liputan08.com BANDUNG – Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. ST Burhanuddin, melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Wakil Jaksa Agung, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran penting sebagai mitra strategis Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum dan budaya keadilan di masyarakat.
Hal itu disampaikan dalam sambutannya pada Wisuda Universitas Pasundan (UNPAS) Gelombang I Tahun Akademik 2025/2026, yang digelar pada 8–9 November 2025 di Bandung.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Asep menyampaikan apresiasi Jaksa Agung kepada UNPAS yang telah menanamkan tiga pilar utama kepada mahasiswanya, yakni moralitas, kebudayaan, dan keilmuan, serta mengamalkan falsafah luhur “Pengkuh Agamana, Luhung Elmuna, Jembar Budayana” (teguh dalam agama, berilmu tinggi, dan luas wawasannya dalam kebudayaan).
“Ilmu tanpa integritas akan melahirkan kepandaian tanpa arah, sementara integritas tanpa ilmu akan melahirkan ketulusan tanpa kekuatan. Hanya ketika keduanya berpadu, lahirlah insan paripurna yang dibutuhkan bangsa ini,” ujar Prof. Asep mengutip pesan Jaksa Agung.
Jaksa Agung melalui Asep N. Mulyana juga menekankan bahwa wisuda bukanlah garis akhir, melainkan awal dari babak baru pengabdian. Para lulusan diharapkan membangun karier di atas fondasi kejujuran dan amanah, serta berani memilih jalan kebenaran meski penuh tantangan.
Ia mengingatkan adanya krisis nilai yang tengah melanda generasi muda, seperti krisis kejujuran, empati, dan kepedulian sosial. Banyak pihak, katanya, memanfaatkan ilmu dan jabatan hanya untuk kepentingan pribadi, bukan untuk mengabdi kepada bangsa dan negara.
Lebih lanjut, Jaksa Agung menegaskan bahwa penegakan hukum oleh Kejaksaan bukan sekadar menindak pelanggaran, tetapi juga menciptakan ketertiban, tata kelola pemerintahan yang bersih, dan keadilan sosial.
“Kita menyaksikan banyak kekayaan alam bangsa, termasuk tambang dan lahan strategis negara, dikelola tanpa memperhatikan keberlanjutan dan keadilan. Penegakan hukum harus menjadi katalisator terciptanya tata kelola yang bersih dan berkeadilan demi kesejahteraan rakyat dan kelestarian alam,” tegasnya.
Untuk memperkuat sinergi antara dunia akademik dan lembaga penegak hukum, Kejaksaan mendorong UNPAS untuk berkolaborasi dalam empat bidang utama, yaitu:
1. Peningkatan kompetensi melalui pendidikan lanjutan.
2. Riset hukum dan kebijakan publik.
3. Pendidikan etika publik dan antikorupsi.
4. Pengabdian masyarakat melalui program Jaksa Masuk Kampus dan Jaksa Sahabat Mahasiswa.
Menurut Jaksa Agung, kolaborasi dengan perguruan tinggi penting untuk membangun generasi intelektual yang memiliki integritas dan moralitas tinggi. Nilai-nilai tersebut menjadi fondasi utama dalam melawan krisis moral dan ketidakadilan, khususnya dalam pengelolaan kekayaan alam dan sumber daya bangsa.
“Integritas dan moralitas adalah benteng utama generasi intelektual dan penegak hukum. Keduanya harus digunakan untuk melawan krisis nilai dan ketidakadilan demi masa depan bangsa yang berkeadilan,” pesan Jaksa Agung melalui Prof. Asep N. Mulyana.
Tags: Jaksa Agung
Baca Juga
-
20 Des 2025
PPWI Umumkan Hasil Lomba Menulis Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia 2025
-
24 Feb 2026
JPU Tegaskan Mens Rea, Koruptor Tata Niaga Minyak Pertamina Dituntut Rp13,5 Triliun
-
06 Nov 2025
Megawati vs Soeharto: Dendam Sejarah yang Tak Kunjung Pensiun
-
05 Sep 2025
Segerakan UU Perampasan Aset, Copot Kapolri, dan Revisi UU Polri
-
03 Mar 2026
KPK Lakukan OTT terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Diamankan ke Gedung Merah Putih untuk Pemeriksaan Intensif
-
09 Okt 2025
Kejagung Sita Aset Rp62 Miliar Milik Terpidana Bilal Asif untuk Bayar Denda Pajak
Rekomendasi lainnya
-
06 Agu 2025
Terjerat Skandal Minyak: Lima Mobil Super Mewah Tersangka Korupsi Digelandang ke Kejaksaan
-
19 Des 2025
Operasi Senyap KPK Menyasar Pucuk Kekuasaan Bekasi, Bupati dan Sejumlah Pihak Diamankan
-
27 Nov 2025
OPM Sebar Hoaks Soal Pengungsian Warga Moskona Utara, TNI-Polri Tegaskan Situasi Aman dan Terkendali
-
27 Agu 2025
Ngeri! Uang Sekolah Dijarah, Proyek Digitalisasi Jadi Ajang Bancakan Elit
-
31 Jul 2025
Buronan Tak Bisa Bersembunyi: Kejaksaan Agung Tangkap Remyzard, Peringatkan DPO Lain Segera Menyerahkan Diri
-
03 Des 2025
Kontroversi Putusan Prapid Kasus Tongkang di PN Sorong, Polres Sorong Selatan Diduga Produksi Hoaks


