liputan08.com JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan AW sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan terpidana Zarof Ricar, Kamis (16/4/2026).
Penetapan tersangka tersebut diumumkan melalui Siaran Pers Nomor PR–126/025/K.3/Kph.3/04/2026 yang dirilis oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Keputusan ini diambil setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan yang dilakukan secara profesional dan akuntabel.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses hukum dilakukan dengan menjunjung tinggi asas kehati-hatian dan praduga tidak bersalah.
“Penetapan tersangka AW dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan penggeledahan secara mendalam, profesional, dan akuntabel,” ujar Anang dalam keterangan resminya di Jakarta.
Dalam konstruksi perkara, AW bersama Zarof Ricar diketahui terlibat dalam pembuatan film berjudul Sang Pengadil. Zarof Ricar mengajak AW untuk mendukung pendanaan proyek tersebut.
Total modal produksi film mencapai Rp4,5 miliar yang dibagi rata di antara tiga pihak. AW, Zarof Ricar, dan seorang berinisial GR dari pihak Production House masing-masing menyetor dana sebesar Rp1,5 miliar.
Namun, dalam proses penyidikan, penyidik menemukan fakta lain yang mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang.
Saat melakukan penggeledahan di kantor AW yang beralamat di Jalan Dewi Sartika No. 192, Kramat Jati, Jakarta Timur, penyidik menemukan lima boks berisi dokumen penting, termasuk sertifikat tanah milik Zarof Ricar.
“Dokumen tersebut dititipkan oleh Zarof Ricar kepada tersangka AW dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul perolehan harta kekayaan,” jelas Anang.
Selain dokumen, penyidik juga menemukan uang tunai dan emas batangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi berupa suap. Penitipan aset tersebut diketahui terjadi sekitar pertengahan tahun 2025.
Penyidik menilai AW telah mengetahui dan menduga bahwa aset yang dititipkan berasal dari tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya, AW disangkakan melanggar Pasal 607 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagai langkah hukum lanjutan, tersangka AW ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkas Anang.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas perkara tindak pidana pencucian uang sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Tags: Kejagung
Baca Juga
-
24 Jan 2026
Tuduhan Pemerasan Rp. 5 Miliar ke Aktivis Jekson Sihombing, Wilson Lalengke: Waras Ente?
-
07 Feb 2026
Tikus Koruptor Migas Dibongkar di Meja Hijau, JPU Ungkap Kode “Mengunci Bendera” di Pertamina
-
10 Des 2025
Harkodia di Negeri Koruptor
-
09 Agu 2026
Mafia Busuk Institusi Hukum di Pinrang Bersekongkol Kriminalisasi Andi Edi Sandy
-
03 Apr 2026
Sidang Korupsi Pertamina Bikin Kaget: Solar Dijual di Bawah Harga Produksi
-
28 Nov 2025
Jamintel Tegaskan Peran Intelijen Kejaksaan dalam Bela Negara di Era Digital pada Dies Natalis ke-48 UPN Veteran Jakarta
Rekomendasi lainnya
-
08 Jan 2026
Tikus Koruptor Peradilan Terbongkar di Tipikor Jakarta: Suap Miliaran Demi Putusan Onslag
-
23 Des 2025
Tikus Koruptor di Tubuh Kejaksaan, Eks Kajari Enrekang Diciduk JAM Pidsus dalam Kasus Suap BAZNAS
-
22 Jul 2025
Jalan Sutra PT Sritex: Kredit Fiktif, Rugi Triliunan, 8 Pejabat Bank Diborgol
-
01 Sep 2025
10 Saksi Diperiksa, Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Kian Terkuak
-
24 Nov 2025
Kejaksaan Agung dan Kemenpora Teken MoU, Perkuat Penegakan Hukum di Sektor Kepemudaan dan Keolahragaan
-
26 Agu 2026
Dr. Dian Assafri Nasai: Jangan Jadikan Demokrasi Panggung Ambisi, Wacana Percepatan Pemilu Harus Dihentikan





