liputan08.com JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Pemulihan Aset di Aula Lantai 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (6/11/2025). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPA, Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum.
Bimtek ini bertujuan untuk menyatukan pemahaman terkait tugas dan fungsi Asisten Pemulihan Aset, tata kelola penyelenggaraan pemulihan aset, serta memperkuat pengetahuan peserta mengenai pentingnya penggunaan aplikasi ARSSYS sebagai sarana pendukung pelaksanaan tugas yang akuntabel dan profesional.
Kegiatan ini dihadiri oleh para Asisten Pemulihan Aset dari seluruh Kejaksaan Tinggi se-Indonesia dan perwakilan operator ARSSYS secara langsung, serta diikuti secara daring oleh para Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) dan operator ARSSYS dari seluruh satuan kerja Kejaksaan.
Dalam sambutannya, Plt. Kepala BPA mengungkapkan capaian kinerja signifikan yang berhasil diraih Kejaksaan RI melalui sistem ARSSYS.
“Capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI hingga Oktober 2025 berdasarkan data penyelesaian aset dari aplikasi ARSSYS mencapai Rp1.243.185.911.513 (satu triliun dua ratus empat tiga miliar seratus delapan puluh lima juta sembilan ratus sebelas ribu lima ratus tiga belas rupiah),” ujar Dr. Hendro Dewanto.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti bahwa kinerja yang baik harus sejalan dengan penyerapan anggaran yang optimal, demi mewujudkan prinsip transparansi, efisiensi, dan efektivitas dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Selain itu, Plt. Kepala BPA juga memberikan arahan strategis kepada para Asisten Pemulihan Aset sebagai pelaksana tugas di daerah. Ia menegaskan pentingnya penguasaan terhadap tugas dan fungsi masing-masing, serta pemahaman batas kewenangan dalam penanganan aset.
“Kegiatan pemulihan aset tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan dari bidang teknis lainnya. Asisten Pemulihan Aset juga harus memahami batas kewenangannya agar tidak mengambil peran yang berlebihan sebelum aset dieksekusi secara hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dr. Hendro mendorong seluruh Asisten Pemulihan Aset untuk menjalin kolaborasi lintas bidang, baik dengan Asisten Pidana Umum (Aspidum),E Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Asisten Pidana Militer (Aspidmil), Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), serta Asisten Intelijen (Asintel).
Ia menegaskan bahwa sinergi antarbidang sangat penting untuk menghindari ego sektoral dan memperkuat koordinasi kelembagaan.
“Seluruh bidang di Kejaksaan merupakan bagian dari satu kesatuan organisasi. Kolaborasi adalah kunci keberhasilan,” ujarnya.
Menutup sambutannya, Plt. Kepala BPA berharap seluruh jajaran pemulihan aset terus meningkatkan motivasi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“Asisten Pemulihan Aset adalah pionir yang strategis. Saya berharap semangat dan integritas seluruh jajaran terus ditingkatkan demi kejayaan institusi Kejaksaan Republik Indonesia,” pungkasnya.
Tags: BPA Kejagung
Baca Juga
-
04 Des 2025
Ketika Rumah Saya Diteror: Harapan untuk Polri yang Lebih Transparan dan Melindungi Jurnalis
-
08 Agu 2025
Satgas Yonif 131/Brajasakti Gelar Lomba Meriahkan HUT RI ke-80 di Perbatasan Keerom
-
08 Nov 2025
Jaksa Agung: Perguruan Tinggi Mitra Strategis Bangun Kesadaran Hukum dan Budaya Keadilan
-
12 Jan 2026
Antam Perkuat Cadangan Emas, Tambang Pongkor Jadi Fokus Utama Eksplorasi 2025
-
08 Okt 2025
Wilson Lalengke at the United Nations: “The Moral Conscience of Humanity Must Rise” A Voice of Conscience from Indonesia to the World
-
21 Apr 2026
Rudy Susmanto Teken Kerja Sama PSEL Bogor Raya, Solusi Modern Atasi Darurat Sampah
Rekomendasi lainnya
-
01 Jan 2026
API DKI Jakarta Desak Presiden Prabowo Intervensi Kasus Dugaan Kejahatan Seksual Anak di Jakarta
-
14 Okt 2025
Pemkot Bogor Tegaskan Dukungan Penuh untuk Sukseskan Program MBG Nasional
-
24 Feb 2026
Pemkab Bogor Perkuat Tata Kelola Proyek Strategis Melalui Pendampingan KPK
-
25 Jul 2025
Ketua Umum PWI Pusat Murka: Surat Pemberitahuan Kongres PWI Disebut Ilegal dan Memicu Kegaduhan
-
27 Agu 2025
Ngeri! Uang Sekolah Dijarah, Proyek Digitalisasi Jadi Ajang Bancakan Elit
-
02 Sep 2025
Saksi Diperiksa Kejaksaan Ungkap Dugaan Korupsi Mengerikan di Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek 2019-2022


