Liputan08.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah fakta penting dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tahun 2020 dan 2022.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (10/3/2026), JPU menghadirkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim sebagai saksi mahkota.
Jaksa Roy Riady menyampaikan bahwa persidangan bertujuan untuk mendalami peran saksi dalam kebijakan pengadaan Chromebook yang menyeret tiga terdakwa yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
Dalam keterangannya, JPU memaparkan adanya keterkaitan antara laporan kekayaan serta dokumen perusahaan yang berhubungan dengan investasi perusahaan teknologi global.
“Dari dokumen korporasi yang kami dalami, terdapat hubungan bisnis antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dengan Google, di mana perusahaan tersebut menjadi pemegang saham terbesar ketika saksi menjabat sebagai Komisaris Utama,” ungkap JPU Roy Riady kepada wartawan usai persidangan.
Menurutnya, hubungan tersebut dinilai membentuk simbiosis yang berdampak pada kebijakan pengadaan perangkat Chromebook di lingkungan pendidikan nasional.
“Hubungan ini dinilai membentuk simbiosis mutualisme yang berdampak pada kebijakan pengadaan Chromebook, terlebih dengan adanya penempatan petinggi Google sebagai komisaris di perusahaan yang dipimpin saksi untuk mempromosikan produk Chrome OS di Asia Tenggara,” jelas Roy Riady.
Selain itu, jaksa juga memaparkan data dari Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik saksi.
“Berdasarkan data SPT dan LHKPN, pendapatan saksi berasal dari saham dan investasi Google di PT AKAB. Terdapat catatan kekayaan berupa deposito di Bank UOB dan BCA senilai Rp1,2 triliun pada tahun 2021, serta total kekayaan mencapai sekitar Rp5 triliun pada tahun 2022,” ujarnya.
Lebih lanjut, JPU mengungkap dugaan adanya upaya memperkaya diri melalui aliran dana investasi.
“Terdapat dugaan upaya memperkaya diri sekitar Rp809 miliar melalui transfer dana investasi Google dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia yang diakui saksi sebagai perusahaan miliknya,” kata Roy Riady.
Dalam sidang tersebut, jaksa juga menyoroti adanya perbedaan keterangan saksi terkait kewenangan dalam kebijakan pengadaan Chromebook. Saksi disebut membantah terlibat dalam penentuan teknis pengadaan dan menyatakan hal tersebut menjadi tanggung jawab bawahannya.
Namun, JPU menegaskan bahwa secara hukum tanggung jawab penggunaan anggaran tetap berada pada menteri.
“Berdasarkan Undang-Undang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa, tanggung jawab penggunaan anggaran tetap berada pada Menteri. Hal ini dibuktikan dengan penerbitan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 serta kebijakan lanjutan pada tahun 2022,” tegasnya.
Jaksa juga menggali peran Staf Khusus Menteri (SKM) dan sejumlah pihak dari luar kementerian yang direkrut untuk membantu program digitalisasi pendidikan. Para staf khusus tersebut diketahui sempat menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Meski saksi mengaku tidak mengetahui secara detail aktivitas mereka, fakta persidangan menunjukkan bahwa pejabat eselon I dan II di kementerian tersebut memberikan kewenangan besar kepada para staf khusus.
Menutup keterangannya, JPU Roy Riady meminta saksi tetap kooperatif selama proses persidangan berlangsung.
“Saksi diharapkan tetap jujur dan kooperatif dalam memberikan keterangan, karena sebagai saksi tidak memiliki hak ingkar sebagaimana terdakwa,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna menyampaikan bahwa proses persidangan masih akan terus berlanjut guna mengungkap secara terang perkara dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan tersebut.
Tags: Astaghfirullah, Uang Pendidikan Diduga Diselewengkan: Jaksa Ungkap Kaitan Investasi Google di Persidangan Chromebook
Baca Juga
-
19 Jan 2026
AFCON 2025: Morocco’s Triumph and a Dress Rehearsal for the 2030 World Cup
-
29 Des 2024
Salimah Kabupaten Bogor Gelar Forum Silaturahmi Akbar Peringati Hari Ibu ke-96
-
09 Jul 2025
Bupati Bogor Gagas Transportasi Listrik Terintegrasi Menuju Jakarta, Uji Coba Dimulai 2026
-
06 Jan 2025
Wakil Ketua Komisi I Kabupaten Bogor Geram Industri Harus Taat Perda Jangan Abaikan Dampak Lingkungan
-
12 Nov 2024
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Perkuat Sinergi Pemkab dan DPRD untuk Pembangunan Daerah
-
08 Apr 2025
Kejaksaan Agung Periksa Istri dan Anak Tersangka HL Terakhir Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Rekomendasi lainnya
-
16 Jul 2025
Dandim 0621 Bogor Tanamkan Semangat Bela Negara di Tengah MPLS SMAN 2 dan SMKN 1 Cibinong
-
12 Jul 2025
Tegaskan Komitmen Pembangunan, Rudy Susmanto dan DPRD Bogor Tetapkan Tiga Perda Strategis dan Bahas KUA-PPAS 2026
-
02 Okt 2025
9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Pertamina Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
-
21 Agu 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Wanira Apresiasi Pelayanan Publik Dekat Masyarakat di Kecamatan Sukaraja
-
03 Feb 2026
Dedie Rachim Tegaskan Penguatan Pelayanan Publik dan Kebersihan Kota
-
16 Jan 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Hadiri Diskusi LS VINUS Transparansi Rencana Kerja 2025 Jadi Sorotan




