liputan08.com Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menyerahkan empat orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek kerjasama pembangunan Pasar Cinde Palembang tahun 2016–2018, Kamis (2/10/2025).
Empat tersangka tersebut yakni AN selaku mantan Gubernur Sumatera Selatan, H selaku mantan Wali Kota Palembang, EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah, serta RY selaku Kepala Cabang PT MB.
Sementara itu, satu tersangka lain yakni AT, Direktur PT MB, hingga kini masih buron. Tersangka AT sudah dicekal sejak 2 Juli 2025 dan resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 20 Agustus 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1A Palembang.
“Keempat tersangka akan menjalani penahanan terhitung mulai 2 Oktober 2025 hingga 21 Oktober 2025. Setelah tahap II ini, penanganan perkara beralih sepenuhnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang,” ujar Vanny Yulia.


Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sumatera Selatan, kerugian keuangan negara akibat proyek kerjasama pemanfaatan tanah milik daerah di Jalan Sudirman, Kawasan Pasar Cinde Palembang, mencapai Rp137.722.947.614,40.
Lebih lanjut, Vanny menyampaikan bahwa JPU saat ini tengah mempersiapkan surat dakwaan serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
“Kami pastikan penanganan perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor agar segera dapat diadili secara terbuka dan tuntas,” tegas Vanny.
Kasus Pasar Cinde ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan pejabat tinggi daerah, baik dari lingkup Pemerintah Provinsi Sumsel maupun Pemerintah Kota Palembang, serta pihak swasta.
Tags: Gubernur Sumsel, Kasus Korupsi Pasar Cinde
Baca Juga
-
31 Jan 2026
Dugaan Kebocoran Produk dan Konflik Kepentingan di Pabrik Mitra, Under Armour Didesak Lakukan Investigasi Independen di Indonesia
-
11 Sep 2026
Heboh Skandal Penipuan Emas Ilegal Rp58,5 Miliar, Perwira Menengah Bareskrim Polri Dilaporkan ke SPKT
-
21 Apr 2026
Terungkap di Sidang! Jejak Bisnis Google dan Kebijakan Kemendikbudristek Disorot JPU
-
29 Agu 2025
Bobrok di Zona Bebas: Eks Kepala BP Karimun dan Timnya Rugikan Negara Rp182 Miliar Lewat Skema Rokok Non-Cukai
-
24 Feb 2026
JPU Tegaskan Mens Rea, Koruptor Tata Niaga Minyak Pertamina Dituntut Rp13,5 Triliun
-
16 Apr 2026
Kejagung Bongkar Dugaan TPPU Zarof Ricar, AW Ditahan Usai Simpan Dokumen dan Harta Mencurigakan
Rekomendasi lainnya
-
08 Sep 2025
Dirjen Migas Periode Awal Masuk Radar! Kejagung Usut Korupsi Besar di Pertamina
-
24 Jan 2026
Tuduhan Pemerasan Rp. 5 Miliar ke Aktivis Jekson Sihombing, Wilson Lalengke: Waras Ente?
-
04 Sep 2025
Membongkar Mafia Minyak: 6 Pejabat Pertamina Diperiksa Kejaksaan Agung
-
03 Okt 2025
Akhir Tragis Sang Direktur: Dibalik Jeruji Besi Kasus Korupsi Rp4,5 Miliar di Kepri
-
01 Sep 2025
10 Saksi Diperiksa, Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Kian Terkuak
-
12 Des 2025
Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih Penghargaan “Excellence in Upholding Justice & Public Trust” di CNBC Indonesia CGC Awards 2025






