Liputan08.com — Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil membongkar jaringan perdagangan narkotika internasional yang dikendalikan dari Malaysia. Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers resmi yang digelar di Media Center Polda Riau.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakapolda Riau Brigadir Jenderal Polisi Jossy Kusumo, didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Putu Yhuda Prawira serta Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Anom Karibianto.

Dalam sambutannya, Brigjen Pol. Jossy Kusumo menegaskan bahwa institusinya akan bertindak tegas terhadap pelaku peredaran narkotika, yang menurutnya merupakan ancaman besar terhadap masa depan bangsa.
“Kita akan tumpas perdagangan narkoba di wilayah hukum Polda Riau sampai ke akar-akarnya,” tegas Jossy.
ementara itu, Kombes Pol. Putu Yhuda Prawira menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil operasi pada 21 April 2025 di ruas Jalan SM. Amin, Kota Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial H, berikut 13 paket besar sabu dengan berat total mencapai 12,82 kilogram.
“Barang bukti yang disita diperkirakan memiliki nilai peredaran mencapai Rp12,8 miliar. Jika sempat beredar, narkotika ini dapat membahayakan lebih dari 64.000 jiwa,” ungkap Putu.(30/4/2025)
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka H diketahui sudah dua kali diperintahkan untuk membawa sabu langsung dari Malaysia. Barang haram tersebut direncanakan akan diselundupkan ke Surabaya, Jawa Timur, untuk diedarkan di wilayah tersebut.
Modus operandi yang digunakan cukup cermat. Tersangka H berangkat dari Indonesia menuju Singapura, lalu melanjutkan perjalanan ke Malaysia. Dari sana, ia membawa sabu menggunakan speed boat menuju wilayah perairan Riau, dan kemudian meneruskan perjalanan darat dengan bus ke Pekanbaru.
“Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak penerima barang di Surabaya serta menangkap pengendali utama yang berada di Malaysia,” tambahnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti konkret bahwa jaringan narkotika internasional terus berupaya menyusup ke wilayah Indonesia melalui jalur laut dan darat. Namun demikian, komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran barang haram tersebut tetap tak tergoyahkan.
Sebagai langkah hukum, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal berupa hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati bagi pelaku tindak pidana narkotika dengan jumlah barang bukti dalam skala besar.
Tags: Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional yang Dikendalikan dari Malaysia
Baca Juga
-
04 Mei 2025
Jahanam! Pemuda Jepara Cabuli 31 Anak, Polisi Temukan Bukti Penting di Kamar Kos dan Hotel
-
30 Mei 2025
Jamaah Haji Kloter Terakhir Kabupaten Bogor Berangkat Ke Tanah Suci
-
24 Okt 2025
Bupati Bogor Dukung Pembangunan PSEL di Bogor Raya, Dorong Energi Ramah Lingkungan
-
27 Nov 2025
Satu Per Satu ‘Tikus Koruptor’ KUR Mikro Dibekuk, Kejati Sumsel Tahan Tersangka DS
-
22 Nov 2024
Universitas Bhayangkara melakukan Penyuluhan Hukum Upaya Penanggulangan Judi Online di Kalangan Remaja bertempat di SMAN 81 Jakarta
-
25 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Ronald Tannur
Rekomendasi lainnya
-
23 Jan 2025
Dirut RSUD Cibinong: Program PKG Bukti Nyata Kepedulian Pemkab Bogor untuk Kesehatan Warga
-
19 Mei 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Nasionalisme di Hari Kebangkitan Nasional
-
07 Mar 2025
Jaro Ade Tinjau Lokasi Bencana Sukamakmur dan RSUD Cileungsi Pastikan Penanganan Cepat dan Pelayanan Optimal
-
11 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Tata Niaga Komoditas Timah
-
14 Okt 2025
JDIH Kabupaten Bogor Jadi Inspirasi Nasional, JDIH Mimika Pelajari Layanan Hukum Inklusif
-
10 Agu 2025
Bupati Bogor Gelar Pelayanan Terpadu di Kecamatan Nanggung Sambut HUT ke-80 RI: Sunat Massal, Nikah Gratis, dan Bazar UMKM Meriahkan Acara


