liputan08.com JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan AW sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan terpidana Zarof Ricar, Kamis (16/4/2026).
Penetapan tersangka tersebut diumumkan melalui Siaran Pers Nomor PR–126/025/K.3/Kph.3/04/2026 yang dirilis oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Keputusan ini diambil setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan yang dilakukan secara profesional dan akuntabel.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses hukum dilakukan dengan menjunjung tinggi asas kehati-hatian dan praduga tidak bersalah.
“Penetapan tersangka AW dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan penggeledahan secara mendalam, profesional, dan akuntabel,” ujar Anang dalam keterangan resminya di Jakarta.
Dalam konstruksi perkara, AW bersama Zarof Ricar diketahui terlibat dalam pembuatan film berjudul Sang Pengadil. Zarof Ricar mengajak AW untuk mendukung pendanaan proyek tersebut.
Total modal produksi film mencapai Rp4,5 miliar yang dibagi rata di antara tiga pihak. AW, Zarof Ricar, dan seorang berinisial GR dari pihak Production House masing-masing menyetor dana sebesar Rp1,5 miliar.
Namun, dalam proses penyidikan, penyidik menemukan fakta lain yang mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang.
Saat melakukan penggeledahan di kantor AW yang beralamat di Jalan Dewi Sartika No. 192, Kramat Jati, Jakarta Timur, penyidik menemukan lima boks berisi dokumen penting, termasuk sertifikat tanah milik Zarof Ricar.
“Dokumen tersebut dititipkan oleh Zarof Ricar kepada tersangka AW dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul perolehan harta kekayaan,” jelas Anang.
Selain dokumen, penyidik juga menemukan uang tunai dan emas batangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi berupa suap. Penitipan aset tersebut diketahui terjadi sekitar pertengahan tahun 2025.
Penyidik menilai AW telah mengetahui dan menduga bahwa aset yang dititipkan berasal dari tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya, AW disangkakan melanggar Pasal 607 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagai langkah hukum lanjutan, tersangka AW ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkas Anang.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas perkara tindak pidana pencucian uang sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Tags: Kejagung
Baca Juga
-
30 Sep 2026
KPK Bongkar Aliran Uang Silmy Karim ke Dosen Universitas Brawijaya
-
19 Jan 2026
MK Batasi Jalur Pidana terhadap Wartawan: Sengketa Pers Wajib Lewat Dewan Pers
-
04 Agu 2025
Gubernur Lampung Resmikan Proyek Infrastruktur Rp50,2 Miliar di Tanggamus, DPRD dan Tokoh Adat Tegaskan Pentingnya Pengawasan dan Integritas
-
20 Nov 2025
ANTAM dan Aparat Gabungan Tertibkan Tambang Ilegal di Nanggung, Dua Titik Ditutup
-
08 Jul 2026
Hak Jawab, Somasi, dan Akuntabilitas Publik: Bedah Yuridis atas Sengketa Pemberitaan Martin Manoluk, Putri Arum dan Agung Nugroho
-
31 Jul 2025
Buronan Tak Bisa Bersembunyi: Kejaksaan Agung Tangkap Remyzard, Peringatkan DPO Lain Segera Menyerahkan Diri
Rekomendasi lainnya
-
18 Agu 2026
Persekusi Marak di Berbagai Negara: Panggilan Nurani Global untuk Perlindungan Hak Asasi Manusia Menggema dari Indonesia
-
26 Sep 2025
Jaksa Agung Instruksikan Optimalisasi Kinerja: Kejati NTT Diminta Jadi Teladan Penegakan Hukum Berintegritas
-
22 Agu 2025
Hendry Ch Bangun: Jaga Independensi PWI, Jangan Seret Nama Pemerintah dalam Pemilihan Ketua
-
13 Sep 2025
Kejari Bandar Lampung dan BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi Peningkatan Pelayanan Kesehatan dan Kepatuhan Badan Usaha dalam Program JKN-KIS
-
24 Nov 2025
DIDUGA Langgar Prosedur, Alih Kelola PKBM Insan Kamila Dipersoalkan: DPRD Minta Disdik Bogor Bertindak Transparan
-
12 Jan 2026
Perlukah Polisi Dunia? Analisis Konseptual atas Intervensi Amerika Serikat dan Kedaulatan Negara






