liputan08.com PARUNGPANJANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran lingkungan hidup dengan melakukan penyegelan terhadap sebuah lokasi usaha di Kampung Lumpang RT 02/03, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang. Tindakan tersebut dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Penyegelan dilakukan menyusul temuan adanya dugaan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang mencemari lingkungan sekitar, termasuk udara di kawasan permukiman warga. Aktivitas usaha tersebut dilaporkan menimbulkan bau menyengat yang telah berlangsung cukup lama dan memicu keresahan masyarakat.
Sejumlah warga setempat mengaku mengalami gangguan kesehatan akibat aktivitas perusahaan tersebut, mulai dari iritasi kulit hingga penurunan kenyamanan hidup sehari-hari. Keluhan warga ini kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui inspeksi lapangan dan pemeriksaan administratif.
Selain dugaan pencemaran lingkungan, hasil pemeriksaan petugas juga mengungkap bahwa perusahaan pengelola limbah tersebut belum mampu menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan persyaratan wajib dalam pelaksanaan kegiatan usaha dan pembangunan fasilitas operasional.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menyatakan bahwa penyegelan ini dilakukan atas instruksi langsung Bupati Bogor, Rudy Susmanto, sebagai bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat sekaligus wujud komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan hukum lingkungan.
“Pemerintah Kabupaten Bogor tidak akan mentoleransi kegiatan usaha yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, terlebih yang berpotensi membahayakan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat,” tegas Teuku Mulya.
Ia menambahkan, saat ini proses penanganan lanjutan terhadap perusahaan tersebut masih terus berjalan dan melibatkan instansi terkait, baik dari aspek lingkungan, perizinan, maupun penegakan hukum administratif, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemkab Bogor menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap kegiatan usaha, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan limbah B3, guna memastikan perlindungan lingkungan hidup serta keselamatan dan kesehatan masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor.
Tags: DLH Kabupaten Bogor, Pemkab Bogor, Satpol PP
Baca Juga
-
19 Feb 2026
Sarang Tikus Koruptor di Balik Tambang Timah Terbongkar, 10 Tersangka Digelandang ke Lapas
-
26 Okt 2025
Jaro Ade Ajak Umat Islam Membumikan Al-Qur’an Lewat MTQ ke-47 Kabupaten Bogor
-
18 Jun 2026
Hukum yang Disandera Penguasa: Kasus Larshen Yunus dan Potret Kelam Kriminalisasi Aktivis di Pekanbaru
-
26 Nov 2024
Kejaksaan Agung dan MIND ID Tandatangani Kerja Sama Dukung Teknologi Bersih di Industri Tambang
-
09 Jul 2025
Bupati Bogor Gagas Transportasi Listrik Terintegrasi Menuju Jakarta, Uji Coba Dimulai 2026
-
17 Mei 2026
Rudy Susmanto: Kirab Budaya Tatar Sunda Jadi Energi Persatuan dan Kecintaan pada Budaya Sunda
Rekomendasi lainnya
-
17 Jan 2025
Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Amankan Pelaku Penyalahgunaan Psikotropika di Sumbang
-
05 Nov 2024
Pangdam XII/Tpr Mayor Jenderal TNI Iwan Setiawan Motivasi Pemuda di Rumah Singgah Perbatasan RI-Malaysia, Berikan Bantuan Sembako dan Fasilitas Pendidikan
-
12 Sep 2025
Bupati Bogor Serukan ASN Hidup Sederhana dan Tidak Pamer Kekayaan: Wujud Empati dan Teladan bagi Masyarakat
-
05 Feb 2025
Rudy Susmanto Resmi Ditetapkan sebagai Bupati Bogor, Siap Bangun Kabupaten Bogor Bersama Rakyat
-
01 Nov 2024
Polresta Bogor Kota dan Dandim 0606 Berikan Makan Bergizi dan Susu Gratis di MI Al Muawanah, Dukung Pencegahan Stunting dan Ketahanan Pangan
-
02 Mar 2026
Approval Rating Tembus 80 Persen, Kinerja Pemkab Bogor Dinilai Positif di Tahun Pertama



