liputan08.com Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menyerahkan empat orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek kerjasama pembangunan Pasar Cinde Palembang tahun 2016–2018, Kamis (2/10/2025).
Empat tersangka tersebut yakni AN selaku mantan Gubernur Sumatera Selatan, H selaku mantan Wali Kota Palembang, EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah, serta RY selaku Kepala Cabang PT MB.
Sementara itu, satu tersangka lain yakni AT, Direktur PT MB, hingga kini masih buron. Tersangka AT sudah dicekal sejak 2 Juli 2025 dan resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 20 Agustus 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1A Palembang.
“Keempat tersangka akan menjalani penahanan terhitung mulai 2 Oktober 2025 hingga 21 Oktober 2025. Setelah tahap II ini, penanganan perkara beralih sepenuhnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang,” ujar Vanny Yulia.


Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sumatera Selatan, kerugian keuangan negara akibat proyek kerjasama pemanfaatan tanah milik daerah di Jalan Sudirman, Kawasan Pasar Cinde Palembang, mencapai Rp137.722.947.614,40.
Lebih lanjut, Vanny menyampaikan bahwa JPU saat ini tengah mempersiapkan surat dakwaan serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
“Kami pastikan penanganan perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor agar segera dapat diadili secara terbuka dan tuntas,” tegas Vanny.
Kasus Pasar Cinde ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan pejabat tinggi daerah, baik dari lingkup Pemerintah Provinsi Sumsel maupun Pemerintah Kota Palembang, serta pihak swasta.
Tags: Gubernur Sumsel, Kasus Korupsi Pasar Cinde
Baca Juga
-
20 Agu 2025
Jaksa Agung Resmi Buka Pekan Olahraga Hari Lahir Kejaksaan ke-80: Memupuk Persaudaraan dan Semangat Sportivitas
-
04 Sep 2025
Membongkar Mafia Minyak: 6 Pejabat Pertamina Diperiksa Kejaksaan Agung
-
23 Jun 2026
Bujug Buneng! Model Cantik Dipanggil KPK, Diduga Terima Rp2 Miliar dan Mobil Mewah
-
21 Okt 2025
Presiden Prabowo Apresiasi Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun Uang Pengganti Kasus Korupsi CPO
-
10 Nov 2025
Empat Koruptor Digitalisasi Pendidikan Siap Masuk Bui, Kejagung Resmi Serahkan ke Jaksa Penuntut Umum
-
18 Sep 2025
Korupsi Mengerikan di Dunia Pendidikan: Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Terkait Digitalisasi Kemendikbudristek
Rekomendasi lainnya
-
25 Jun 2026
Tuntutan ‘Take Down’ Berita adalah Kriminalisasi Pers, Wilson Lalengke Tolak Somasi Pengacara Martin Manoluk
-
12 Jan 2026
Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber
-
27 Agu 2025
Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Yakin Unggul Jelang Kongres Persatuan PWI 2025
-
25 Jul 2025
Tegas Berantas Kejahatan, Kejari Jakpus Musnahkan 696 Butir Ekstasi dan Senjata Ilegal
-
21 Okt 2025
Bupati Bogor Dorong Sinergi Perangkat Daerah Perkuat MCP dan SPI KPK 2025
-
01 Okt 2025
Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi PNBP Jasa Pemanduan Kapal, Rugikan Negara Rp4,5 Miliar





