liputan08.com Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah PT Pertamina menegaskan adanya intervensi dan unsur niat jahat (mens rea) dalam tindakan terdakwa Muhammad Kerry dan sejumlah pihak lainnya.
Hal tersebut disampaikan JPU Zulkipli saat membacakan replik atau jawaban atas nota pembelaan sembilan terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Dalam repliknya, JPU secara tegas membantah dalil pembelaan terdakwa Muhammad Kerry yang menyebut tindakannya sebagai bagian dari kebijakan bisnis yang dilindungi prinsip Business Judgment Rule (BJR). Menurut JPU, fakta persidangan justru menunjukkan adanya intervensi nyata dan tekanan terhadap pejabat PT Pertamina untuk meloloskan proses penyewaan storage BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM) serta penyewaan kapal, tanpa melalui tahapan dan prosedur yang semestinya.
“Dengan terbuktinya unsur perbuatan melawan hukum ini, maka prinsip Business Judgment Rule yang diajukan pihak terdakwa dinyatakan gugur secara hukum,” tegas JPU Zulkipli di hadapan majelis hakim.
JPU juga menguraikan secara mendalam mengenai unsur niat jahat atau mens rea yang melekat pada diri terdakwa Muhammad Kerry bersama dua terdakwa lainnya. Berdasarkan analisis teori hukum pidana, jaksa menyimpulkan bahwa perbuatan para terdakwa berada dalam gradasi kesengajaan sebagai maksud atau tujuan.
“Terlihat adanya upaya sistematis sejak awal untuk memaksakan proses penyewaan demi memperoleh keuntungan finansial secara melawan hukum. Oleh karena itu, dalil penasihat hukum yang menyatakan tidak adanya mens rea menjadi tidak berdasar apabila disandingkan dengan alat bukti yang telah terungkap di persidangan,” ujar JPU.
Terkait tuntutan finansial sebesar Rp13,5 triliun, JPU menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi dari pembayaran sewa OTM sebesar Rp2,9 triliun dan penggantian kerugian perekonomian negara senilai Rp10,5 triliun.
“Penghitungan tersebut didasarkan pada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara konstitusional memiliki kewenangan menetapkan kerugian negara yang nyata dan pasti,” ungkap JPU Zulkipli.
Selain itu, JPU menegaskan bahwa pembebanan tanggung jawab dilakukan secara proporsional sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2014. Pihak yang menerima manfaat langsung dari penyimpangan menjadi sasaran utama pengembalian kerugian negara.
Jaksa menilai langkah tersebut penting agar dampak kerugian ekonomi yang berimbas pada tingginya harga BBM di masyarakat tidak dibebankan kepada negara, melainkan kepada pihak-pihak yang menikmati hasil tindak pidana.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (24/2/2026), menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan perkara korupsi yang berdampak luas terhadap perekonomian nasional.
“Kejaksaan akan terus mengawal proses persidangan ini secara profesional dan transparan demi menegakkan hukum serta melindungi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Tags: JPU
Baca Juga
-
21 Jan 2026
Negara Lelang Kapal Tanker Iran Bermuatan 1,2 Juta Barel Minyak, Nilai Limit Tembus Rp1,17 Triliun
-
27 Nov 2025
OPM Sebar Hoaks Soal Pengungsian Warga Moskona Utara, TNI-Polri Tegaskan Situasi Aman dan Terkendali
-
09 Des 2025
Ketika Suara Publik Terkait Dugaan Ijazah Palsu Diabaikan, Apa yang Harus Dilakukan?
-
21 Des 2025
Kisah ‘Motor Tua’ Bawa Ernita Simbolon Raih Penghargaan Bergengsi dari PPWI!
-
05 Nov 2025
Bayang-Bayang Hukuman Berat Mengintai Delapan Tersangka Korupsi Migas Pertamina
-
20 Nov 2025
ANTAM dan Aparat Gabungan Tertibkan Tambang Ilegal di Nanggung, Dua Titik Ditutup
Rekomendasi lainnya
-
16 Jan 2026
Perkuat Keamanan Kenegaraan, Bupati Bogor Silaturahmi dengan Komandan Paspampres RI
-
06 Mar 2026
Kezaliman di Balik Seragam: Menggugat Dehumanisasi Imigrasi Muara Enim terhadap Keluarga Yaman
-
02 Okt 2025
Jaksa Agung Lantik JAM Pembinaan dan Staf Ahli, Tegaskan Integritas dan Penguatan Institusi
-
20 Nov 2025
Kejati Sulsel dan Pemprov Sulsel Resmikan MoU Pidana Kerja Sosial sebagai Implementasi KUHP Baru
-
23 Nov 2025
Kejagung Lelang Aset Koruptor Ivan CH Litha, Ruko Tiga Lantai Terjual Rp1,39 Miliar
-
16 Sep 2025
14 Tersangka Diamankan Usai Unjuk Rasa Anarkis di Bali, 4 Masih di Bawah Umur


