Liputan08.com – 13 April 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan independensi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mengungkap kerugian negara pada perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Penegasan tersebut disampaikan JPU Roy Riady usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026), dalam perkara yang menjerat Nadiem Makarim sebagai terdakwa.
Dalam keterangannya, Roy Riady menjelaskan bahwa ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Dedy Nurmawan, telah memaparkan temuan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp1,5 triliun.
“Seluruh perhitungan tersebut didasarkan pada objektivitas ahli dan dokumen audit yang dapat dipertanggungjawabkan tanpa adanya paksaan atau pesanan dari pihak manapun,” ujar Roy Riady.
Metode Perhitungan Berdasarkan Dokumen Valid
Roy menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara tidak mengacu pada harga pasar semata, melainkan menggunakan metode akuntansi yang didasarkan pada dokumen resmi, seperti dokumen impor dan perjanjian distributor.
“Melalui dokumen tersebut, ahli memberikan margin maksimal untuk menentukan harga wajar. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa harga yang dibayarkan negara jauh lebih tinggi sehingga terjadi praktik mark-up,” jelasnya.
Ia juga menyebut adanya perbandingan harga perangkat serupa yang jauh lebih murah. Mantan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dilaporkan membeli perangkat seharga Rp3,2 juta, sementara terdakwa Ibrahim Arief (IBAM) tercatat membeli perangkat seharga Rp2 juta pada tahun 2022.
Meski demikian, Tim JPU tetap menghormati independensi ahli dalam menentukan metode penghitungan guna menghindari intervensi pihak manapun.
Kritik terhadap Tim Penasihat Hukum
Dalam kesempatan tersebut, JPU juga melontarkan kritik terhadap tim penasihat hukum terdakwa yang dinilai kurang fokus selama persidangan.
“Kami meminta pihak penasihat hukum untuk lebih fokus, mencatat setiap bukti yang muncul, dan tidak mengulang-ulang pertanyaan terhadap bukti yang sudah jelas dipaparkan dalam persidangan agar proses hukum berjalan efektif,” tegas Roy.
Roy turut menepis keraguan mengenai referensi harga. Ia menyatakan bahwa saksi teknis di persidangan mengakui survei melalui e-katalog tidak memiliki referensi pembentukan harga yang akurat.
“Oleh karena itu, metode akuntansi yang digunakan oleh ahli menjadi sangat krusial dalam perkara ini,” tambahnya.
Siaran pers ini disampaikan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna.
“Informasi ini merupakan bentuk transparansi kepada publik mengenai perkembangan penanganan perkara korupsi di sektor pendidikan,” demikian pernyataan resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Tri Sutrisno, S.H., M.H., selaku Kepala Bidang Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung.
Tags: 5 Triliun, Bahaya Koruptor di Balik Digitalisasi Pendidikan: Skandal Chromebook Rugikan Negara hingga Rp1
Baca Juga
-
09 Jun 2025
Pendataan Ulang Anggota PWI Kabupaten Bogor Disambut Antusias, Persiapan Konferensi Semakin Matang
-
10 Jan 2025
Pangdam I/BB Resmi Tutup Pendidikan Pertama Bintara TNI AD 2024 di Rindam I/BB
-
25 Jun 2025
Polda Jabar dan Asosiasi KTT Tambang Antam Bogor Perkuat Pengawasan Penggunaan Bahan Peledak di Wilayah Cigudeg dan Rumpin
-
31 Des 2024
Perbedaan Status Tanah Kementerian Kehutanan dan Tanah Perhutani
-
25 Apr 2025
TNI dan Yayasan Tangan Pengharapan Gelar Pengobatan Gratis bagi Warga Perbatasan di Manusasi
-
11 Feb 2026
Jelang Satu Tahun Pemerintahan, Dedie–Jenal Rombak 245 Pejabat
Rekomendasi lainnya
-
03 Feb 2025
HUT Koarmada RI: Kepemimpinan Laksdya Denih Hendrata Perkuat Kedaulatan Laut Indonesia
-
27 Feb 2025
Jaksa Agung Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Importasi Gula ke Pengadilan, Negara Rugi Rp578 Miliar
-
04 Feb 2025
Polresta Bogor Kota Ungkap Pembunuhan Berencana Tersangka Terancam Hukuman Mati
-
18 Okt 2025
Bupati Bogor Apresiasi Bakti Sosial TNI AL, Sinergi Wujudkan Bogor Maju dan Lestari
-
21 Jan 2025
Perumahan Monalis Bliss Residence Di Desa Bojong Nangka Sudah Kantongi Semua Perizinan Lengkap
-
14 Agu 2025
Bogor Pecahkan Rekor MURI, 2.000 Porsi Talas Kukus Warnai HUT RI ke-80




