liputan08.com JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Pemulihan Aset di Aula Lantai 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (6/11/2025). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPA, Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum.
Bimtek ini bertujuan untuk menyatukan pemahaman terkait tugas dan fungsi Asisten Pemulihan Aset, tata kelola penyelenggaraan pemulihan aset, serta memperkuat pengetahuan peserta mengenai pentingnya penggunaan aplikasi ARSSYS sebagai sarana pendukung pelaksanaan tugas yang akuntabel dan profesional.
Kegiatan ini dihadiri oleh para Asisten Pemulihan Aset dari seluruh Kejaksaan Tinggi se-Indonesia dan perwakilan operator ARSSYS secara langsung, serta diikuti secara daring oleh para Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) dan operator ARSSYS dari seluruh satuan kerja Kejaksaan.
Dalam sambutannya, Plt. Kepala BPA mengungkapkan capaian kinerja signifikan yang berhasil diraih Kejaksaan RI melalui sistem ARSSYS.
“Capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI hingga Oktober 2025 berdasarkan data penyelesaian aset dari aplikasi ARSSYS mencapai Rp1.243.185.911.513 (satu triliun dua ratus empat tiga miliar seratus delapan puluh lima juta sembilan ratus sebelas ribu lima ratus tiga belas rupiah),” ujar Dr. Hendro Dewanto.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti bahwa kinerja yang baik harus sejalan dengan penyerapan anggaran yang optimal, demi mewujudkan prinsip transparansi, efisiensi, dan efektivitas dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Selain itu, Plt. Kepala BPA juga memberikan arahan strategis kepada para Asisten Pemulihan Aset sebagai pelaksana tugas di daerah. Ia menegaskan pentingnya penguasaan terhadap tugas dan fungsi masing-masing, serta pemahaman batas kewenangan dalam penanganan aset.
“Kegiatan pemulihan aset tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan dari bidang teknis lainnya. Asisten Pemulihan Aset juga harus memahami batas kewenangannya agar tidak mengambil peran yang berlebihan sebelum aset dieksekusi secara hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dr. Hendro mendorong seluruh Asisten Pemulihan Aset untuk menjalin kolaborasi lintas bidang, baik dengan Asisten Pidana Umum (Aspidum),E Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Asisten Pidana Militer (Aspidmil), Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), serta Asisten Intelijen (Asintel).
Ia menegaskan bahwa sinergi antarbidang sangat penting untuk menghindari ego sektoral dan memperkuat koordinasi kelembagaan.
“Seluruh bidang di Kejaksaan merupakan bagian dari satu kesatuan organisasi. Kolaborasi adalah kunci keberhasilan,” ujarnya.
Menutup sambutannya, Plt. Kepala BPA berharap seluruh jajaran pemulihan aset terus meningkatkan motivasi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“Asisten Pemulihan Aset adalah pionir yang strategis. Saya berharap semangat dan integritas seluruh jajaran terus ditingkatkan demi kejayaan institusi Kejaksaan Republik Indonesia,” pungkasnya.
Tags: BPA Kejagung
Baca Juga
-
26 Sep 2025
Kejaksaan Agung Raih Anugerah Humas Indonesia 2025, Dinobatkan sebagai Institusi Terpopuler di Media Sosial
-
25 Nov 2025
Kejaksaan RI Tawarkan 8 Fokus Kerja Sama Donor, Dorong Penguatan Institusi dan Penegakan Hukum
-
01 Sep 2025
Kejagung Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank BJB ke PT Sritex
-
11 Sep 2025
DPO Korupsi Rp30 Miliar Ditangkap, Tim SIRI Kejagung Ringkus RS di PIK 2
-
16 Sep 2025
Kombes Esty Setyo Nugroho Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan dan Hak Warga dalam Penugasan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya
-
17 Okt 2025
Polres Bogor Absen di Sidang Praperadilan Sunita Mulyanih, YAPERMA Soroti Lemahnya Komitmen Penegakan Hukum
Rekomendasi lainnya
-
02 Okt 2025
Mantan Gubernur Sumsel dan Mantan Wali Kota Palembang Resmi Ditahan dalam Kasus Korupsi Pasar Cinde
-
01 Nov 2025
PENGUMUMAN: Waktu Lomba Menulis bertema “Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia” Diperpanjang Hingga 15 Desember 2025
-
17 Nov 2025
Dr. Kaelany HD., MA: Akademisi, Cendekiawan, dan Jurnalis yang Terpilih sebagai Tokoh Pendidikan Hasil Penelusuran Tiga Media Nasional
-
30 Sep 2025
Kejagung Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina
-
20 Sep 2025
Ditangkap DPO Penggelapan Jabatan, Elisabeth Riski Dwi Pantiani Jalani Eksekusi Hukuman
-
13 Okt 2025
Konsolidasi MBG di Sentul: Kepala Dapur Lulusan SPPI Batch 3 Desak Kepastian Status Kepegawaian



