liputan08.com Bandung Barat, Jabar — Kebijakan rotasi dan mutasi terhadap 14 pejabat eselon II yang dilakukan oleh Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, memicu gelombang kritik dan sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat.
Isu ini diduga mengarah pada Sekretaris Daerah (Sekda) Ade Zakir, yang disebut-sebut sebagai aktor utama di balik kekacauan birokrasi yang tengah melanda pemerintahan Kabupaten Bandung Barat.
Salah satu pendapat yang mencuat menyebutkan bahwa kebijakan tersebut seharusnya didasarkan pada evaluasi kinerja dan uji kompetensi. Namun, pelaksanaannya justru dinilai sarat dengan intrik politik dan pelanggaran sistem, sehingga berpotensi menimbulkan mosi tidak percaya dari publik.
Seorang aktivis dari salah satu paguron, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai rotasi dan mutasi tersebut janggal dan terkesan penuh permainan politik.
“Kalau begini terus, bisa-bisa Bandung Barat rungkad,” ujarnya sambil tersenyum, menyebut dirinya hanya sebagai warga biasa yang mengikuti titah pemimpin.
Ia juga menyoroti bahwa seharusnya pemerintah daerah lebih fokus pada isu-isu mendesak seperti kesenjangan ekonomi dan infrastruktur.
“Lihat saja jalan rusak parah di Lembang yang sampai viral karena ditanami pohon pisang,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa rotasi dan mutasi jabatan seharusnya dilakukan berdasarkan kompetensi dan kemampuan, melalui proses evaluasi yang objektif.
“Kalau dipimpin bukan oleh ahlinya, dan mulai dari nol lagi, ya hancur ujung-ujungnya. Setiap pimpinan harus paham anggaran dan tanggung jawabnya,” tambahnya dengan nada kecewa saat diwawancarai pada Jumat, 19 September 2025.
Ia juga menyoroti banyaknya kekosongan jabatan kepala dinas di pemerintahan Kabupaten Bandung Barat.
“Mumet. Jangankan menyejahterakan masyarakat, menyejahterakan prajuritnya saja tidak,” ujarnya.
Menurutnya, meskipun kebijakan ini diklaim sebagai tindak lanjut dari evaluasi kinerja, uji kompetensi, dan putusan PTUN Bandung, pelaksanaannya tetap menimbulkan tanda tanya besar.
Media juga mewawancarai salah satu ketua organisasi masyarakat yang menyatakan bahwa rotasi dan mutasi kali ini dianggap tidak adil. Pejabat berprestasi justru dipinggirkan, sementara jabatan hasil open bidding tidak sesuai mekanisme. Bahkan, ada pejabat bermasalah yang tetap dipertahankan di posisi strategis.
Sebelum mengakhiri pembicaraan, ia menekankan pentingnya mempertimbangkan rekam jejak dan latar belakang pendidikan dalam penempatan ASN.
“Pejabat dari OPD tipe A malah dilempar ke OPD tipe C. Terlihat loncat-loncat dan tidak masuk akal,” pungkasnya.
Di akhir laporan, Sekda kembali disebut sebagai aktor sentral dalam polemik ini, yang dinilai gagal menjaga sistem karier ASN yang seharusnya jelas dan terukur. (LIZ/Red)
Tags: Eselon II
Baca Juga
-
21 Agu 2025
Skandal Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Periksa Distributor hingga Pejabat Kemendikbud
-
09 Sep 2025
PB, Eks Dirjen Perkeretaapian Dipindahkan ke Rutan Palembang Terkait Dugaan Korupsi LRT Sumsel
-
23 Jun 2026
Bujug Buneng! Model Cantik Dipanggil KPK, Diduga Terima Rp2 Miliar dan Mobil Mewah
-
03 Des 2025
Kontroversi Putusan Prapid Kasus Tongkang di PN Sorong, Polres Sorong Selatan Diduga Produksi Hoaks
-
18 Feb 2026
Berulangkali Mangkir dari Persidangan Jekson Sihombing, Wilson Lalengke: Ini Persekongkolan Jahat Kapolda dengan Kajati Riau
-
01 Agu 2025
Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan di BUMD PT Lampung Selatan Maju
Rekomendasi lainnya
-
06 Okt 2025
Jaksa Agung Laporkan ke Presiden Prabowo: Satgas PKH Kuasai Kembali 3,4 Juta Hektare Kawasan Hutan
-
25 Jul 2025
Tegas Berantas Kejahatan, Kejari Jakpus Musnahkan 696 Butir Ekstasi dan Senjata Ilegal
-
19 Feb 2026
Menjelang Puasa Ramadan, Bukannya Bertobat, Oknum Anggota DPRD Muara Enim Justru Ditangkap Kejati Sumsel Terkait Dugaan Gratifikasi Rp1,6 Miliar
-
16 Jul 2026
Kapolri Lari dari Tanggung Jawab terkait Kasus Kriminalisasi Larshen Yunus oleh Polresta Pekanbaru
-
12 Feb 2026
JPU Mangkir dari Persidangan Jekson: Potret Buruk Perilaku Jaksa Kejati Riau
-
05 Sep 2025
Segerakan UU Perampasan Aset, Copot Kapolri, dan Revisi UU Polri






