Liputan08.com Jakarta, 21 November 2024 – SMAN 81 Jakarta menjadi tuan rumah kegiatan penyuluhan hukum bertema “Upaya Penanggulangan Judi Online di Kalangan Remaja” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
Penyuluhan ini diisi oleh Dr. Rahman Amin, S.H., M.H., dan Dr. Rahmat Saputra, S.H., M.H., dosen tetap Fakultas Hukum, serta melibatkan mahasiswa-mahasiswi fakultas tersebut.
Kegiatan ini disambut dengan antusias oleh pihak sekolah, termasuk para guru dan siswa/siswi. Sesi tanya jawab berlangsung interaktif, membahas berbagai aspek hukum dan faktor-faktor yang menyebabkan maraknya kasus judi online di kalangan masyarakat, termasuk generasi muda.
Dr. Rahman Amin dalam paparannya menjelaskan, “Judi online sangat merugikan berbagai kalangan masyarakat. Selain melanggar hukum, aktivitas ini dapat membawa sanksi pidana yang berat sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.”
Ia menjelaskan bahwa pelaku judi dapat dijerat dengan ketentuan berikut:
1. Pasal 303 ayat (1) KUHP, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta bagi mereka yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk berjudi.
2. Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, mengancam pelaku yang menggunakan kesempatan main judi dan memberikan kesempatan main judi, dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 10 juta.
3. Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan perubahannya, yang mengancam pelaku judi online dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp10 miliar.

“Kesadaran hukum harus ditanamkan sejak dini agar generasi muda terhindar dari jebakan judi online yang hanya memberikan janji palsu tentang kekayaan instan,” tambah Dr. Rahman.
Dr.Rahman mengungkapan lebih lanjut dengan bahayanya judi bisa dicegah dengan cara menggunakan hukum pidana atau tanpa hukum pidana. Tips bagi pelajar agar terhindar dari judi online antara lain:
1. Tolak tawaran bermain judi online dengan iming-iming akan menang.
2. Jangan pernah mencoba-coba untuk bermain judi online.
3. Perbanyak kegiatan yang positif seperti olahraga, hobi kreatif, menjadi relawan, dan lain-lain.
4. Belajar keterampilan yang bermanfaat bagi masa depan.
Dalam kesempatan yang sama, Dr. Rahmat Saputra menyoroti faktor-faktor yang memicu maraknya judi online, seperti mudahnya akses internet, kurangnya edukasi tentang risiko judi, dan tekanan ekonomi. “Judi online bukan solusi untuk mendapatkan kekayaan secara instan. Sebaliknya, hal ini justru membawa dampak buruk, baik secara hukum maupun sosial,” tegasnya.
Dr. Rahmat juga menyampaikan tiga pendekatan utama dalam mencegah judi online:
1. Pendekatan Sosial Ekonomi, yakni dengan meningkatkan ekonomi dan kemampuan masyarakat melalui kebijakan yang tepat.
2. Pendekatan Regulasi, yaitu pembuatan regulasi yang jelas dan tegas untuk mencegah praktik judi online.
3. Pendekatan Situasional, dengan mendekatkan edukasi kepada kelompok-kelompok sasaran yang rentan terlibat dalam judi online.
Pihak sekolah menyatakan apresiasinya terhadap kegiatan ini,Seperti yang di sampaikan oleh Yandhi Timosia,S.pd . “Kami berharap penyuluhan seperti ini dapat memberikan wawasan hukum dan memperkuat karakter siswa-siswi kami agar lebih bijak dalam menggunakan teknologi,” ungkap salah satu guru SMAN 81 Jakarta.
Kegiatan penyuluhan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun kesadaran generasi muda tentang bahaya judi online dan pentingnya menaati hukum di era digital.
Penulis: Ali Wardana
Baca Juga
-
31 Okt 2025
Pemkab Bogor Paparkan Capaian dan Inovasi Kinerja dalam Evaluasi AKIP 2025
-
27 Mei 2025
Jelang Idul Adha 1446 H, Diskanak Bogor Bentuk Tim Pengamanan dan 7 Posko Pemeriksaan Hewan Qurban
-
24 Okt 2025
Bupati Bogor Dukung Pembangunan PSEL di Bogor Raya, Dorong Energi Ramah Lingkungan
-
30 Des 2025
Lobang Menganga di Tol Trans Jawa KM 243 Arah Jakarta–Jateng, Ancam Keselamatan Pengendara
-
17 Jul 2026
Matamuda MAN 1 Bogor Ditutup Meriah, Tanam Pohon hingga Cek Kesehatan Gratis Bekali Siswa Baru
-
13 Jun 2025
Kejari OKU Timur Geledah Kantor PMI, Diduga Terkait Korupsi Dana Hibah 2018-2023
Rekomendasi lainnya
-
15 Jun 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Terjunkan Kepala OPD ke 21 SMP, Bangun Generasi Berkarakter dan Bebas Narkoba
-
04 Nov 2024
Ribuan Relawan PERSUS Siap Menangkan Rudy Susmanto dan Jaro Ade di Pilkada Bogor, Fokus pada Penciptaan Lapangan Kerja
-
10 Jun 2026
Rudy Susmanto Resmikan Bupati Cup 2026, Ajang Sportivitas dan Kebersamaan ASN Kabupaten Bogor
-
23 Okt 2025
Kejati Sumsel Sikat Dugaan Korupsi Distribusi Semen, Tiga Lokasi di Palembang Digeledah
-
28 Nov 2025
Bupati Bogor Gratiskan PBB di Bawah Rp100 Ribu hingga 2029, Pemkab Perpanjang Relaksasi Pajak
-
25 Okt 2025
Enam Pelanggar KTR di Mal BTM Bogor Disidang Tipiring di Tempat






