liputan08.com Malang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima penitipan pembayaran kerugian keuangan negara sebesar Rp2.149.171.000 (dua miliar seratus empat puluh sembilan juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) dari tersangka berinisial KS, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pemanfaatan aset tanah milik Pemerintah Kota Malang yang berlokasi di Jalan Dieng Nomor 18, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, periode tahun 2011 hingga 2025.
Penyerahan uang penitipan tersebut dilakukan pada Selasa (11/11/2025) oleh kuasa hukum dan perwakilan keluarga tersangka KS kepada penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Malang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, SH, MH, menjelaskan bahwa uang tersebut disita oleh penyidik untuk kemudian dititipkan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Kota Malang di Bank BNI Cabang Malang.
“Hari ini kami menerima penitipan pembayaran kerugian keuangan negara dari tersangka KS melalui kuasa hukumnya. Jumlah yang diserahkan sama persis dengan nilai kerugian negara berdasarkan hasil audit investigasi, yakni Rp2,149 miliar,” ujar Tri Joko di Kantor Kejari Kota Malang, Selasa (11/11/2025).
Menurut Tri Joko, langkah ini menunjukkan itikad baik dari tersangka sekaligus menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
“Penitipan pembayaran ini bukan berarti perkara berhenti, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab dan kesadaran hukum tersangka untuk mengembalikan kerugian negara. Kami tetap melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Kamis (16/10/2025), penyidik Kejari Kota Malang telah menetapkan KS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kota Malang di Jalan Dieng No.18. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Khusus Inspektorat Daerah Kota Malang Nomor: 700.1.2.1/97/35.73.300/2025 tanggal 23 September 2025, ditemukan adanya dugaan kerugian keuangan daerah sebesar Rp2,149 miliar.
Tri Joko menambahkan, Kejaksaan Negeri Kota Malang berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan memastikan aset-aset milik pemerintah daerah tidak disalahgunakan.
“Kami ingin memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan dan kasus-kasus serupa tidak terulang kembali. Ini adalah bagian dari komitmen kami menjaga integritas dan kepercayaan publik,” pungkasnya.
Reporter: Zakar
Tags: Kasus Korupsi Pemanfaatan Aset, Kejari Kota Malang
Baca Juga
-
19 Jan 2026
MK Batasi Jalur Pidana terhadap Wartawan: Sengketa Pers Wajib Lewat Dewan Pers
-
20 Nov 2025
Kejati Sulsel dan Pemprov Sulsel Resmikan MoU Pidana Kerja Sosial sebagai Implementasi KUHP Baru
-
16 Agu 2025
Prabowo Tegaskan Negara Hadir: 3,1 Juta Hektare Lahan Hutan Direbut Kembali dari Cengkeraman Penguasa Ilegal
-
10 Apr 2026
Terobosan Diplomasi Afrika: Kenya Dukung Penuh Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko
-
30 Jan 2026
Eksepsi Jekson Sihombing Ditolak, Wilson Lalengke: Hakimnya Masuk Angin
-
21 Agu 2025
PWI Pusat Cabut Gugatan Wanprestasi terhadap FH BUMN Jelang Kongres: Upaya Menjaga Persatuan Organisasi Wartawan Tertua di Indonesia
Rekomendasi lainnya
-
04 Nov 2025
Kejaksaan dan Pemda Jawa Barat Bersinergi Siapkan Pidana Kerja Sosial Sambut KUHP Baru 2026
-
25 Jul 2025
Skandal Mengerikan! Dana Desa Dijadikan ATM oleh Ketua dan Bendahara Forum Kades, Kejati Sumsel OTT di Kantor Camat
-
16 Nov 2025
Dr. Fri Hartono: Potret Jaksa Ahli Utama yang Humanis, Berintegritas, dan 30 Tahun Mengabdi untuk Negeri
-
02 Sep 2025
DPN Tani Merdeka Indonesia Menolak Keras Upaya Adu Domba dan Percaya Penuh pada Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto
-
11 Des 2025
Polri Dinilai Lamban Tangani Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Anak, API DKI Jakarta Minta Penyidikan Dipercepat
-
23 Okt 2025
Jaksa Agung Lantik 37 Pejabat Strategis, Perintahkan Optimalkan Penindakan Korupsi


