Liputan08.com – 13 April 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan independensi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mengungkap kerugian negara pada perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Penegasan tersebut disampaikan JPU Roy Riady usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026), dalam perkara yang menjerat Nadiem Makarim sebagai terdakwa.
Dalam keterangannya, Roy Riady menjelaskan bahwa ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Dedy Nurmawan, telah memaparkan temuan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp1,5 triliun.
“Seluruh perhitungan tersebut didasarkan pada objektivitas ahli dan dokumen audit yang dapat dipertanggungjawabkan tanpa adanya paksaan atau pesanan dari pihak manapun,” ujar Roy Riady.
Metode Perhitungan Berdasarkan Dokumen Valid
Roy menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara tidak mengacu pada harga pasar semata, melainkan menggunakan metode akuntansi yang didasarkan pada dokumen resmi, seperti dokumen impor dan perjanjian distributor.
“Melalui dokumen tersebut, ahli memberikan margin maksimal untuk menentukan harga wajar. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa harga yang dibayarkan negara jauh lebih tinggi sehingga terjadi praktik mark-up,” jelasnya.
Ia juga menyebut adanya perbandingan harga perangkat serupa yang jauh lebih murah. Mantan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dilaporkan membeli perangkat seharga Rp3,2 juta, sementara terdakwa Ibrahim Arief (IBAM) tercatat membeli perangkat seharga Rp2 juta pada tahun 2022.
Meski demikian, Tim JPU tetap menghormati independensi ahli dalam menentukan metode penghitungan guna menghindari intervensi pihak manapun.
Kritik terhadap Tim Penasihat Hukum
Dalam kesempatan tersebut, JPU juga melontarkan kritik terhadap tim penasihat hukum terdakwa yang dinilai kurang fokus selama persidangan.
“Kami meminta pihak penasihat hukum untuk lebih fokus, mencatat setiap bukti yang muncul, dan tidak mengulang-ulang pertanyaan terhadap bukti yang sudah jelas dipaparkan dalam persidangan agar proses hukum berjalan efektif,” tegas Roy.
Roy turut menepis keraguan mengenai referensi harga. Ia menyatakan bahwa saksi teknis di persidangan mengakui survei melalui e-katalog tidak memiliki referensi pembentukan harga yang akurat.
“Oleh karena itu, metode akuntansi yang digunakan oleh ahli menjadi sangat krusial dalam perkara ini,” tambahnya.
Siaran pers ini disampaikan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna.
“Informasi ini merupakan bentuk transparansi kepada publik mengenai perkembangan penanganan perkara korupsi di sektor pendidikan,” demikian pernyataan resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Tri Sutrisno, S.H., M.H., selaku Kepala Bidang Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung.
Tags: 5 Triliun, Bahaya Koruptor di Balik Digitalisasi Pendidikan: Skandal Chromebook Rugikan Negara hingga Rp1
Baca Juga
-
10 Mar 2025
DEMA FAI UIKA BOGOR GELAR SAFARI RAMADHAN, BENTUK PENGABDIAN MAHASISWA KEPADA MASYARAKAT
-
16 Mei 2025
Dandenpom V/1 Madiun Ingatkan Prajurit Jaga Kehormatan dan Hindari Pelanggaran
-
19 Jan 2026
Dokumen Abad ke-16 Diterjemahkan Dr. Kaylani HD MA: Pulau Tabuhan Diakui Sah Milik Raja Panggulihan oleh Sultan dan Mahkamah Justitie
-
07 Okt 2024
Kejaksaan Agung Geledah Kantor KLHK Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit
-
12 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula
-
28 Des 2025
Ketua BMSN Sofwan Ali Sampaikan Ucapan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pembina Nurofik Tekankan Etika Kebangsaan Media Siber
Rekomendasi lainnya
-
10 Agu 2025
Bupati Bogor Gelar Pelayanan Terpadu di Kecamatan Nanggung Sambut HUT ke-80 RI: Sunat Massal, Nikah Gratis, dan Bazar UMKM Meriahkan Acara
-
25 Jun 2025
Jambore Pramuka 2025: Cetak Generasi Tangguh dan Berintegritas di Era Digital
-
06 Mei 2026
Sastra Winara: DPRD Inisiasi Perda Masyarakat Adat, Pemkab Bogor Siap Tindaklanjuti
-
02 Jul 2026
Sekda Bogor Pimpin ASN Ikuti Webinar KPK, Perkuat Literasi Antikorupsi di Lingkungan Pemkab
-
26 Nov 2025
Desa Gunung Putri Wakili Kabupaten Bogor di Anugerah Gapura Sri Baduga Jawa Barat
-
19 Feb 2025
Farewell Match Penuh Kejutan: Pj. Bupati Bogor Bachril Bakri Berpamitan Lewat Sepak Bola





