liputan08.com JAWA TENGAH — Kondisi membahayakan ditemukan di ruas Tol Trans Jawa KM 243 arah Jakarta menuju Jawa Tengah. Sebuah lobang cukup dalam terlihat menganga di badan jalan tol dan berpotensi besar menyebabkan kecelakaan lalu lintas, khususnya bagi pengendara yang melintas dengan kecepatan tinggi.
Sejumlah pengendara mengaku nyaris celaka akibat kondisi jalan yang rusak tersebut. Minimnya tanda peringatan dan lambannya penanganan dari pengelola tol dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Saya kaget sekali, tiba-tiba mobil menghantam lobang cukup dalam. Kalau saja tidak sigap mengendalikan setir, bisa saja mobil terguling atau menabrak kendaraan lain,” ujar Andi (42), seorang pengendara asal Jakarta, saat dimintai keterangan.
Pengendara lain juga mengeluhkan kerusakan kendaraan akibat menghantam lobang tersebut.
“Velg mobil saya bengkok dan ban langsung pecah. Ini jelas kelalaian pengelola tol. Jalan tol itu berbayar, tapi keselamatannya tidak dijaga,” keluh Rudi, pengemudi minibus. Senin (29/12/2025)
Mahasiswa Peduli Hukum, Aliwardan, menegaskan bahwa pengelola jalan tol memiliki tanggung jawab hukum penuh atas keselamatan pengguna jalan.
“Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengelola jalan wajib memastikan kondisi jalan aman, laik, dan tidak membahayakan pengguna,” jelas Aliwardan.
Menurutnya, apabila terjadi kecelakaan atau kerusakan kendaraan akibat kelalaian pengelola tol, korban berhak menuntut ganti rugi.
“Pasal 240 UU Lalu Lintas secara tegas menyebutkan bahwa korban kecelakaan berhak mendapatkan ganti kerugian apabila kecelakaan disebabkan oleh kondisi jalan yang rusak. Ini termasuk jalan tol,” tegasnya.
Aliwardan menambahkan, pengelola tol tidak bisa berlindung di balik alasan teknis atau cuaca.
“Jika sudah diketahui ada kerusakan namun tidak segera diperbaiki atau diberi rambu peringatan, maka itu masuk kategori kelalaian dan dapat digugat secara perdata, bahkan berpotensi pidana jika menimbulkan korban jiwa,” ujarnya.
Para pengendara mendesak pengelola tol dan pihak terkait untuk segera turun tangan melakukan perbaikan serta memasang rambu peringatan yang memadai. Jika dibiarkan, kondisi ini dinilai bisa memicu kecelakaan beruntun dan mengancam nyawa pengguna jalan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Tol Trans Jawa terkait kerusakan jalan di KM 243 tersebut.
Tags: Jalan Tol, Ruas Tol Trans Jawa KM 243
Baca Juga
-
03 Jan 2025
Kadivhumas Polri Irjen Sandi Nugroho Beri Kuliah Umum Kehumasan di Akpol Semarang, Siapkan Taruna Polri Sebagai Pelopor Kehumasan
-
26 Okt 2025
OM JAK Menjawab, Kejaksaan Bahas Judi Online dan KUHP Baru di Lapangan Banteng
-
15 Okt 2024
Kejaksaan Agung Raih Penghargaan Kolaborasi Strategis dalam Pemberantasan Korupsi dari iNews
-
28 Feb 2025
Ketua PWI Kabupaten Bogor, Dedy Firdaus, Sambut Bulan Suci Ramadan dengan Pesan Kebersamaan dan Kepedulian
-
24 Sep 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Apresiasi Sinergi TNI dan Pemkab dalam Serbuan Teritorial 2025
-
16 Okt 2024
Pemkab Bogor Terapkan Seragam Baru ASN Sesuai Permendagri 10 Tahun 2024
Rekomendasi lainnya
-
29 Jan 2025
Satgas Yonif 323 Buaya Putih Gelar Makan Siang Bersama Warga Pedalaman Papua Perkuat Kebersamaan
-
03 Mar 2025
Satgas Pamtas Yonif 642/Kps Berikan Pelayanan Kesehatan Door-to-Door di Kaimana
-
23 Jan 2025
Kinerja 100 Hari JAM PIDMIL Kejaksaan RI Catat Berbagai Pencapaian Strategis
-
17 Feb 2025
Penuhi Amanah Rakyat, Rudy Susmanto Antusias Ikuti Pembekalan di Akmil Magelang
-
01 Sep 2025
Pemkab Bogor Berikan Keringanan Pajak Besar-Besaran: Diskon 100 Persen, Penghapusan Denda, dan Bebas Pajak untuk Ketetapan di Bawah Rp100.000
-
24 Apr 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Soroti Pengelolaan Rest Area Gunung Mas dan Proyek Hotel Sayaga


