Breaking News

BPA Kejagung Tegaskan Kolaborasi Tanpa Ego Sektoral, Capaian Pemulihan Aset Tembus Rp1,24 Triliun

liputan08.com JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Pemulihan Aset di Aula Lantai 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (6/11/2025). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPA, Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum.

Bimtek ini bertujuan untuk menyatukan pemahaman terkait tugas dan fungsi Asisten Pemulihan Aset, tata kelola penyelenggaraan pemulihan aset, serta memperkuat pengetahuan peserta mengenai pentingnya penggunaan aplikasi ARSSYS sebagai sarana pendukung pelaksanaan tugas yang akuntabel dan profesional.

Kegiatan ini dihadiri oleh para Asisten Pemulihan Aset dari seluruh Kejaksaan Tinggi se-Indonesia dan perwakilan operator ARSSYS secara langsung, serta diikuti secara daring oleh para Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) dan operator ARSSYS dari seluruh satuan kerja Kejaksaan.

Dalam sambutannya, Plt. Kepala BPA mengungkapkan capaian kinerja signifikan yang berhasil diraih Kejaksaan RI melalui sistem ARSSYS.

“Capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI hingga Oktober 2025 berdasarkan data penyelesaian aset dari aplikasi ARSSYS mencapai Rp1.243.185.911.513 (satu triliun dua ratus empat tiga miliar seratus delapan puluh lima juta sembilan ratus sebelas ribu lima ratus tiga belas rupiah),” ujar Dr. Hendro Dewanto.

Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti bahwa kinerja yang baik harus sejalan dengan penyerapan anggaran yang optimal, demi mewujudkan prinsip transparansi, efisiensi, dan efektivitas dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Selain itu, Plt. Kepala BPA juga memberikan arahan strategis kepada para Asisten Pemulihan Aset sebagai pelaksana tugas di daerah. Ia menegaskan pentingnya penguasaan terhadap tugas dan fungsi masing-masing, serta pemahaman batas kewenangan dalam penanganan aset.

“Kegiatan pemulihan aset tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan dari bidang teknis lainnya. Asisten Pemulihan Aset juga harus memahami batas kewenangannya agar tidak mengambil peran yang berlebihan sebelum aset dieksekusi secara hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dr. Hendro mendorong seluruh Asisten Pemulihan Aset untuk menjalin kolaborasi lintas bidang, baik dengan Asisten Pidana Umum (Aspidum),E Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Asisten Pidana Militer (Aspidmil), Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), serta Asisten Intelijen (Asintel).

Ia menegaskan bahwa sinergi antarbidang sangat penting untuk menghindari ego sektoral dan memperkuat koordinasi kelembagaan.

“Seluruh bidang di Kejaksaan merupakan bagian dari satu kesatuan organisasi. Kolaborasi adalah kunci keberhasilan,” ujarnya.

Menutup sambutannya, Plt. Kepala BPA berharap seluruh jajaran pemulihan aset terus meningkatkan motivasi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

“Asisten Pemulihan Aset adalah pionir yang strategis. Saya berharap semangat dan integritas seluruh jajaran terus ditingkatkan demi kejayaan institusi Kejaksaan Republik Indonesia,” pungkasnya.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya