liputan08.com Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) menggelar Lomba Cipta Himne Kota Bogor sebagai bagian dari upaya penyempurnaan Lambang Daerah Kota Bogor.
Kepala Disparbud Kota Bogor, Firdaus, mengatakan lomba ini terbuka bagi masyarakat umum, baik perseorangan maupun kelompok, dari seluruh wilayah Indonesia.
“Peserta dapat mendaftarkan karyanya melalui laman https://bit.ly/lombaciptahimnekotabogor hingga Selasa, 21 Oktober 2025,” ujar Firdaus.
Ia menjelaskan, syair lagu harus ditulis dalam Bahasa Indonesia dan berisi pesan moral yang mengajak masyarakat untuk membangun daerah, melestarikan budaya, menjaga persatuan, kesatuan, serta kerukunan.
Selain itu, karya tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, serta tidak mengandung unsur SARA maupun nilai-nilai yang berkaitan dengan organisasi atau gerakan terlarang.
Firdaus juga menegaskan bahwa di era kemajuan teknologi saat ini, peserta wajib mengirimkan karya orisinal tanpa bantuan Artificial Intelligence (AI) dan tidak boleh merupakan hasil jiplakan.
“Karya yang dikirim harus murni ciptaan peserta, belum pernah dipublikasikan, serta bukan hasil tiruan baik dari sisi melodi maupun syair,” tegas Firdaus.
Proses penilaian akan dilakukan oleh dewan juri profesional yang terdiri dari pencipta lagu, komposer, serta unsur pemerintah. Dari seluruh peserta, akan dipilih tiga karya terbaik, dan penentuan juara dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor secara mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Karya Juara I akan menjadi hak milik Pemerintah Kota Bogor tanpa kewajiban pembayaran royalti, namun pemenang tetap memperoleh kompensasi. Pemkot juga berhak melakukan revisi terhadap syair atau notasi lagu pemenang sesuai kebutuhan.
Total hadiah yang disiapkan adalah Rp50 juta untuk Juara I, Rp15 juta untuk Juara II, dan Rp10 juta untuk Juara III.
Proses penjurian akan berlangsung pada 21–27 Oktober 2025, sedangkan pengumuman pemenang dijadwalkan pada 29 Oktober 2025.
Tags: Disparbud, Firdaus, Lomba Cipta Himne Kota Bogor, Pemkot Bogor
Baca Juga
-
03 Feb 2026
Bongkar Modus Tata Kelola Minyak Mentah, Tikus Koruptor Pertamina Dibedah Lewat Keterangan Ahli di Pengadilan
-
24 Mei 2025
Wilson Lalengke Kritik Keras Dewan Pers, Desak Tindakan Tegas atas Penghapusan Artikel Opini di Detik.com
-
10 Okt 2024
Satgas Yonif 641/Bru Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis di Wilayah Perbatasan Jayawijaya
-
12 Des 2025
Dorong Pemerataan Kesejahteraan, Anggota DPRD Hj. Nunur Tinjau 13 Rumah Penerima Program RUTILAHU di Sukamakmur
-
24 Jan 2025
165 PMI Dideportasi dari Malaysia, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Kawal Hingga Penampungan
-
06 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa 8 Saksi Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina
Rekomendasi lainnya
-
13 Apr 2025
KH Achmad Yaudin Santri Harus Gagah dan Mandiri, Jangan Bergantung Apalagi Mengemis
-
15 Feb 2025
Sambut Ramadhan, Partai Golkar Gelar Istighotsah, Resmikan Majelis Al-Qur’an, dan Luncurkan Kampung Ramadhan
-
17 Mar 2025
Pemkab Bogor Gelar Tarawih Keliling di Babakan Madang, Pererat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial
-
31 Mar 2026
Gubernur Aceh Kunjungi Korban Pengeroyokan di Polda Metro Jaya: Kapolri Harus Memberi Atensi Khusus
-
24 Okt 2025
Pemkab Bogor Tekankan Nasionalisme dan Profesionalisme Damkar Demi Pelayanan Prima
-
13 Nov 2025
PWI Pusat dan Jaksa Agung Sepakat Perkuat Sinergi Pers dan Penegakan Hukum Nasional






