Suara Soal Pengalaman Buruk dengan Polisi
-
25 Nov 2024
Polda Jateng Gelar Apel Pergeseran Pasukan untuk Pengamanan TPS Pemilu 2024
-
03 Mei 2026
Diduga Alihkan Sertifikat Tanpa Izin, Pelaku Terancam Pidana dan Rumah Korban Nyaris Dilelang
-
19 Des 2025
Operasi Senyap KPK Menyasar Pucuk Kekuasaan Bekasi, Bupati dan Sejumlah Pihak Diamankan


