liputan08.com Bandar Lampung — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung terus menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab melalui pendampingan hukum. Salah satu wujud nyata dari upaya tersebut adalah partisipasi dalam kegiatan Brilian Specialist Development Program (BSDP) Mantri Equipping Basic Angkatan 1 Tahun 2025.
Kegiatan yang digelar oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Teluk Betung ini berlangsung di Hotel Golden Tulip, Bandar Lampung, pada Selasa (26/8/2025), sebagai bagian dari program BRI Corporate University.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan, S.H., M.H., memberikan pemaparan materi hukum kepada para peserta. Materi yang disampaikan difokuskan pada peningkatan pemahaman hukum, tata kelola penyaluran kredit yang baik, serta upaya mitigasi risiko terhadap perbuatan melawan hukum.
“Setiap tindakan perbankan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, seperti prinsip 5C: character, capacity, capital, condition of economic, dan collateral, serta prinsip 7P: personality, party, purpose, prospect, payment, profitability, dan protection,” ujar Bambang Irawan.
Pendampingan hukum ini merupakan bagian dari tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang berada di bawah Kejari Bandar Lampung. Melalui program ini, JPN akan mendampingi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Teluk Betung dalam memperbaiki tata kelola penyaluran kredit perbankan guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di sektor keuangan.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis Kejaksaan dalam mendukung perbankan nasional menjalankan bisnis secara patuh hukum dan berintegritas.
Tags: Kejari Bandar Lampung
Baca Juga
-
10 Des 2025
Pemkab Bogor Sabet IGA 2025, Raih Predikat Kabupaten Terinovatif untuk Kesembilan Kalinya
-
11 Sep 2026
Dinilai Lecehkan Tatanan Hukum Indonesia, Wilson Lalengke: Segera Tangkap Mr. Ching, Mafia Tanah Asal Malaysia!
-
09 Okt 2025
Kejagung Sita Aset Rp62 Miliar Milik Terpidana Bilal Asif untuk Bayar Denda Pajak
-
19 Sep 2025
Polemik Mutasi 14 Pejabat Eselon II di Bandung Barat Picu Sorotan Tajam Publik
-
16 Sep 2026
Empat Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka, KPK: Bongkar Dah, Siape Main di Balik Kasus HGB Bogor!
-
29 Apr 2026
Tikus Koruptor Sumsel Berguguran! 5 Tersangka Dibekuk, Uang Negara Rp3,9 Miliar Disikat
Rekomendasi lainnya
-
06 Okt 2025
Jaksa Agung Laporkan ke Presiden Prabowo: Satgas PKH Kuasai Kembali 3,4 Juta Hektare Kawasan Hutan
-
16 Des 2025
Kejati Riau Tangkap Dua Tikus Koruptor Dana PI 10 Persen Blok Rokan, Negara Rugi Rp64,2 Miliar
-
03 Feb 2026
Bongkar Praktik Pengadaan dan Blending BBM, Tikus Koruptor di Tubuh Pertamina Mulai Terkuak di Sidang Tipikor
-
21 Jul 2025
Decan Bebaskan Lahan Pemakaman Umum di Rumpin
-
13 Agu 2025
Kejari Jakbar Gugat Pembatalan Perkawinan WNI-WNA Arab Saudi, Diduga Modus TPPO Berkedok Nikah Rekayasa
-
03 Okt 2025
Akhir Tragis Sang Direktur: Dibalik Jeruji Besi Kasus Korupsi Rp4,5 Miliar di Kepri






