liputan08.com Malang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima penitipan pembayaran kerugian keuangan negara sebesar Rp2.149.171.000 (dua miliar seratus empat puluh sembilan juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) dari tersangka berinisial KS, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pemanfaatan aset tanah milik Pemerintah Kota Malang yang berlokasi di Jalan Dieng Nomor 18, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, periode tahun 2011 hingga 2025.
Penyerahan uang penitipan tersebut dilakukan pada Selasa (11/11/2025) oleh kuasa hukum dan perwakilan keluarga tersangka KS kepada penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Malang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, SH, MH, menjelaskan bahwa uang tersebut disita oleh penyidik untuk kemudian dititipkan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Kota Malang di Bank BNI Cabang Malang.
“Hari ini kami menerima penitipan pembayaran kerugian keuangan negara dari tersangka KS melalui kuasa hukumnya. Jumlah yang diserahkan sama persis dengan nilai kerugian negara berdasarkan hasil audit investigasi, yakni Rp2,149 miliar,” ujar Tri Joko di Kantor Kejari Kota Malang, Selasa (11/11/2025).
Menurut Tri Joko, langkah ini menunjukkan itikad baik dari tersangka sekaligus menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
“Penitipan pembayaran ini bukan berarti perkara berhenti, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab dan kesadaran hukum tersangka untuk mengembalikan kerugian negara. Kami tetap melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Kamis (16/10/2025), penyidik Kejari Kota Malang telah menetapkan KS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kota Malang di Jalan Dieng No.18. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Khusus Inspektorat Daerah Kota Malang Nomor: 700.1.2.1/97/35.73.300/2025 tanggal 23 September 2025, ditemukan adanya dugaan kerugian keuangan daerah sebesar Rp2,149 miliar.
Tri Joko menambahkan, Kejaksaan Negeri Kota Malang berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan memastikan aset-aset milik pemerintah daerah tidak disalahgunakan.
“Kami ingin memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan dan kasus-kasus serupa tidak terulang kembali. Ini adalah bagian dari komitmen kami menjaga integritas dan kepercayaan publik,” pungkasnya.
Reporter: Zakar
Tags: Kasus Korupsi Pemanfaatan Aset, Kejari Kota Malang
Baca Juga
-
16 Des 2025
Kejaksaan dan Polri Perkuat Sinergitas Sambut KUHP dan KUHAP Baru 2026
-
22 Okt 2025
Seruan Keadilan dari Nusantara: Ketua Umum PDKN Apresiasi Pidato Wilson Lalengke di PBB
-
23 Nov 2025
Kejagung Lelang Aset Koruptor Ivan CH Litha, Ruko Tiga Lantai Terjual Rp1,39 Miliar
-
25 Mei 2026
Irawansyah Banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, Soroti Dugaan Cacat Hukum Seleksi Mediator PN Cibinong
-
05 Nov 2025
Bayang-Bayang Hukuman Berat Mengintai Delapan Tersangka Korupsi Migas Pertamina
-
26 Agu 2025
Buronan Kasus Perpajakan Rp4,9 Miliar, Theng Hong Sioe Ditangkap di Bali oleh Tim SIRI Kejagung
Rekomendasi lainnya
-
01 Okt 2025
Anggota DPRD Kabupaten Bogor Dr Usep Nukliri S.Ag. MM: Hari Kesaktian Pancasila Momentum Meneguhkan Persatuan dan Ketahanan Bangsa
-
13 Nov 2025
Tim Tabur Kejati Kepri Berhasil Tangkap Buronan Kasus Korupsi Proyek Jembatan di Kabupaten Bintan
-
07 Okt 2024
Satgas Yonif 432 Kostrad Gelar Program “Papua Pintar” di Nduga, Berikan Pelajaran Bahasa Inggris untuk Anak-Anak Kampung Kaboneri
-
20 Agu 2025
Jaksa Agung Resmi Buka Pekan Olahraga Hari Lahir Kejaksaan ke-80: Memupuk Persaudaraan dan Semangat Sportivitas
-
08 Apr 2026
Tabir Keterlibatan Ibrahim Arief di Kasus Chromebook Mulai Terkuak di Persidangan
-
29 Jan 2026
Satgas SIRI Kejagung Ringkus DPO Pelanggaran Pemilu di Bekasi, Babul Salam Akhirnya Tertangkap


