Liputan08.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi di Jawa Tengah pada Senin, 1 Juli 2025, dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit dari beberapa bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya.
Penggeledahan dipusatkan di kantor pusat PT Sritex yang beralamat di Jl. K.H. Samanhudi No. 88, Jetis, Sukoharjo. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari penggeledahan yang telah dilakukan sebelumnya pada Minggu, 30 Juni 2025 di beberapa tempat berbeda di wilayah Jawa Tengah.

Lokasi dan Temuan Penggeledahan:
1. Rumah Sdr. IKL, di Jl. Dr. Rajiman No. 328, Sriwedari, Laweyan, Surakarta.
Di lokasi ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan dua pack plastik berisi uang pecahan Rp100.000, masing-masing senilai Rp1 miliar. Total uang tunai yang disita senilai Rp2 miliar. Uang tersebut bertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo, dengan tanggal 20 Maret 2024 dan 13 Mei 2024.
2. Rumah Sdr. AMS, di Jl. Mawar Raya BJ-8, Solo Baru, Sukoharjo.
Tim penyidik menyita dokumen serta dua unit handphone sebagai barang bukti elektronik.
3. Rumah Sdr. CKN, di Kampung Margoyudan, Setabelan, Banjarsari, Surakarta.
Di lokasi ini tidak ditemukan barang bukti terkait perkara.
4. PT Sari Warna Asli Textile Industry, di Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar.
5. PT Multi Internasional Logistic, di Jl. R. M. Said No. 03, Keprabon, Banjarsari, Surakarta.
6. PT Senang Kharisma Textile, di Jl. Solo–Sragen KM 7,8, Karanganyar.
Semua barang bukti hasil penggeledahan akan dimintakan penetapan penyitaan dari pengadilan negeri setempat sebagai bagian dari proses hukum.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menindak tegas dugaan korupsi di sektor perbankan dan korporasi besar.
“Kegiatan penggeledahan dan penyitaan ini adalah bentuk keseriusan Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan korupsi pemberian kredit yang diduga merugikan keuangan negara,” tegas Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, di Jakarta, Senin (1/7/2025).
(Zakar)
Tags: Kejagung Geledah dan Sita Aset Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank ke PT Sritex
Baca Juga
-
02 Des 2024
Satgas Pamtas RI-RDTL Pos Nelu Bantu Pembuatan WC di Desa Sunsea
-
13 Jan 2025
Munas PERSAJA 2025: Momentum Strategis Pemilihan Ketua Umum Baru
-
23 Des 2025
Disdik Bogor Prioritaskan Perbaikan SDN Ciketug yang Rusak Berat Akibat Cuaca Ekstrem
-
03 Jun 2025
Rudy Susmanto Tegaskan Semangat Nasionalisme di Hari Jadi Bogor ke 543 Bogor Dibangun oleh Cinta, Dijaga oleh Komitmen
-
28 Mei 2025
Irvan Maulana Didorong Pimpin KONI Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Saatnya Anak Muda Berjiwa Sehat Pimpin Olahraga Daerah
-
08 Feb 2025
Kejati Sumsel Geledah Kantor PUPR dan Sekda Banyuasin dalam Kasus Dugaan Korupsi
Rekomendasi lainnya
-
19 Jan 2026
Bupati Bogor Percepat Operasional Pasar Petani Garuda, Petani Nilai Kebijakan Pro-Petani Kecil
-
10 Nov 2024
Wakil Jaksa Agung: Hari Pahlawan Menginspirasi Perjuangan Baru dalam Menghadapi Tantangan Bangsa
-
29 Des 2024
Salimah Kabupaten Bogor Gelar Forum Silaturahmi Akbar Peringati Hari Ibu ke-96
-
15 Mei 2025
Rudy Susmanto Tinjau Command Center, Dorong Digitalisasi Layanan Publik Terintegrasi di Kabupaten Bogor
-
13 Apr 2026
Antam UBPE Pongkor Perkuat Program CSR untuk Pengelolaan Hutan Desa Bantarkaret Berkelanjutan
-
07 Apr 2026
Rudy Susmanto Siapkan Transformasi TPA Galuga Jadi Pembangkit Listrik dari Sampah


