liputan08.com PADANG — Kasus dugaan pengalihan sertifikat tanpa persetujuan pemilik kembali mencuat di Kota Padang. Sebuah rumah milik warga yang berlokasi di Komplek Jondul Blok WW No. 23, Rawang, Padang Selatan, kini terancam dilelang setelah sertifikatnya diduga dijadikan jaminan utang hingga mencapai Rp1,2 miliar.
Kuasa hukum korban, Aidil Permata, SH, dari Palito Lawfirm, mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula pada tahun 2015. Saat itu, sertifikat milik korban dipinjam oleh pihak lain dengan alasan kebutuhan mendesak.
“Awalnya sertifikat dipinjam dengan bujuk rayu serta janji akan dikembalikan. Sertifikat tersebut dipinjam oleh Irsyad untuk mengurus kepentingan orang tuanya yang bernama Asnul Zainul Abidin. Namun dalam perjalanannya, tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik, sertifikat tersebut diduga telah dialihkan kepemilikannya,” ujar Aidil dalam keterangannya, Minggu (3/5/2026).
Menurut Aidil, sertifikat tersebut kemudian dibalik nama atas nama pihak lain dan selanjutnya dijadikan jaminan utang di salah satu lembaga keuangan.
“Objek tersebut bahkan telah dibebani hak tanggungan sejak tahun 2015 dan hingga saat ini masih berada dalam penguasaan pihak perbankan sebagai jaminan kredit,” jelasnya.
Perkara ini semakin kompleks setelah kredit tersebut berpindah pengelolaannya ke OKE Asset Indonesia, yang kini telah mengajukan proses lelang melalui KPKNL.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peminjaman sertifikat dilakukan atas dasar kepercayaan, bahkan disertai jaminan lisan dari pihak keluarga peminjam.
“Korban diyakinkan bahwa peminjaman tersebut aman dan hanya bersifat sementara. Namun setelah itu tidak ada komunikasi lanjutan, hingga akhirnya korban menerima surat penagihan dari pihak pengelola aset,” ungkap Aidil.
Korban baru mengetahui adanya persoalan tersebut ketika menerima surat resmi terkait tunggakan kredit. Nilai kewajiban yang harus dibayar disebut telah membengkak hingga sekitar Rp1,2 miliar.
Aidil menegaskan, apabila benar terjadi pengalihan sertifikat tanpa persetujuan pemilik sah, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum dan bahkan dapat mengarah pada dugaan tindak pidana.
“Secara hukum, setiap peralihan hak atas tanah wajib dilakukan dengan persetujuan pemilik yang sah serta melalui prosedur yang benar. Jika tidak, maka terdapat indikasi kuat adanya pelanggaran hukum,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa proses penandatanganan dokumen yang tidak dilakukan di hadapan pejabat berwenang dapat menjadi poin penting dalam pembuktian di kemudian hari.
Sementara itu, sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam proses pengalihan sertifikat tersebut diketahui sudah tidak berada di lokasi dan sulit untuk dihubungi. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sebagian dari mereka berada di luar daerah.
Di sisi lain, salah satu keluarga yang diduga terkait, Aulia Ahmad, sempat didatangi awak media di wilayah Parung. Namun, toko miliknya diketahui telah tutup. Warga setempat menyebutkan bahwa sebelumnya Aulia kerap berada di lokasi tersebut bersama Asnul.
Saat berhasil dihubungi, Aulia Ahmad mengaku sudah tidak tinggal bersama keluarganya.
“Keluarga Asnul sekarang tinggal di Bali, sementara saya berada di Bandung. Saya sudah tidak berhubungan baik dengan keluarga,” ungkap Aulia.
Kuasa hukum korban memastikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum guna melindungi hak kliennya.
“Kami akan menempuh jalur hukum untuk memastikan keadilan bagi klien kami, sekaligus menguji keabsahan seluruh proses yang telah terjadi,” pungkas Aidil.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Irsyad maupun Asnul Zainul Abidin belum berhasil dikonfirmasi. Meski demikian, berdasarkan pantauan, Asnul diketahui masih aktif di media sosial, termasuk TikTok.
Reporter: Zakar
Tags: Kasus Dugaan Pengalihan Sertifikat
Baca Juga
-
28 Okt 2024
Dies Natalis ke100 FHUI JAM-Pidum Penegakan Hukum yang Humanis Menuju Indonesia Emas 2045
-
27 Agu 2025
Kejari Bandar Lampung Beri Pendampingan Hukum untuk BRI Teluk Betung dalam Program BSDP 2025
-
14 Okt 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Kecam Framing Negatif Trans7: Pesantren Bukan Sarang Kejahatan, Tapi Benteng Moral Bangsa!
-
02 Feb 2026
Dewan Pers Sosialisasikan Pendataan Media Massa pada HPN 2026 di Banten
-
11 Jul 2026
Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui “Holopis Kuntul Baris
-
06 Feb 2025
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap DPO Elly Gwandi di Bogor
Rekomendasi lainnya
-
30 Jul 2026
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Dukung Seleksi Terbuka yang Objektif dan Transparan
-
03 Nov 2024
Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Agama Islam Sukses Gelar Pelatihan Keorganisasian Dasar, Bentuk Pengurus Berkompeten dan Berkualitas
-
28 Jan 2025
Polres Purworejo Tangkap Pasangan Pencuri, Beraksi di Delapan Lokasi
-
19 Des 2024
Crew 8 Resmi Dideklarasikan Siap Percepat Target Swasembada Pangan Pemerintahan Presiden Prabowo
-
22 Jun 2026
Sekda Kabupaten Bogor Tegaskan Komitmen Cegah Narkoba Sejak Dini melalui Program KAMI MENDENGAR
-
07 Mei 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Dorong Pelatihan untuk Gen Z dan Korban PHK Upaya Nyata Kurangi Pengangguran di Kabupaten Bogor





