Liputan08.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Buronan tersebut ditangkap pada Rabu, 15 April 2026, di PT TEAP Jambi.
Terpidana yang diamankan diketahui bernama Dadang Saputra. Ia lahir di Jambi pada 9 April 1998 dan berusia 28 tahun. Dadang merupakan warga RT 002, Desa Ibru, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, berprofesi sebagai karyawan swasta, berkewarganegaraan Indonesia, dan beragama Islam.
Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menuntaskan eksekusi terhadap para buronan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 5/Pid.Sus/2016/PN.Snt tanggal 16 Maret 2016, Dadang Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Ia dinyatakan melanggar Pasal 76D jo. Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp75.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan dengan aman dan lancar. Setelah itu, Dadang diserahterimakan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
Jaksa Agung menegaskan kepada seluruh jajaran agar terus memantau dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Ia juga mengimbau para buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Republik Indonesia untuk segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum, khususnya terhadap pelaku kejahatan terhadap anak.
Jakarta, 15 April 2026.
Tags: Akhir Pelarian Pelaku Persetubuhan Anak, Satgas SIRI Amankan DPO di Jambi
Baca Juga
-
16 Des 2024
Menyongsong 2025: Transformasi Strategi Maritim Indonesia di Tengah Gejolak Dunia
-
14 Mar 2026
Terbongkar! Uang Rp530 Miliar Hasil Judi Online Disetor ke Kas Negara, Kejari Jakarta Barat Eksekusi Putusan Terpidana Oei Hengky Wiryo
-
24 Mei 2025
Wilson Lalengke Kritik Keras Dewan Pers, Desak Tindakan Tegas atas Penghapusan Artikel Opini di Detik.com
-
29 Des 2024
Irwasda Polda Jateng Pastikan Keamanan Wisatawan di Guci dan Pantai Alam Indah
-
11 Des 2025
Bupati Bogor Tegaskan Pramuka Harus Menjadi Garda Terdepan dan Kekuatan Besar Pembentuk Karakter Generasi Bangsa
-
17 Des 2024
JAM-Pidum Setujui 12 Kasus Restorative Justice, Termasuk Pencurian Paket di Samarinda
Rekomendasi lainnya
-
12 Feb 2025
Syukuran Kantor Baru, Law Firm Irawansyah dan LBH Bogor Tegaskan Komitmen Pelayanan Hukum
-
21 Jan 2025
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor KH Achmad Yaudin Sogir Ucapkan Selamat atas Pelantikan Ketua PWI Kabupaten Bogor Dedy Firdaus
-
01 Des 2024
DPRD dan Pemkab Bogor Sepakati Rancangan APBD 2025
-
07 Jun 2026
KaBOGORFEST 2026 Jadi Magnet Hiburan Warga, Capai 15.000 Pengunjung Saat Akhir Pekan
-
11 Jun 2025
Kabogor Fest 2025 Dorong Ekonomi Rakyat, Libatkan 500 UMKM dan PKL
-
26 Jul 2025
Bogor Miliki Monumen Helikopter PUMA S.A-330 Pertama di Dunia, Simbol 45 Tahun Pengabdian TNI AU





