Liputan08.com – 13 April 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan independensi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mengungkap kerugian negara pada perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Penegasan tersebut disampaikan JPU Roy Riady usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026), dalam perkara yang menjerat Nadiem Makarim sebagai terdakwa.
Dalam keterangannya, Roy Riady menjelaskan bahwa ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Dedy Nurmawan, telah memaparkan temuan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp1,5 triliun.
“Seluruh perhitungan tersebut didasarkan pada objektivitas ahli dan dokumen audit yang dapat dipertanggungjawabkan tanpa adanya paksaan atau pesanan dari pihak manapun,” ujar Roy Riady.
Metode Perhitungan Berdasarkan Dokumen Valid
Roy menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara tidak mengacu pada harga pasar semata, melainkan menggunakan metode akuntansi yang didasarkan pada dokumen resmi, seperti dokumen impor dan perjanjian distributor.
“Melalui dokumen tersebut, ahli memberikan margin maksimal untuk menentukan harga wajar. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa harga yang dibayarkan negara jauh lebih tinggi sehingga terjadi praktik mark-up,” jelasnya.
Ia juga menyebut adanya perbandingan harga perangkat serupa yang jauh lebih murah. Mantan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dilaporkan membeli perangkat seharga Rp3,2 juta, sementara terdakwa Ibrahim Arief (IBAM) tercatat membeli perangkat seharga Rp2 juta pada tahun 2022.
Meski demikian, Tim JPU tetap menghormati independensi ahli dalam menentukan metode penghitungan guna menghindari intervensi pihak manapun.
Kritik terhadap Tim Penasihat Hukum
Dalam kesempatan tersebut, JPU juga melontarkan kritik terhadap tim penasihat hukum terdakwa yang dinilai kurang fokus selama persidangan.
“Kami meminta pihak penasihat hukum untuk lebih fokus, mencatat setiap bukti yang muncul, dan tidak mengulang-ulang pertanyaan terhadap bukti yang sudah jelas dipaparkan dalam persidangan agar proses hukum berjalan efektif,” tegas Roy.
Roy turut menepis keraguan mengenai referensi harga. Ia menyatakan bahwa saksi teknis di persidangan mengakui survei melalui e-katalog tidak memiliki referensi pembentukan harga yang akurat.
“Oleh karena itu, metode akuntansi yang digunakan oleh ahli menjadi sangat krusial dalam perkara ini,” tambahnya.
Siaran pers ini disampaikan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna.
“Informasi ini merupakan bentuk transparansi kepada publik mengenai perkembangan penanganan perkara korupsi di sektor pendidikan,” demikian pernyataan resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Tri Sutrisno, S.H., M.H., selaku Kepala Bidang Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung.
Tags: 5 Triliun, Bahaya Koruptor di Balik Digitalisasi Pendidikan: Skandal Chromebook Rugikan Negara hingga Rp1
Baca Juga
-
01 Nov 2024
Program Makan Bergizi Gratis Kabupaten Bogor Jadi Contoh Nasional, Dikunjungi Komisi IX DPR RI
-
02 Jul 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Kerahkan Seluruh OPD Percantik Babakan Madang Jelang Kunjungan Tamu Negara
-
27 Mei 2025
Pentingnya Memilih Penasehat Hukum yang Mengedepankan Aspek Hukum dan Spiritual Wawancara Eksklusif Bersama Pengacara Setia Dharma
-
18 Des 2025
Pemkab Bogor Pasang 316 PJU di Jalur Bomang, Tingkatkan Keamanan Warga
-
28 Okt 2025
Sepuluh Saksi Diperiksa, Keringat Dingin Mengiringi Bayang Jeruji Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
-
09 Nov 2024
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Ajak Warga Teladani Pahlawan pada Peringatan Hari Pahlawan ke-79
Rekomendasi lainnya
-
21 Sep 2025
PT BAP dan BMSN Tebar Seribu Bibit Pohon, Dorong Gerakan Hijau di Kawasan Puncak
-
24 Mar 2025
Wakil Bupati Bogor Sidak Samsat Cibinong, Antusiasme Warga Bayar Pajak Meningkat 105 Kali Lipat
-
12 Feb 2026
Pemkab Bogor dan MUI RI Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan Lewat Fatwa Anti Sampah Sembarangan
-
20 Feb 2025
Perkuat Diplomasi Militer, Panglima TNI Terima Kunjungan Kehormatan Panglima Armada Pasifik AS
-
13 Mar 2025
Ahli Hukum Kepolisian Dr. Hirwansyah Desak Sanksi Berat bagi AKBP Fajar Widyadharma Jika Terbukti Bersalah
-
16 Apr 2025
Perkuat Tata Kelola ASN, Bupati Bogor Rudy Susmanto Teken MoU dengan Kejati Jabar di Gedung Pakuan



