Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi dalam kasus tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur tahun 2023 hingga 2024. Pemeriksaan berlangsung pada Senin, 25 November 2024, di Jakarta.
Ketiga saksi yang diperiksa adalah:
1.OCK, seorang pengacara.
2.RBP, anak dari tersangka ZR.
3.DA, istri dari tersangka ZR.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara tersangka ZR dan LR.
“Kami memeriksa para saksi untuk mendapatkan keterangan yang dapat mendukung proses penyidikan dan memastikan berkas perkara dapat segera dilengkapi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Kasus ini melibatkan dugaan permufakatan jahat terkait suap dan gratifikasi yang menyeret beberapa pihak dalam proses penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.
Tim penyidik JAM PIDSUS terus bekerja untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku. “Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu,” tambah Harli.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan praktik suap dalam penegakan hukum, yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan transparansi.
Tags: Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Ronald Tannur
Baca Juga
-
05 Jul 2026
Bogor Koi Show 2026 Sukses Digelar, Kabupaten Bogor Perkuat Posisi sebagai Sentra Koi Nasional
-
13 Feb 2026
Aliran Dana Rp1,1 Miliar untuk Buzzer Terbongkar, Diduga Jadi Tameng Tikus Koruptor
-
07 Nov 2024
STIH Adhyaksa Gelar Seminar Internasional: Soroti ESG dan Perlindungan Data Menuju Indonesia Emas 2045
-
24 Mar 2025
Bupati Bogor Pimpin Apel Siaga Angkutan Lebaran 2025 Pastikan Kelancaran Mudik
-
03 Mar 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Bahas Pilkades 2028, Sampah Galuga, dan Reformasi Layanan Perizinan
-
10 Jun 2026
Skandal Imigrasi Makin Terbongkar, KPK Sita Dokumen dan Uang Tunai dari Ruang Kerja Silmy Karim
Rekomendasi lainnya
-
16 Des 2025
DPRD dan Bupati Bogor Sepakati Perda Pengelolaan Sampah Berbasis Desa
-
26 Des 2025
Ketua PWI Kabupaten Bogor Dedy Firdaus Ucapkan Selamat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Tegaskan Nilai Toleransi dan Persatuan Bangsa
-
01 Mei 2025
Terungkap! Nahkoda, Sopir, hingga Pejabat Hukum Diperiksa dalam Skandal Suap PN Jakpus
-
25 Jul 2025
Tegas Berantas Kejahatan, Kejari Jakpus Musnahkan 696 Butir Ekstasi dan Senjata Ilegal
-
20 Mar 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Apresiasi TNI-Polri dalam Menjaga Keamanan Wilayah
-
01 Nov 2025
Apresiasi untuk Penegakan Hukum Berintegritas, CNN Indonesia Nobatkan ST Burhanuddin sebagai Pemimpin Luar Biasa



