liputan08.com Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program Digitalisasi Pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/6/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer, sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut. Namun, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar. Denda tersebut wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang selama satu bulan. Apabila tidak dibayarkan, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa. Jika harta benda tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Sementara masa penahanan rumah sejak 12 Mei 2026 diperhitungkan sepertiga sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Barang bukti berupa 66 dokumen dan 96 barang bukti elektronik ditetapkan untuk dipergunakan dalam perkara lain yang menjerat Jurist Tan yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Corneles Geeb Paulus menyatakan putusan tersebut menjadi bukti bahwa penegakan hukum di Indonesia berjalan tanpa pandang bulu.
«”Putusan hari ini merupakan refleksi nyata dari penegakan supremasi hukum di Indonesia, di mana hukum bertindak sebagai panglima tertinggi tanpa memandang latar belakang seseorang. Hukum yang adil tidak boleh memandang bulu, jabatan, atau status sosial, entah seseorang merupakan mantan menteri, menteri aktif, tokoh agama, maupun figur publik,” tegas Corneles.»
Ia juga menegaskan bahwa berbagai bentuk tekanan maupun upaya memengaruhi proses hukum tidak berhasil mengintervensi jalannya persidangan.
«”Segala bentuk tekanan atau upaya untuk mempengaruhi proses hukum terbukti tidak mempan. Keadilan telah ditegakkan secara terang benderang melalui proses persidangan yang independen,” ujarnya.»
Putusan tersebut disampaikan melalui siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Nomor PR–212/033/K.3/Kph.3/06/2026 tertanggal 30 Juni 2026.Catatan: Naskah di atas disusun berdasarkan isi siaran pers yang Anda kirim. Jika akan dipublikasikan sebagai berita, sebaiknya pastikan kembali keaslian siaran pers dan status putusan melalui dokumen resmi pengadilan atau Kejaksaan Agung.
Tags: Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim
Baca Juga
-
20 Okt 2025
Permohonan Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Diabaikan, Wilson Lalengke Desak Kepala BPN Depok Dicopot
-
04 Des 2025
Ketika Rumah Saya Diteror: Harapan untuk Polri yang Lebih Transparan dan Melindungi Jurnalis
-
20 Nov 2025
Kejati Sulsel dan Pemprov Sulsel Resmikan MoU Pidana Kerja Sosial sebagai Implementasi KUHP Baru
-
30 Sep 2025
Kejagung Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina
-
01 Okt 2025
Anggota DPRD Kabupaten Bogor Dr Usep Nukliri S.Ag. MM: Hari Kesaktian Pancasila Momentum Meneguhkan Persatuan dan Ketahanan Bangsa
-
23 Sep 2025
PN Sorong Tolak Gugatan PT BJA, Warga Menang Lawan Sengketa Tanah 6.600 Meter
Rekomendasi lainnya
-
19 Agu 2025
Kriminalisasi Ibu Menyusui? Wilson Lalengke Soroti Kejanggalan Penahanan Rina Rismala oleh Polres Jakpus
-
04 Des 2025
Kembali geruduk Mabes Polri , Pemuda Maluku Raya Desak Tersangkakan Bupati Malut
-
18 Agu 2026
Merajut Silaturahmi, Memperkokoh Ukhuwah: Presiden Komunitas Yaman Kunjungi Ketum PPWI
-
25 Mei 2026
Dr. Dian Assafri Nasa’i: Perang Melawan Under-Invoicing dan Karbon Harus Dimenangkan dengan Sistem, Bukan Sekadar Moralitas
-
21 Agu 2025
Bui Menunggu! Kejagung Sikat Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Kilang di Pertamina dan KKKS 2018–2023
-
17 Okt 2025
Polres Bogor Absen di Sidang Praperadilan Sunita Mulyanih, YAPERMA Soroti Lemahnya Komitmen Penegakan Hukum






