liputan08.com Malang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima penitipan pembayaran kerugian keuangan negara sebesar Rp2.149.171.000 (dua miliar seratus empat puluh sembilan juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) dari tersangka berinisial KS, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pemanfaatan aset tanah milik Pemerintah Kota Malang yang berlokasi di Jalan Dieng Nomor 18, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, periode tahun 2011 hingga 2025.
Penyerahan uang penitipan tersebut dilakukan pada Selasa (11/11/2025) oleh kuasa hukum dan perwakilan keluarga tersangka KS kepada penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Malang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, SH, MH, menjelaskan bahwa uang tersebut disita oleh penyidik untuk kemudian dititipkan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Kota Malang di Bank BNI Cabang Malang.
“Hari ini kami menerima penitipan pembayaran kerugian keuangan negara dari tersangka KS melalui kuasa hukumnya. Jumlah yang diserahkan sama persis dengan nilai kerugian negara berdasarkan hasil audit investigasi, yakni Rp2,149 miliar,” ujar Tri Joko di Kantor Kejari Kota Malang, Selasa (11/11/2025).
Menurut Tri Joko, langkah ini menunjukkan itikad baik dari tersangka sekaligus menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
“Penitipan pembayaran ini bukan berarti perkara berhenti, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab dan kesadaran hukum tersangka untuk mengembalikan kerugian negara. Kami tetap melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Kamis (16/10/2025), penyidik Kejari Kota Malang telah menetapkan KS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kota Malang di Jalan Dieng No.18. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Khusus Inspektorat Daerah Kota Malang Nomor: 700.1.2.1/97/35.73.300/2025 tanggal 23 September 2025, ditemukan adanya dugaan kerugian keuangan daerah sebesar Rp2,149 miliar.
Tri Joko menambahkan, Kejaksaan Negeri Kota Malang berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan memastikan aset-aset milik pemerintah daerah tidak disalahgunakan.
“Kami ingin memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan dan kasus-kasus serupa tidak terulang kembali. Ini adalah bagian dari komitmen kami menjaga integritas dan kepercayaan publik,” pungkasnya.
Reporter: Zakar
Tags: Kasus Korupsi Pemanfaatan Aset, Kejari Kota Malang
Baca Juga
-
04 Nov 2025
Dari Devisa Bocor hingga Ekonomi Karbon: Dr. Dian Assafri Nasa’i Dorong Reformasi Tata Kelola SDA Berbasis Teknologi dan Kedaulatan Nasional
-
27 Agu 2025
Ngeri! Uang Sekolah Dijarah, Proyek Digitalisasi Jadi Ajang Bancakan Elit
-
01 Sep 2025
Wilson Lalengke Desak Reformasi Total Rekrutmen Pemimpin: “Stop Kirim Figur Tanpa Kapasitas ke Senayan!”
-
28 Okt 2025
Korupsi Kredit PT Sritex: Kejagung Periksa Dua Saksi, Hukum Tak Boleh Tunduk pada Pelaku
-
03 Mei 2026
Diduga Alihkan Sertifikat Tanpa Izin, Pelaku Terancam Pidana dan Rumah Korban Nyaris Dilelang
-
24 Jun 2026
Membedah Anatomi Kriminalisasi Larshen Yunus: Menguji Kedigdayaan Hukum atas Sandiwara Penguasa Pekanbaru
Rekomendasi lainnya
-
01 Agu 2025
Buruan Koruptor Berakhir di Kampar: Nursahir Digelandang Tim Intelijen Kejagung
-
01 Sep 2025
Kejagung Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank BJB ke PT Sritex
-
29 Jan 2026
Satgas SIRI Kejagung Ringkus DPO Pelanggaran Pemilu di Bekasi, Babul Salam Akhirnya Tertangkap
-
26 Mar 2026
Wilson Lalengke: Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik
-
26 Agu 2025
Ngumpetnya Sampai ke Ujung Papua, Tapi Nggak Bisa Kalahkan Satgas SIRI — Buronan Proyek Jalan Malah Ketemu Jalan Buntu!
-
09 Agu 2026
Mafia Busuk Institusi Hukum di Pinrang Bersekongkol Kriminalisasi Andi Edi Sandy





