Liputan08.com SRAGEN, Jawa Tengah – Seorang residivis kasus narkotika berinisial IAP alias Bendol (27), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh las, kembali ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sragen. Tersangka ditangkap di rumah orang tuanya di Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, pada Kamis (9/1/2025).
Kapolres Sragen, AKBP Petrus P. Silalahi, melalui KBO Narkoba Iptu Joko Margo Utomo, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,31 gram,” ujar Iptu Joko.
Barang bukti yang disita antara lain shabu seberat 0,31 gram dalam plastik klip bening, peralatan konsumsi berupa botol bekas minuman, pipet kaca, sedotan plastik, sebuah tas selempang hitam, serta ponsel Vivo berwarna hitam biru.

Penggerebekan yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Supriyanto dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB. Tersangka ditemukan di dalam rumah orang tuanya dan tidak berkutik saat petugas menggeledah tempat tersebut. Penggeledahan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, dan tersangka mengakui barang bukti sebagai miliknya.
Berdasarkan keterangan tersangka, shabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Comal dengan harga Rp450.000 untuk konsumsi pribadi.
Kapolres Sragen menambahkan bahwa tersangka merupakan residivis dengan kasus serupa. Kini, ia kembali menghadapi jerat hukum dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini. Ia berharap masyarakat terus aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika.
“Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkoba,” tegas Kapolres.
Dengan penangkapan ini, Polres Sragen kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Tags: Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Sragen Polisi Amankan Shabu dan Peralatan Konsumsi
Baca Juga
-
27 Jun 2025
Raker GP Ansor Kabupaten Bogor: Kader Harus Serba Bisa, Siap Hadapi Tantangan Zaman
-
13 Nov 2025
Jaksa Gadungan Beraksi! Oknum PNS dan Rekannya Diduga Peras Pejabat Pemda OKI
-
12 Mar 2025
RSUD Cibinong Luncurkan Klinik AkuQuit, Inovasi Holistik Bantu Perokok Berhenti Secara Efektif
-
23 Jun 2025
Kodam V/Brawijaya Gelar Apel Dansat, Kasdam Tekankan Profesionalisme dan Modernisasi Prajurit
-
25 Okt 2024
Pemkab Bogor Tingkatkan Sinergi Tim untuk Percepatan Eliminasi TBC di Kabupaten Bogor
-
18 Des 2025
Ratusan Lansia Bogor Diwisuda, Pemkab Dorong Lansia Sehat dan Produktif
Rekomendasi lainnya
-
26 Jun 2025
Vonis Kasus Korupsi TWP AD: Agustinus Soegih Divonis 14 Tahun Penjara, Tafieldi 7 Tahun
-
24 Feb 2025
Cegah Tawuran Pelajar Jelang Ramadhan, Polsek Palmerah Gelar Deklarasi Damai di 10 Sekolah
-
26 Mei 2025
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Diangkat Jadi Wadirtipideksus Bareskrim, Redaksi Siber24jam.com dan Liputan08.com Beri Apresiasi Tinggi
-
26 Des 2025
Ketua PWI Kabupaten Bogor Dedy Firdaus Ucapkan Selamat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Tegaskan Nilai Toleransi dan Persatuan Bangsa
-
09 Jan 2026
Disdukcapil Kota Bogor Menjamin Keberlanjutan Layanan Kependudukan di Tengah Pemeliharaan Sistem Nasional
-
15 Apr 2025
Empat Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas di Demak Ditangkap, Polisi Masih Buru Lima Pelaku Lain


