liputan08.com Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah PT Pertamina menegaskan adanya intervensi dan unsur niat jahat (mens rea) dalam tindakan terdakwa Muhammad Kerry dan sejumlah pihak lainnya.
Hal tersebut disampaikan JPU Zulkipli saat membacakan replik atau jawaban atas nota pembelaan sembilan terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Dalam repliknya, JPU secara tegas membantah dalil pembelaan terdakwa Muhammad Kerry yang menyebut tindakannya sebagai bagian dari kebijakan bisnis yang dilindungi prinsip Business Judgment Rule (BJR). Menurut JPU, fakta persidangan justru menunjukkan adanya intervensi nyata dan tekanan terhadap pejabat PT Pertamina untuk meloloskan proses penyewaan storage BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM) serta penyewaan kapal, tanpa melalui tahapan dan prosedur yang semestinya.
“Dengan terbuktinya unsur perbuatan melawan hukum ini, maka prinsip Business Judgment Rule yang diajukan pihak terdakwa dinyatakan gugur secara hukum,” tegas JPU Zulkipli di hadapan majelis hakim.
JPU juga menguraikan secara mendalam mengenai unsur niat jahat atau mens rea yang melekat pada diri terdakwa Muhammad Kerry bersama dua terdakwa lainnya. Berdasarkan analisis teori hukum pidana, jaksa menyimpulkan bahwa perbuatan para terdakwa berada dalam gradasi kesengajaan sebagai maksud atau tujuan.
“Terlihat adanya upaya sistematis sejak awal untuk memaksakan proses penyewaan demi memperoleh keuntungan finansial secara melawan hukum. Oleh karena itu, dalil penasihat hukum yang menyatakan tidak adanya mens rea menjadi tidak berdasar apabila disandingkan dengan alat bukti yang telah terungkap di persidangan,” ujar JPU.
Terkait tuntutan finansial sebesar Rp13,5 triliun, JPU menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi dari pembayaran sewa OTM sebesar Rp2,9 triliun dan penggantian kerugian perekonomian negara senilai Rp10,5 triliun.
“Penghitungan tersebut didasarkan pada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara konstitusional memiliki kewenangan menetapkan kerugian negara yang nyata dan pasti,” ungkap JPU Zulkipli.
Selain itu, JPU menegaskan bahwa pembebanan tanggung jawab dilakukan secara proporsional sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2014. Pihak yang menerima manfaat langsung dari penyimpangan menjadi sasaran utama pengembalian kerugian negara.
Jaksa menilai langkah tersebut penting agar dampak kerugian ekonomi yang berimbas pada tingginya harga BBM di masyarakat tidak dibebankan kepada negara, melainkan kepada pihak-pihak yang menikmati hasil tindak pidana.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (24/2/2026), menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan perkara korupsi yang berdampak luas terhadap perekonomian nasional.
“Kejaksaan akan terus mengawal proses persidangan ini secara profesional dan transparan demi menegakkan hukum serta melindungi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Tags: JPU
Baca Juga
-
17 Des 2025
Dari Mimbar Masjid DPP Golkar, KH DR Dian Assafri Nasai: Pejabat Wajib Punya Budaya Malu, Jangan Jadi Raja Kecil
-
16 Sep 2025
Kunjungan Kerja Kajati Kepri ke Cabjari Moro: Dorong Penguatan Integritas dan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa
-
30 Sep 2025
Program Jaksa Garda Desa di Banten, Wujud Transformasi Kejaksaan Humanis dan Preventif
-
07 Agu 2025
Kejaksaan Tinggi Sumsel Sikat Koruptor: Uang Rp506 Miliar Disita, Aset Rp400 Miliar Dibekukan
-
15 Okt 2025
BRI Insurance dan Perumda PPJ Kolaborasi Lindungi Pedagang Pasar di Kota Bogor
-
27 Nov 2025
Jaksa Agung Tegaskan Penegakan Korupsi Harus Fokus pada Pemulihan Negara dan Kesejahteraan Rakyat
Rekomendasi lainnya
-
19 Nov 2025
Kejaksaan RI Bertransformasi: Reformasi SDM, Kinerja Masif, dan Penegakan Hukum Humanis
-
12 Feb 2026
JPU Mangkir dari Persidangan Jekson: Potret Buruk Perilaku Jaksa Kejati Riau
-
04 Mar 2026
Peradilan Sesat di PN Pekanbaru: Menggugat Kriminalisasi Jekson Sihombing dan Runtuhnya Pilar Keadilan
-
30 Jul 2025
Kasus Korupsi Tol Japek II Elevated: Empat Saksi Diperiksa, Bayang-Bayang Jeruji Besi Menghantui Jika Terbukti Terlibat
-
04 Des 2025
PPWI Ajukan Permohonan Bantuan ke Beberapa Kedubes untuk Korban Bencana Sumatera
-
06 Des 2025
Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia: Degradasi Moral Polri di Era Jokowi




