Liputan08.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Buronan tersebut ditangkap pada Rabu, 15 April 2026, di PT TEAP Jambi.
Terpidana yang diamankan diketahui bernama Dadang Saputra. Ia lahir di Jambi pada 9 April 1998 dan berusia 28 tahun. Dadang merupakan warga RT 002, Desa Ibru, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, berprofesi sebagai karyawan swasta, berkewarganegaraan Indonesia, dan beragama Islam.
Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menuntaskan eksekusi terhadap para buronan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 5/Pid.Sus/2016/PN.Snt tanggal 16 Maret 2016, Dadang Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Ia dinyatakan melanggar Pasal 76D jo. Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp75.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan dengan aman dan lancar. Setelah itu, Dadang diserahterimakan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
Jaksa Agung menegaskan kepada seluruh jajaran agar terus memantau dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Ia juga mengimbau para buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Republik Indonesia untuk segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum, khususnya terhadap pelaku kejahatan terhadap anak.
Jakarta, 15 April 2026.
Tags: Akhir Pelarian Pelaku Persetubuhan Anak, Satgas SIRI Amankan DPO di Jambi
Baca Juga
-
01 Des 2024
Satgas Yonif 641/Bru Perkuat Stabilitas Keamanan di Distrik Elelim, Papua
-
24 Jan 2025
Studi Banding ke Kabupaten Bogor, Pansus VIII DPRD Banjarbaru Gali Strategi Inovatif Atasi Stunting
-
01 Jul 2025
Rudy Susmanto Dianugerahi Penghargaan Tokoh Pengayom Sinergitas di Hari Bhayangkara ke 79
-
09 Jun 2026
Ketua BMSN Sofwan Ali Soroti Carut-Marut SPMB 2026, Desak Transparansi dan Keadilan bagi Siswa
-
10 Mei 2025
Diduga Diskriminatif, Orang Tua Santri Pondok Pesantren Nurul Furqon Tempuh Jalur Hukum Terkait Syahadah Al-Qur’an
-
19 Jun 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Tekankan Komitmen Selesaikan Pembangunan Prioritas
Rekomendasi lainnya
-
03 Mei 2026
Rudy Susmanto Hadir di CFD Tegar Beriman, Perkuat Kebersamaan dan Gaya Hidup Sehat Warga
-
13 Agu 2025
Pemkab Bogor Kini Bisa Normalisasi Sungai dan Setu Gunakan APBD, Bupati Teken MoU Penanganan Banjir
-
25 Apr 2025
Raih Brevet Kehormatan, Bupati Bogor Rudy Susmanto Resmi Menjadi Warga Kehormatan Kavaleri TNI AD
-
16 Sep 2025
Kombes Esty Setyo Nugroho Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan dan Hak Warga dalam Penugasan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya
-
24 Apr 2025
Bupati Bogor dan Dandim 0621 Terima Penghargaan Atas Kesuksesan TMMD ke 123 Tahun 2025
-
13 Des 2025
Jembatan Leuwiranji Ditutup Total, DPUPR Bogor Lakukan Pemeliharaan Rp4,8 Miliar



