Liputan08.com Lampung – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, resmi melaporkan seorang warga bernama Hamka, warga RK/RW 10/03, Desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, ke Polda Lampung atas dugaan penyerobotan lahan sawah milik sejumlah warga. Laporan tersebut disampaikan pada Rabu (15/1/2025).
Menurut Nurullah, laporan ini berdasarkan surat kuasa dari empat pemilik lahan sawah bersertifikat, yakni Iyan, Djoko, Anisa, dan Ashariah. Keempat warga tersebut merupakan penduduk Desa Sidang Makmur, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji, yang merasa dirugikan akibat dugaan penyerobotan oleh Hamka.
“Pihak desa dan aparat setempat sudah melakukan mediasi dengan kedua belah pihak. Kami juga telah melayangkan surat somasi kepada Hamka, tetapi hingga saat ini tidak ada itikad baik darinya. Oleh karena itu, kami terpaksa melaporkan kasus ini ke Polda Lampung,” tegas Nurullah.
Dalam mediasi yang difasilitasi kepala desa setempat, Hamka tidak dapat menunjukkan bukti sah kepemilikan tanah yang diklaimnya sebagai milik warisan nenek moyangnya. Sementara itu, keempat pemilik sawah memiliki sertifikat resmi atas lahan tersebut, yang mereka beli dari seorang anggota Polri di Polda Lampung melalui perantara bernama Muji.

“Kami sudah mengonfirmasi kepada Pak Muji, dan dia membenarkan bahwa tanah yang bersertifikat itu benar berada di lokasi yang kini diduga diserobot oleh Hamka,” jelas Nurullah.
Nurullah berharap laporan ini segera mendapat perhatian dari Kapolda Lampung dan instansi terkait. Dia juga mengungkapkan adanya informasi bahwa Hamka diduga telah melakukan tindakan serupa terhadap lahan milik warga lainnya.
“Kami mendesak Kapolda Lampung agar segera memproses kasus ini. Dugaan penyerobotan lahan oleh Hamka tidak hanya merugikan keempat pemilik sawah, tetapi juga warga lainnya yang mungkin menjadi korban,” tutupnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Mesuji, mengingat banyaknya sengketa lahan yang kerap terjadi di wilayah tersebut. Pihak kepolisian diharapkan dapat segera mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan konflik ini dan memberikan keadilan bagi para korban.
Tags: Ketum PWDPI Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan di Mesuji ke Polda Lampung
Baca Juga
-
14 Jan 2025
Pemkab Bogor Perkuat Keimanan Warga Melalui Dukungan Kegiatan Keagamaan
-
29 Apr 2026
Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jadi Tersangka! Skandal Dana Rp271 Miliar Terkuak dari Sidang
-
01 Mei 2026
Jadilah Jurnalis sebagai Penyejuk Bangsa: Pengajian Al Qalam Perdana Digelar di Cibinong
-
16 Jan 2026
Ketua DPRD Bogor: Sinergi Pemda–TNI Pilar Stabilitas Daerah
-
05 Nov 2025
3.000 Personel Gabungan Disiagakan Hadapi Potensi Bencana di Kabupaten Bogor
-
25 Nov 2024
Jaksa Agung dan Menteri Imigrasi Bahas Transfer of Prisoner dan Penanganan Over Kapasitas Lapas
Rekomendasi lainnya
-
05 Mar 2025
KH Achmad Yaudin Sogir: DPRD Kabupaten Bogor Awasi Kepatuhan Pengembang Perumahan dalam Penanganan Banjir
-
05 Jan 2026
Setia Dharma Tegaskan Prodi Hukum Bisnis UTM Jakarta Cetak Sarjana Hukum Bermoral dan Berdaya Saing Global
-
10 Mar 2025
JAM-Pidum Setujui 6 Kasus Narkotika Diselesaikan dengan Restorative Justice
-
29 Mei 2025
Brigjen POL Purn. Ishak Robinson Penunjukan Nurofik Sebagai Plt Ketua PWI Kabupaten Bogor Momentum Strategis bagi Reorientasi Kepemimpinan Jurnalistik
-
02 Des 2025
Bandit Kayu Mentawai: Bos PT BRN Dilimpahkan ke Peradilan Setelah Aparat Sita Ribuan Batang Kayu dan Alat Berat
-
27 Agu 2025
Lebih dari 19 Ribu Peserta Dana Pensiun Astra Belum Mencairkan Dana, Tim Pengelola Lakukan Edukasi


