liputan08.com Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menyerahkan empat orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek kerjasama pembangunan Pasar Cinde Palembang tahun 2016–2018, Kamis (2/10/2025).
Empat tersangka tersebut yakni AN selaku mantan Gubernur Sumatera Selatan, H selaku mantan Wali Kota Palembang, EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah, serta RY selaku Kepala Cabang PT MB.
Sementara itu, satu tersangka lain yakni AT, Direktur PT MB, hingga kini masih buron. Tersangka AT sudah dicekal sejak 2 Juli 2025 dan resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 20 Agustus 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1A Palembang.
“Keempat tersangka akan menjalani penahanan terhitung mulai 2 Oktober 2025 hingga 21 Oktober 2025. Setelah tahap II ini, penanganan perkara beralih sepenuhnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang,” ujar Vanny Yulia.


Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sumatera Selatan, kerugian keuangan negara akibat proyek kerjasama pemanfaatan tanah milik daerah di Jalan Sudirman, Kawasan Pasar Cinde Palembang, mencapai Rp137.722.947.614,40.
Lebih lanjut, Vanny menyampaikan bahwa JPU saat ini tengah mempersiapkan surat dakwaan serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
“Kami pastikan penanganan perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor agar segera dapat diadili secara terbuka dan tuntas,” tegas Vanny.
Kasus Pasar Cinde ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan pejabat tinggi daerah, baik dari lingkup Pemerintah Provinsi Sumsel maupun Pemerintah Kota Palembang, serta pihak swasta.
Tags: Gubernur Sumsel, Kasus Korupsi Pasar Cinde
Baca Juga
-
03 Mar 2026
KPK Lakukan OTT terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Diamankan ke Gedung Merah Putih untuk Pemeriksaan Intensif
-
20 Sep 2025
Ditangkap DPO Penggelapan Jabatan, Elisabeth Riski Dwi Pantiani Jalani Eksekusi Hukuman
-
03 Apr 2026
Sidang Korupsi Pertamina Bikin Kaget: Solar Dijual di Bawah Harga Produksi
-
22 Agu 2025
Hendry Ch Bangun: Jaga Independensi PWI, Jangan Seret Nama Pemerintah dalam Pemilihan Ketua
-
03 Feb 2026
Kapolda Riau dan Kriminalisasi Aktivis, Wilson Lalengke: Ini Kejahatan terhadap Bangsa dan Dunia
-
12 Jan 2026
Perlukah Polisi Dunia? Analisis Konseptual atas Intervensi Amerika Serikat dan Kedaulatan Negara
Rekomendasi lainnya
-
12 Sep 2025
Satgas PKH Berhasil Kuasai Kembali 674 Ribu Hektare Lahan Hutan dari 245 Perusahaan, Target Tercapai Lebih dari 300%
-
24 Feb 2026
JPU Tegaskan Mens Rea, Koruptor Tata Niaga Minyak Pertamina Dituntut Rp13,5 Triliun
-
22 Agu 2025
Duet Akhmad Munir & Atal Depari Resmi Daftar Caketum dan Calon Ketua DK PWI Pusat 2025-2030, Siap Satukan PWI yang Terpecah
-
11 Nov 2025
Tersangka Kasus Korupsi Pemanfaatan Aset di Kota Malang Titipkan Uang Ganti Rugi Rp2,14 Miliar ke Kejari
-
01 Sep 2025
Kejagung Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank BJB ke PT Sritex
-
06 Okt 2025
Wilson Lalengke Bertolak ke New York untuk Menyampaikan Pidato di Komite Keempat PBB


