liputan08.com Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menyerahkan empat orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek kerjasama pembangunan Pasar Cinde Palembang tahun 2016–2018, Kamis (2/10/2025).
Empat tersangka tersebut yakni AN selaku mantan Gubernur Sumatera Selatan, H selaku mantan Wali Kota Palembang, EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah, serta RY selaku Kepala Cabang PT MB.
Sementara itu, satu tersangka lain yakni AT, Direktur PT MB, hingga kini masih buron. Tersangka AT sudah dicekal sejak 2 Juli 2025 dan resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 20 Agustus 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1A Palembang.
“Keempat tersangka akan menjalani penahanan terhitung mulai 2 Oktober 2025 hingga 21 Oktober 2025. Setelah tahap II ini, penanganan perkara beralih sepenuhnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang,” ujar Vanny Yulia.


Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sumatera Selatan, kerugian keuangan negara akibat proyek kerjasama pemanfaatan tanah milik daerah di Jalan Sudirman, Kawasan Pasar Cinde Palembang, mencapai Rp137.722.947.614,40.
Lebih lanjut, Vanny menyampaikan bahwa JPU saat ini tengah mempersiapkan surat dakwaan serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
“Kami pastikan penanganan perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor agar segera dapat diadili secara terbuka dan tuntas,” tegas Vanny.
Kasus Pasar Cinde ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan pejabat tinggi daerah, baik dari lingkup Pemerintah Provinsi Sumsel maupun Pemerintah Kota Palembang, serta pihak swasta.
Tags: Gubernur Sumsel, Kasus Korupsi Pasar Cinde
Baca Juga
-
21 Nov 2025
Kejati Sumsel Sikat Tikus Koruptor KUR: Tujuh Tersangka Ditangkap, Kerugian Capai Rp12,7 Miliar
-
19 Jan 2026
Bupati Bogor Percepat Operasional Pasar Petani Garuda, Petani Nilai Kebijakan Pro-Petani Kecil
-
21 Okt 2025
Pemkab Bogor dan Bea Cukai Musnahkan 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp1,4 Miliar untuk Negara
-
10 Mar 2026
Pengkhianatan di Kemuning: Saat Moncong Senjata Preman dan Oknum Aparat Membungkam Program Nasional Presiden
-
01 Jan 2026
API DKI Jakarta Desak Presiden Prabowo Intervensi Kasus Dugaan Kejahatan Seksual Anak di Jakarta
-
26 Nov 2025
Kejati Kepri Hentikan 4 Perkara Lewat Restorative Justice, Prioritaskan Keadilan Humanis
Rekomendasi lainnya
-
08 Jan 2026
Digaji Selangit, Putusan Justru Melukai Rasa Keadilan Rakyat
-
16 Apr 2026
Ketua Ombudsman Jadi Tersangka! Kejagung Bongkar Skandal Korupsi Tambang Nikel Rp1,5 Miliar di Sultra
-
18 Des 2025
KPK Amankan Lima Orang dalam OTT di Banten, Diduga Libatkan Oknum Jaksa
-
16 Sep 2025
Tiga Tersangka Kasus Korupsi Kredit PT Sritex Diserahkan ke Kejari Surakarta
-
11 Nov 2025
JAM PIDUM dan Universitas Padjadjaran Jalin Kerja Sama Program Magister Ilmu Hukum Berbasis Proyek Klaster
-
09 Apr 2026
Geledah Sarang Tikus Koruptor! Kejati Sumsel Sita Emas, Uang dalam Amplop, dan Sepeda Motor




