liputan08.com PADANG — Kasus dugaan pengalihan sertifikat tanpa persetujuan pemilik kembali mencuat di Kota Padang. Sebuah rumah milik warga yang berlokasi di Komplek Jondul Blok WW No. 23, Rawang, Padang Selatan, kini terancam dilelang setelah sertifikatnya diduga dijadikan jaminan utang hingga mencapai Rp1,2 miliar.
Kuasa hukum korban, Aidil Permata, SH, dari Palito Lawfirm, mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula pada tahun 2015. Saat itu, sertifikat milik korban dipinjam oleh pihak lain dengan alasan kebutuhan mendesak.
“Awalnya sertifikat dipinjam dengan bujuk rayu serta janji akan dikembalikan. Sertifikat tersebut dipinjam oleh Irsyad untuk mengurus kepentingan orang tuanya yang bernama Asnul Zainul Abidin. Namun dalam perjalanannya, tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik, sertifikat tersebut diduga telah dialihkan kepemilikannya,” ujar Aidil dalam keterangannya, Minggu (3/5/2026).
Menurut Aidil, sertifikat tersebut kemudian dibalik nama atas nama pihak lain dan selanjutnya dijadikan jaminan utang di salah satu lembaga keuangan.
“Objek tersebut bahkan telah dibebani hak tanggungan sejak tahun 2015 dan hingga saat ini masih berada dalam penguasaan pihak perbankan sebagai jaminan kredit,” jelasnya.
Perkara ini semakin kompleks setelah kredit tersebut berpindah pengelolaannya ke OKE Asset Indonesia, yang kini telah mengajukan proses lelang melalui KPKNL.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peminjaman sertifikat dilakukan atas dasar kepercayaan, bahkan disertai jaminan lisan dari pihak keluarga peminjam.
“Korban diyakinkan bahwa peminjaman tersebut aman dan hanya bersifat sementara. Namun setelah itu tidak ada komunikasi lanjutan, hingga akhirnya korban menerima surat penagihan dari pihak pengelola aset,” ungkap Aidil.
Korban baru mengetahui adanya persoalan tersebut ketika menerima surat resmi terkait tunggakan kredit. Nilai kewajiban yang harus dibayar disebut telah membengkak hingga sekitar Rp1,2 miliar.
Aidil menegaskan, apabila benar terjadi pengalihan sertifikat tanpa persetujuan pemilik sah, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum dan bahkan dapat mengarah pada dugaan tindak pidana.
“Secara hukum, setiap peralihan hak atas tanah wajib dilakukan dengan persetujuan pemilik yang sah serta melalui prosedur yang benar. Jika tidak, maka terdapat indikasi kuat adanya pelanggaran hukum,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa proses penandatanganan dokumen yang tidak dilakukan di hadapan pejabat berwenang dapat menjadi poin penting dalam pembuktian di kemudian hari.
Sementara itu, sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam proses pengalihan sertifikat tersebut diketahui sudah tidak berada di lokasi dan sulit untuk dihubungi. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sebagian dari mereka berada di luar daerah.
Di sisi lain, salah satu keluarga yang diduga terkait, Aulia Ahmad, sempat didatangi awak media di wilayah Parung. Namun, toko miliknya diketahui telah tutup. Warga setempat menyebutkan bahwa sebelumnya Aulia kerap berada di lokasi tersebut bersama Asnul.
Saat berhasil dihubungi, Aulia Ahmad mengaku sudah tidak tinggal bersama keluarganya.
“Keluarga Asnul sekarang tinggal di Bali, sementara saya berada di Bandung. Saya sudah tidak berhubungan baik dengan keluarga,” ungkap Aulia.
Kuasa hukum korban memastikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum guna melindungi hak kliennya.
“Kami akan menempuh jalur hukum untuk memastikan keadilan bagi klien kami, sekaligus menguji keabsahan seluruh proses yang telah terjadi,” pungkas Aidil.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Irsyad maupun Asnul Zainul Abidin belum berhasil dikonfirmasi. Meski demikian, berdasarkan pantauan, Asnul diketahui masih aktif di media sosial, termasuk TikTok.
Reporter: Zakar
Tags: Kasus Dugaan Pengalihan Sertifikat
Baca Juga
-
10 Mei 2026
Warga Gotong Royong Buka Jalan Makam, KH AY Sogir Desak PUPR Segera Turun Tangan
-
27 Feb 2025
Terbongkar! Peredaran Sabu di Lapas Cibinong Dikendalikan dari Dalam Sel
-
13 Feb 2025
Pj Bupati Bogor dan Lurah Nanggewer Mekar Resmi Buka Gerakan Pangan Murah untuk Stabilitas Harga Jelang Ramadhan
-
06 Mei 2025
Eks Ketua PN Surabaya, Dr. Rudi Suparmono, Resmi Dilimpahkan ke PN Tipikor dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Terkait Terpidana Ronald Tannur
-
19 Des 2025
Peduli Sesama, TP PKK Kabupaten Bogor Serahkan Bantuan Untuk Bantu Warga Terdampak Bencana di Kabupaten Bandung
-
12 Mar 2026
Diduga Manfaatkan Posisi, Eks Head Coach Pelatnas Panjat Tebing Dilaporkan ke Bareskrim atas Kasus Kekerasan Seksual
Rekomendasi lainnya
-
02 Jul 2025
Kejagung Sita Rp1,37 Triliun dari 6 Korporasi Sawit dalam Kasus Korupsi Fasilitas Ekspor CPO, Kerugian Negara Capai Rp5,8 Triliun
-
08 Feb 2025
Polda Banten Bongkar Jaringan Tambang Emas Ilegal di Lebak, 10 Pelaku Diciduk!
-
03 Mei 2026
Diduga Alihkan Sertifikat Tanpa Izin, Pelaku Terancam Pidana dan Rumah Korban Nyaris Dilelang
-
22 Mei 2025
Bupati Bogor Transformasi TPA Galuga, Dorong Pengelolaan Sampah Modern dan Berkelanjutan
-
26 Jun 2025
Rombak Pejabat, Bupati Rudy Susmanto Genjot Percepatan Kinerja Pemkab Bogor
-
18 Apr 2025
Demi Anak Sekolah dan Ekonomi Warga, Pemkab Bogor Bangun Jembatan Penghubung Cihideung Petir



