Liputan08.com Jakarta Barat – Polsek Kembangan, Jakarta Barat, melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap sejumlah pelajar yang terlibat dalam aksi tawuran pada Senin (14/10/2024). Pembinaan ini merupakan langkah preventif dan edukatif yang bertujuan untuk mencegah para pelajar kembali terlibat dalam aksi kekerasan yang dapat merusak masa depan mereka.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan, di aula Polsek Kembangan. Turut hadir dalam acara tersebut para orang tua dan perwakilan guru dari masing-masing sekolah para pelajar. Kehadiran mereka dinilai penting untuk memberikan dukungan moral dan memastikan pelaksanaan pembinaan berjalan efektif.
Dalam arahannya, Kompol Moch Taufik Iksan menekankan pentingnya kesempatan kedua yang diberikan kepada para pelajar. Namun, ia juga memperingatkan bahwa jika mereka kembali terlibat dalam tawuran, akan ada konsekuensi hukum yang tegas.

“Kami meminta mereka untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi aksi tawuran. Jika ditemukan kembali terlibat dalam tindakan serupa, kami tidak akan ragu untuk memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek.
Selain ancaman hukum, Kapolsek juga menyampaikan bahwa para pelajar yang terlibat tawuran berpotensi kehilangan hak atas Kartu Jakarta Pintar (KJP), program bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu siswa kurang mampu. “KJP adalah bentuk dukungan dari pemerintah agar anak-anak mendapatkan pendidikan yang lebih baik. Namun, jika mereka terlibat dalam tawuran atau tindak kriminal lainnya, KJP mereka bisa dicabut sebagai konsekuensi nyata,” tambahnya.
Sejumlah poin penting juga disampaikan kepada para pelajar dan orang tua, antara lain:
1.Pengawasan Orang Tua: Orang tua diimbau untuk lebih aktif mengawasi kegiatan anak-anak mereka, terutama di luar jam sekolah atau pada malam hari, guna mencegah anak-anak terjerumus dalam pergaulan yang salah.
2 Sanksi Pencabutan KJP: Para pelajar yang terlibat dalam tawuran diingatkan bahwa hak mereka atas bantuan KJP bisa dicabut jika kembali terlibat dalam tindakan kriminal.
3.Surat Pernyataan: Setiap pelajar yang terlibat diwajibkan menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi aksi tawuran.
4.Pendataan dan Pemantauan: Para pelajar yang terlibat juga didata dan difoto sebagai bagian dari upaya pemantauan lanjutan oleh pihak kepolisian.
Kompol Moch Taufik Iksan juga mengingatkan bahwa terlibat dalam tawuran dapat dikenai sanksi pidana serius, di antaranya Pasal 351 ayat 1 dan Pasal 170 ayat 1 KUHP, serta Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1, yang membawa ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Ia juga mengungkapkan bahwa dalam pembubaran tawuran beberapa waktu lalu, seorang anggota polisi sempat diserang dengan air keras, dan tiga tersangka sudah diproses secara hukum.
“Ini menjadi pengingat bagi kita semua agar lebih waspada dalam mengawasi anak-anak, terutama di luar jam sekolah,” tegasnya.
Dengan kegiatan pembinaan ini, Kapolsek Kembangan berharap bahwa peristiwa tawuran serupa tidak terulang kembali. Ia juga mengajak semua pihak—baik orang tua, sekolah, maupun masyarakat—untuk bersinergi dalam menjaga generasi muda agar tidak terlibat dalam tindakan kekerasan.
Humas Polres Metro Jakarta Barat
Tags: Ancam Cabut KJP dan Tindak Tegas Pelaku, Polsek Kembangan Gelar Pembinaan Terhadap Pelajar Pelaku Tawuran
Baca Juga
-
20 Des 2024
Pemkab Bogor Bersama Polres Bogor dan Kodim 0621 Musnahkan 15 Ribu Botol Miras Hasil Operasi Gabungan
-
17 Jul 2026
KH Achmad Yaudin Sogir: Semua Ibadah Berawal dari Majelis Ilmu
-
11 Mei 2025
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Apresiasi Bogor Run 2025 Wadah Sportainment yang Dorong Ekonomi dan Pariwisata
-
07 Sep 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Sampaikan Duka Cita dan Pastikan Seluruh Biaya Korban Ambruknya Majelis Taklim Asobiyah Ditanggung Pemkab
-
27 Jul 2026
Rudy Susmanto: Siswa Ingin Program Makan Bergizi Gratis Terus Dilanjutkan
-
27 Mar 2025
Pemkab Bogor Apresiasi PWI dalam Kegiatan Berbagi Takjil dan Santunan Anak Yatim
Rekomendasi lainnya
-
26 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi dalam Penanganan Perkara Ronald Tannur
-
28 Mar 2026
Terindikasi sebagai Alat Represi, PPWI Laporkan Majelis Hakim PN Pekanbaru Jonson Parancis Cs ke Komisi Yudisial
-
18 Mar 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara: RPJMD Harus Mengakomodir Aspirasi Masyarakat
-
22 Jan 2025
Tragedi Longsor Petungkriyono 17 Korban Meninggal Tim Gabungan Fokus Pencarian Warga Hilang
-
12 Des 2024
Pemkab Bogor Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Halimun Salak
-
22 Feb 2025
Polres Demak Tingkatkan Keamanan Jelang Ramadan 2025: Ungkap 5 Kasus Narkoba dan Amankan Ribuan Botol Miras



