Liputan08.com — Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil membongkar jaringan perdagangan narkotika internasional yang dikendalikan dari Malaysia. Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers resmi yang digelar di Media Center Polda Riau.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakapolda Riau Brigadir Jenderal Polisi Jossy Kusumo, didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Putu Yhuda Prawira serta Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Anom Karibianto.

Dalam sambutannya, Brigjen Pol. Jossy Kusumo menegaskan bahwa institusinya akan bertindak tegas terhadap pelaku peredaran narkotika, yang menurutnya merupakan ancaman besar terhadap masa depan bangsa.
“Kita akan tumpas perdagangan narkoba di wilayah hukum Polda Riau sampai ke akar-akarnya,” tegas Jossy.
ementara itu, Kombes Pol. Putu Yhuda Prawira menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil operasi pada 21 April 2025 di ruas Jalan SM. Amin, Kota Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial H, berikut 13 paket besar sabu dengan berat total mencapai 12,82 kilogram.
“Barang bukti yang disita diperkirakan memiliki nilai peredaran mencapai Rp12,8 miliar. Jika sempat beredar, narkotika ini dapat membahayakan lebih dari 64.000 jiwa,” ungkap Putu.(30/4/2025)
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka H diketahui sudah dua kali diperintahkan untuk membawa sabu langsung dari Malaysia. Barang haram tersebut direncanakan akan diselundupkan ke Surabaya, Jawa Timur, untuk diedarkan di wilayah tersebut.
Modus operandi yang digunakan cukup cermat. Tersangka H berangkat dari Indonesia menuju Singapura, lalu melanjutkan perjalanan ke Malaysia. Dari sana, ia membawa sabu menggunakan speed boat menuju wilayah perairan Riau, dan kemudian meneruskan perjalanan darat dengan bus ke Pekanbaru.
“Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak penerima barang di Surabaya serta menangkap pengendali utama yang berada di Malaysia,” tambahnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti konkret bahwa jaringan narkotika internasional terus berupaya menyusup ke wilayah Indonesia melalui jalur laut dan darat. Namun demikian, komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran barang haram tersebut tetap tak tergoyahkan.
Sebagai langkah hukum, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal berupa hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati bagi pelaku tindak pidana narkotika dengan jumlah barang bukti dalam skala besar.
Tags: Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional yang Dikendalikan dari Malaysia
Baca Juga
-
25 Jan 2025
Libur Panjang tapi Dompet Kosong? Ini 10 Ide Kocak agar Tetap Seru Tanpa Uang!
-
29 Des 2024
Ditpolairud Polda Jateng Amankan Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Selama Nataru
-
18 Mar 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara RPJMD Harus Mengakomodir Aspirasi Masyarakat
-
11 Sep 2026
Doa Jurnalis Al-Qalam untuk Rekan yang Hilang Saat Liputan Krakatau
-
19 Jan 2026
AFCON 2025: Morocco’s Triumph and a Dress Rehearsal for the 2030 World Cup
-
07 Agu 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Gebyar Pelayanan Terpadu di Cijeruk Sambut HUT ke-80 RI
Rekomendasi lainnya
-
11 Sep 2025
Ketua TP PKK Kabupaten Bogor Tinjau Kegiatan BINDA dan Resmikan Gedung PKK di Megamendung
-
25 Feb 2025
Jelang Ramadan, Wabup Bogor Jaro Ade Sidak Pasar dan Gudang Bulog: Harga Sembako Stabil, Stok Beras Aman
-
20 Feb 2026
Koruptor Tata Kelola Energi Disorot di Persidangan, Penjualan di Bawah Harga Terendah Terungkap
-
08 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Suap Penanganan Perkara Ronald Tannur
-
12 Feb 2025
Kurir Sabu di Demak Dibekuk! Sembunyikan Barang Bukti dalam Bungkus Rokok
-
29 Nov 2024
Permufakatan Jahat Suap dan Gratifikasi Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi





