Liputan08.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Buronan tersebut ditangkap pada Rabu, 15 April 2026, di PT TEAP Jambi.
Terpidana yang diamankan diketahui bernama Dadang Saputra. Ia lahir di Jambi pada 9 April 1998 dan berusia 28 tahun. Dadang merupakan warga RT 002, Desa Ibru, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, berprofesi sebagai karyawan swasta, berkewarganegaraan Indonesia, dan beragama Islam.
Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menuntaskan eksekusi terhadap para buronan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 5/Pid.Sus/2016/PN.Snt tanggal 16 Maret 2016, Dadang Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Ia dinyatakan melanggar Pasal 76D jo. Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp75.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan dengan aman dan lancar. Setelah itu, Dadang diserahterimakan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
Jaksa Agung menegaskan kepada seluruh jajaran agar terus memantau dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Ia juga mengimbau para buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Republik Indonesia untuk segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum, khususnya terhadap pelaku kejahatan terhadap anak.
Jakarta, 15 April 2026.
Tags: Akhir Pelarian Pelaku Persetubuhan Anak, Satgas SIRI Amankan DPO di Jambi
Baca Juga
-
30 Apr 2026
Diskominfo Kabupaten Bogor Dorong Literasi Pelajar Lewat “Teman FM Goes To School” di Leuwiliang
-
19 Feb 2026
Hadiri Rapat Koordinasi, Ketua DPRD Kota Bogor Dukung Langkah Pemkot Bogor Jaga Kondusifitas Jelang Ramadhan
-
01 Agu 2025
Program INJAK KAKI: Pendataan Langsung untuk Perbaikan Pendidikan di Kabupaten Bogor
-
15 Mar 2026
Aktivis KontraS Andrie Yunus Diteror Penyiraman Air Keras, Gerakan Mahasiswa Kosgoro Desak Polisi Usut Tuntas
-
08 Apr 2026
Rudy Susmanto Apresiasi Dedikasi Pemasyarakatan di Hari Bakti ke-62, Tekankan Pelayanan Tanpa Henti
-
07 Apr 2026
Pemkab Bogor Matangkan RKPD 2027, Fokus Infrastruktur hingga SDM
Rekomendasi lainnya
-
22 Des 2024
Satgas Pamtas RI-Malaysia Gagalkan Penyelundupan 4,1 Kg Sabu di Perbatasan Sanggau
-
05 Sep 2025
Rike Iskandar Ajak Masyarakat Bogor Jadikan Maulid Nabi sebagai Momentum Mempererat Ukhuwah dan Hidup Sehat
-
08 Jul 2025
Polresta Sidoarjo Bekuk Komplotan Spesialis Curanmor, Dua Residivis Kembali Beraksi
-
07 Des 2024
Pemkab Bogor Lepas Atlet NPCI, Siap Berlaga di Piala Pj. Gubernur Jabar 2024
-
11 Nov 2024
Kemeriahan Color Fun Walk di Kabupaten Bogor KPU Ajak Masyarakat Semarakkan Pilkada Serentak 2024
-
17 Jun 2026
Petani dan Peternak Kabupaten Magelang Sampaikan Terima Kasih Kepada Bapak Prabowo


