liputan08.com Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan tajinya dalam menegakkan hukum antikorupsi. Melalui sebuah operasi penindakan tertutup, lembaga antirasuah tersebut mengamankan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, bersama sejumlah pihak lain dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (19/12/2025) dini hari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa kepala daerah tersebut termasuk di antara pihak yang saat ini menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Hingga Jumat malam, total 10 orang telah diamankan dalam operasi yang dilakukan secara simultan di beberapa lokasi.
“Benar, salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Bekasi. Saat ini seluruhnya masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki tenggat waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
Sebagai bagian dari langkah penyidikan awal, tim KPK juga melakukan penyegelan ruang kerja Bupati Bekasi, yang mengindikasikan adanya dugaan kuat keterkaitan antara jabatan publik dan peristiwa hukum yang tengah diselidiki. Namun demikian, KPK belum mengungkap secara terbuka konstruksi perkara, jenis dugaan tindak pidana, maupun barang bukti yang diamankan dalam OTT tersebut.
Operasi di Bekasi ini menegaskan bahwa praktik korupsi di level pemerintahan daerah masih menjadi fokus serius KPK sepanjang tahun 2025. Sejumlah OTT sebelumnya telah menyeret berbagai pejabat publik, mulai dari anggota DPRD, pejabat teknis infrastruktur, hingga aparat penegak hukum, dalam perkara suap, gratifikasi, dan pemerasan yang berkaitan dengan proyek strategis dan layanan publik.
KPK menegaskan bahwa setiap tindakan penindakan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan melalui mekanisme hukum yang terukur. Lembaga ini menyatakan tidak akan memberikan ruang toleransi terhadap penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik.
Publik kini menanti langkah lanjutan KPK, terutama terkait penetapan status hukum para pihak yang diamankan, yang akan menentukan arah dan bobot perkara dalam salah satu OTT paling krusial di penghujung 2025.
Tags: KPK
Baca Juga
-
29 Agu 2025
Bobrok di Zona Bebas: Eks Kepala BP Karimun dan Timnya Rugikan Negara Rp182 Miliar Lewat Skema Rokok Non-Cukai
-
19 Agu 2025
Refleksi Setahun Badan Gizi Nasional: Intervensi Gizi dan Penciptaan Lapangan Kerja untuk Penguatan Ekonomi Nasional
-
09 Okt 2025
Kejagung Sita Aset Rp62 Miliar Milik Terpidana Bilal Asif untuk Bayar Denda Pajak
-
19 Nov 2025
Pemkot Bogor Raih Peringkat Kedua Nasional Pengelolaan ASN di BKN Award 2025
-
25 Feb 2026
Wilson Lalengke Diundang Duta Besar Rusia untuk Buka Puasa Bersama di Kediaman Dubes
-
25 Nov 2024
Menjaga Kondusivitas Menjelang Pilkada 2024 Polsek Grogol Petamburan Laksanakan Program Cooling System
Rekomendasi lainnya
-
25 Feb 2026
Memo Dr. Rahman Sabon Nama: Menyelamatkan Moralitas Bangsa dan Menata Ulang Sistem Pemerintahan
-
11 Sep 2025
Kejaksaan RI Tegaskan Komitmen Terima Semua Laporan Masyarakat, Termasuk Dugaan Korupsi
-
09 Des 2025
Ketika Suara Publik Terkait Dugaan Ijazah Palsu Diabaikan, Apa yang Harus Dilakukan?
-
27 Nov 2025
Jaksa Agung Lantik Sejumlah Pejabat Strategis, Tegaskan Integritas dan Penguatan Penegakan Hukum
-
23 Jul 2025
Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi DLH Sukabumi, Rugikan Negara Rp877 Juta
-
30 Jan 2026
Gunung Es Keadilan: Membedah Kriminalisasi Hogi di Sleman dan Busuknya Akar Penegakan Hukum




