liputan08.com JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan AW sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan terpidana Zarof Ricar, Kamis (16/4/2026).
Penetapan tersangka tersebut diumumkan melalui Siaran Pers Nomor PR–126/025/K.3/Kph.3/04/2026 yang dirilis oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Keputusan ini diambil setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan yang dilakukan secara profesional dan akuntabel.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses hukum dilakukan dengan menjunjung tinggi asas kehati-hatian dan praduga tidak bersalah.
“Penetapan tersangka AW dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan penggeledahan secara mendalam, profesional, dan akuntabel,” ujar Anang dalam keterangan resminya di Jakarta.
Dalam konstruksi perkara, AW bersama Zarof Ricar diketahui terlibat dalam pembuatan film berjudul Sang Pengadil. Zarof Ricar mengajak AW untuk mendukung pendanaan proyek tersebut.
Total modal produksi film mencapai Rp4,5 miliar yang dibagi rata di antara tiga pihak. AW, Zarof Ricar, dan seorang berinisial GR dari pihak Production House masing-masing menyetor dana sebesar Rp1,5 miliar.
Namun, dalam proses penyidikan, penyidik menemukan fakta lain yang mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang.
Saat melakukan penggeledahan di kantor AW yang beralamat di Jalan Dewi Sartika No. 192, Kramat Jati, Jakarta Timur, penyidik menemukan lima boks berisi dokumen penting, termasuk sertifikat tanah milik Zarof Ricar.
“Dokumen tersebut dititipkan oleh Zarof Ricar kepada tersangka AW dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul perolehan harta kekayaan,” jelas Anang.
Selain dokumen, penyidik juga menemukan uang tunai dan emas batangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi berupa suap. Penitipan aset tersebut diketahui terjadi sekitar pertengahan tahun 2025.
Penyidik menilai AW telah mengetahui dan menduga bahwa aset yang dititipkan berasal dari tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya, AW disangkakan melanggar Pasal 607 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagai langkah hukum lanjutan, tersangka AW ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkas Anang.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas perkara tindak pidana pencucian uang sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Tags: Kejagung
Baca Juga
-
26 Agu 2025
Buronan Kasus Perpajakan Rp4,9 Miliar, Theng Hong Sioe Ditangkap di Bali oleh Tim SIRI Kejagung
-
08 Apr 2026
Geledah Sarang Tikus Koruptor! Kejati Sumsel Sita Uang Ratusan Juta hingga Harley Davidson
-
16 Jan 2026
Terindikasi Lakukan Penyimpangan Anggaran dan Zolimi ASN, Bupati Azhari jadi Sorotan Nasional
-
08 Sep 2025
Karyawan Anak Perusahaan Astra Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
-
16 Apr 2026
Ketua Ombudsman Jadi Tersangka! Kejagung Bongkar Skandal Korupsi Tambang Nikel Rp1,5 Miliar di Sultra
-
03 Mar 2026
KPK Lakukan OTT terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Diamankan ke Gedung Merah Putih untuk Pemeriksaan Intensif
Rekomendasi lainnya
-
13 Jan 2026
Gaji PPPK Paruh Waktu Depok di Bawah UMR, FRRAK: Ini Pelanggaran Konstitusi, DPRD Wajib Turun Tangan
-
10 Agu 2026
Babak Baru Hubungan Bilateral, Kolombia Tegaskan Pengakuan Atas Kedaulatan Maroko di Wilayah Sahara
-
20 Okt 2025
Permohonan Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Diabaikan, Wilson Lalengke Desak Kepala BPN Depok Dicopot
-
21 Agu 2025
PWI Pusat Cabut Gugatan Wanprestasi terhadap FH BUMN Jelang Kongres: Upaya Menjaga Persatuan Organisasi Wartawan Tertua di Indonesia
-
21 Agu 2025
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan KPK
-
23 Sep 2025
PN Sorong Tolak Gugatan PT BJA, Warga Menang Lawan Sengketa Tanah 6.600 Meter






