Liputan08.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi di Jawa Tengah pada Senin, 1 Juli 2025, dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit dari beberapa bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya.
Penggeledahan dipusatkan di kantor pusat PT Sritex yang beralamat di Jl. K.H. Samanhudi No. 88, Jetis, Sukoharjo. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari penggeledahan yang telah dilakukan sebelumnya pada Minggu, 30 Juni 2025 di beberapa tempat berbeda di wilayah Jawa Tengah.

Lokasi dan Temuan Penggeledahan:
1. Rumah Sdr. IKL, di Jl. Dr. Rajiman No. 328, Sriwedari, Laweyan, Surakarta.
Di lokasi ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan dua pack plastik berisi uang pecahan Rp100.000, masing-masing senilai Rp1 miliar. Total uang tunai yang disita senilai Rp2 miliar. Uang tersebut bertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo, dengan tanggal 20 Maret 2024 dan 13 Mei 2024.
2. Rumah Sdr. AMS, di Jl. Mawar Raya BJ-8, Solo Baru, Sukoharjo.
Tim penyidik menyita dokumen serta dua unit handphone sebagai barang bukti elektronik.
3. Rumah Sdr. CKN, di Kampung Margoyudan, Setabelan, Banjarsari, Surakarta.
Di lokasi ini tidak ditemukan barang bukti terkait perkara.
4. PT Sari Warna Asli Textile Industry, di Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar.
5. PT Multi Internasional Logistic, di Jl. R. M. Said No. 03, Keprabon, Banjarsari, Surakarta.
6. PT Senang Kharisma Textile, di Jl. Solo–Sragen KM 7,8, Karanganyar.
Semua barang bukti hasil penggeledahan akan dimintakan penetapan penyitaan dari pengadilan negeri setempat sebagai bagian dari proses hukum.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menindak tegas dugaan korupsi di sektor perbankan dan korporasi besar.
“Kegiatan penggeledahan dan penyitaan ini adalah bentuk keseriusan Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan korupsi pemberian kredit yang diduga merugikan keuangan negara,” tegas Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, di Jakarta, Senin (1/7/2025).
(Zakar)
Tags: Kejagung Geledah dan Sita Aset Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank ke PT Sritex
Baca Juga
-
10 Okt 2024
Pj. Ketua TP-PKK Kabupaten Bogor Evaluasi Implementasi 10 Program Pokok TP-PKK di Desa Batulayang, Cisarua
-
03 Nov 2025
Bupati Bogor Raih Penghargaan Akselerasi Infrastruktur dari Radar Bogor
-
07 Okt 2024
Satgas Yonarhanud 15/DBY Berikan Wasbang Dan Peraturan Baris-Berbaris Kepada Pelajar SD di Perbatasan RI-RDT
-
12 Apr 2026
Zarkasi: Media Harus Kritis, Independen, dan Berintegritas dalam Mengawal Pembangunan Bangsa
-
25 Okt 2025
Cibinong Bersiap Jadi Kota Hijau, Pemkab Bogor Mulai Uji Coba Car Free Day Minggu Esok
-
29 Mei 2025
Dikepung TNI dan Jaksa, Buronan Kasus Senjata Api Tak Berkutik di Deli Serdang
Rekomendasi lainnya
-
25 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Ronald Tannur
-
30 Mei 2026
Dr. Dian Assafri Nasai, S.H.: Provokasi Soal Kurban Presiden Berpotensi Merusak Persatuan Bangsa
-
02 Okt 2025
Raih Opini WTP ke-9, Jaksa Agung Dorong Pemeriksaan Kinerja BPK untuk Wujudkan Penanganan Perkara Efektif dan Akuntabel
-
02 Des 2025
Disdukcapil Bogor Uji Coba Cetak e-KTP di 10 Kecamatan, Siap Meluas ke 40 Kecamatan Tahun 2026
-
26 Okt 2024
Kabupaten Bogor Gelar Tangguh Festival 2024 untuk Tingkatkan Kesadaran Risiko Bencana
-
09 Nov 2024
KPUD Kabupaten Bogor dan Pemkab Gelar Simulasi Pemungutan Suara dan Penggunaan Sirekap Jelang Pilkada 2024


