liputan08.com JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan AW sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan terpidana Zarof Ricar, Kamis (16/4/2026).
Penetapan tersangka tersebut diumumkan melalui Siaran Pers Nomor PR–126/025/K.3/Kph.3/04/2026 yang dirilis oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Keputusan ini diambil setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan yang dilakukan secara profesional dan akuntabel.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses hukum dilakukan dengan menjunjung tinggi asas kehati-hatian dan praduga tidak bersalah.
“Penetapan tersangka AW dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan penggeledahan secara mendalam, profesional, dan akuntabel,” ujar Anang dalam keterangan resminya di Jakarta.
Dalam konstruksi perkara, AW bersama Zarof Ricar diketahui terlibat dalam pembuatan film berjudul Sang Pengadil. Zarof Ricar mengajak AW untuk mendukung pendanaan proyek tersebut.
Total modal produksi film mencapai Rp4,5 miliar yang dibagi rata di antara tiga pihak. AW, Zarof Ricar, dan seorang berinisial GR dari pihak Production House masing-masing menyetor dana sebesar Rp1,5 miliar.
Namun, dalam proses penyidikan, penyidik menemukan fakta lain yang mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang.
Saat melakukan penggeledahan di kantor AW yang beralamat di Jalan Dewi Sartika No. 192, Kramat Jati, Jakarta Timur, penyidik menemukan lima boks berisi dokumen penting, termasuk sertifikat tanah milik Zarof Ricar.
“Dokumen tersebut dititipkan oleh Zarof Ricar kepada tersangka AW dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul perolehan harta kekayaan,” jelas Anang.
Selain dokumen, penyidik juga menemukan uang tunai dan emas batangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi berupa suap. Penitipan aset tersebut diketahui terjadi sekitar pertengahan tahun 2025.
Penyidik menilai AW telah mengetahui dan menduga bahwa aset yang dititipkan berasal dari tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya, AW disangkakan melanggar Pasal 607 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagai langkah hukum lanjutan, tersangka AW ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkas Anang.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas perkara tindak pidana pencucian uang sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Tags: Kejagung
Baca Juga
-
26 Sep 2025
Ketua Umum Mahasiswa Peduli Hukum: Pidato Prabowo di PBB Menggetarkan Dunia, Cerminan Pancasila dalam Diplomasi Global
-
30 Jan 2026
Ancaman Kejahatan Siber Berkedok Tilang Elektronik: Kejaksaan Agung Tegaskan Dua Tautan Resmi dan Dorong Kewaspadaan Publik
-
23 Des 2025
Tikus Koruptor di Tubuh Kejaksaan, Eks Kajari Enrekang Diciduk JAM Pidsus dalam Kasus Suap BAZNAS
-
19 Nov 2025
Kejaksaan RI Bertransformasi: Reformasi SDM, Kinerja Masif, dan Penegakan Hukum Humanis
-
04 Agu 2025
Jejak Korupsi di Kemendikbudristek: Nama-Nama Besar Diperiksa, Proyek Pendidikan Bernoda
-
02 Okt 2024
Bamus Suku Betawi 1982 Dukung Ridwan Kamil-Suswono Pimpin Jakarta
Rekomendasi lainnya
-
03 Okt 2025
Akhir Tragis Sang Direktur: Dibalik Jeruji Besi Kasus Korupsi Rp4,5 Miliar di Kepri
-
02 Okt 2025
Mantan Gubernur Sumsel dan Mantan Wali Kota Palembang Resmi Ditahan dalam Kasus Korupsi Pasar Cinde
-
02 Feb 2026
Dewan Pers Sosialisasikan Pendataan Media Massa pada HPN 2026 di Banten
-
02 Okt 2025
Jaksa Agung Lantik JAM Pembinaan dan Staf Ahli, Tegaskan Integritas dan Penguatan Institusi
-
30 Sep 2025
Kejagung Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina
-
30 Jul 2025
Kasus Korupsi Tol Japek II Elevated: Empat Saksi Diperiksa, Bayang-Bayang Jeruji Besi Menghantui Jika Terbukti Terlibat




