Liputan08.com Jakarta, 26 November 2024 – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa dua saksi dalam penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur pada periode 2023 hingga 2024.
Kedua saksi yang diperiksa tersebut adalah:
- EN, Manager Operasional PT Citilink Indonesia.
- OCK, Advokat/Pengacara.
Pemeriksaan kedua saksi ini dilakukan di Jakarta untuk mendalami kasus yang melibatkan tersangka ZR dan LR. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Kasus ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk memberantas praktik korupsi dan memastikan penegakan hukum yang transparan dalam penanganan perkara hukum di Indonesia.
Baca Juga
-
01 Sep 2025
-
11 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek II Elevated
-
08 Jan 2025
AMP2K Buka Posko Pengaduan Seleksi PPPK Kab. Madina: Usut Dugaan Kecurangan dan Praktik Kotor
-
07 Mei 2026
Terkuak di Tipikor! Jaksa Sebut Dugaan Korupsi Chromebook Kian Terang Benderang
-
09 Mei 2025
Bupati Rudy Susmanto Tegaskan Pembangunan Jalan Khusus Tambang Parungpanjang Dimulai Tahun Ini
-
04 Des 2025
Pengalaman Buruk dengan Polisi: Mengapa Saya Harus Ditilang?
Rekomendasi lainnya
-
19 Sep 2025
Trotoar di Jalan KSR Kusmayadi Sukahati Penuh Pedagang, Siswa Terpaksa Jalan di Bahu Jalan
-
26 Okt 2025
Hari Jantung Sedunia, Wali Kota Bogor Soroti Warga Kurang Bergerak
-
05 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Pastikan Ketersediaan Pupuk Dorong Inovasi Pertanian di Dramaga
-
13 Agu 2025
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Perkuat Patroli Cegah Pertambangan Ilegal di Desa Bantarkaret Bogor
-
10 Des 2024
Oknum Polisi Penembak Pelajar di Semarang Dipecat dan Jadi Tersangka
-
26 Agu 2025
Bupati Bogor Tempatkan Dua Dinas Baru di Vivo Mall untuk Perkuat Layanan Publik dan UMKM


