liputan08.com Jakarta — Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M., resmi melantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan 20 Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (23/10/2025).
Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa pergantian pejabat merupakan bagian penting dalam dinamika kelembagaan Kejaksaan untuk meningkatkan kualitas kinerja.
“Pelantikan ini bukan sekadar seremonial, tetapi momentum penegasan tanggung jawab moral, profesional, dan institusional bagi setiap insan Adhyaksa,” tegasnya.
Burhanuddin juga memberikan pesan tegas khusus kepada para Kajati untuk memainkan peran sentral dalam penegakan keadilan di daerah. Ia menekankan agar penanganan perkara tindak pidana korupsi menjadi prioritas nyata.
“Tunjukkan kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi, utamanya jumlah dan kualitas penyidikan. Kejaksaan adalah garda terdepan dalam pemberantasan korupsi,” ujar Jaksa Agung.
Selain itu, para pejabat diminta segera beradaptasi pada satuan kerja masing-masing serta menjaga integritas pribadi maupun keluarga.
“Saya akan menindak tegas setiap penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang atas jabatan yang diemban,” tegasnya lagi.
Burhanuddin turut menyampaikan terima kasih kepada para pejabat lama atas pengabdian yang telah diberikan, serta kepada keluarga yang selalu mendampingi.
“Jabatan harus dimaknai sebagai amanah untuk bekerja dengan penuh dedikasi demi kemajuan institusi,” pungkasnya.
Acara pelantikan turut dihadiri Ketua Komisi Yudisial Prof. Amzulian Rifai, Ketua Komisi Kejaksaan Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, Plt. Wakil Jaksa Agung Prof.W Dr. Asep N. Mulyana, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan, Kepala Badan Pemulihan Aset, serta pejabat Eselon II Kejaksaan Agung.
Tags: Jaksa Agung, ST Burhanuddin
Baca Juga
-
04 Agu 2025
Jejak Korupsi di Kemendikbudristek: Nama-Nama Besar Diperiksa, Proyek Pendidikan Bernoda
-
04 Nov 2025
Kasad Maruli Simanjuntak: Laksanakan Tugas dengan Baik, Maka Anda Akan Jadi Pemimpin yang Berhasil
-
15 Okt 2025
PPWI DKI Sesalkan Sanksi terhadap Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Minta Pemprov Banten Lebih Bijak Tangani Kasus Pendidikan
-
16 Agu 2025
Prabowo Tegaskan Negara Hadir: 3,1 Juta Hektare Lahan Hutan Direbut Kembali dari Cengkeraman Penguasa Ilegal
-
20 Nov 2025
Kejati Sulsel dan Pemprov Sulsel Resmikan MoU Pidana Kerja Sosial sebagai Implementasi KUHP Baru
-
10 Agu 2026
Peringati HUT ke-1, DPP PRI Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis, UMKM Ikut Meriahkan Perayaan
Rekomendasi lainnya
-
16 Jul 2026
Kapolri Lari dari Tanggung Jawab terkait Kasus Kriminalisasi Larshen Yunus oleh Polresta Pekanbaru
-
26 Mar 2026
Wilson Lalengke: Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik
-
21 Jul 2025
Decan Bebaskan Lahan Pemakaman Umum di Rumpin
-
06 Des 2025
Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia: Motor Tua dan Luka yang Tak Pernah Hilang
-
13 Jan 2026
Gaji PPPK Paruh Waktu Depok di Bawah UMR, FRRAK: Ini Pelanggaran Konstitusi, DPRD Wajib Turun Tangan
-
30 Jun 2026
Nadiem Makarim Tumbang! Hakim Vonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook





