liputan08.com JAKARTA – Kejaksaan Agung RI bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait kerja sama dalam penguatan tata kelola, penegakan hukum, serta pengamanan program strategis nasional di bidang perumahan dan permukiman. Penandatanganan dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri PKP Maruarar Sirait di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa MoU tersebut bukan sekadar seremoni formalitas, melainkan wujud nyata komitmen kedua lembaga dalam membangun kolaborasi strategis yang sinergis, proaktif, dan preventif.
“Nota Kesepahaman yang kita tandatangani hari ini adalah sebuah legal policy konkret, untuk membangun sistem kerja sama yang bukan hanya responsif terhadap masalah, tapi juga mencegah potensi penyimpangan sejak awal,” ujar Jaksa Agung.
Burhanuddin memaparkan, banyak persoalan yang kerap dihadapi dalam penyelenggaraan pembangunan perumahan, mulai dari alih fungsi lahan, penyimpangan pengadaan tanah dan barang/jasa, potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran, hingga sengketa pertanahan. Karena itu, menurutnya, kolaborasi dengan Kementerian PKP sangat penting untuk memperkuat tata kelola pembangunan yang transparan dan akuntabel.
Adapun ruang lingkup kerja sama dalam MoU tersebut meliputi:
Pertukaran data dan informasi secara terintegrasi,
Bantuan hukum dan pertimbangan hukum sejak tahap awal,
Dukungan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana,
Peningkatan kapasitas SDM melalui pendidikan dan pelatihan,
Pemulihan aset (asset recovery) negara,
Pencegahan tindak pidana korupsi melalui sistem pengendalian,
Pengamanan pembangunan strategis nasional di sektor perumahan dan permukiman.
Jaksa Agung juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri PKP dan jajarannya atas sinergi positif yang telah dibangun dalam proses penyusunan MoU ini.
“Saya yakin, dengan semangat kolektivitas dan saling percaya, kerja sama ini akan menghasilkan dampak nyata bagi percepatan pembangunan yang berkualitas dan berkeadilan. Mari jadikan momen ini sebagai pijakan memperkuat praktik good governance dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum,” tegas Burhanuddin.
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, dukungan Kejaksaan RI sangat penting dalam memastikan program perumahan rakyat berjalan lancar, aman, dan bebas dari praktik korupsi.
“Kami di Kementerian PKP merasa terbantu dengan adanya pendampingan hukum sejak awal. Dengan MoU ini, kami lebih percaya diri melaksanakan program perumahan rakyat, karena ada jaminan pengawasan hukum yang kuat dari Kejaksaan,” ungkap Maruarar.
Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak penting dalam upaya penguatan sinergi lintas sektor antara lembaga penegak hukum dan kementerian teknis, khususnya dalam mendukung pembangunan nasional di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Tags: Kejaksaan RI, Kementerian PKP, Korupsi, Sektor Perumahan
Baca Juga
-
06 Okt 2025
Wilson Lalengke Bertolak ke New York untuk Menyampaikan Pidato di Komite Keempat PBB
-
24 Nov 2025
Kejaksaan Agung dan Kemenpora Teken MoU, Perkuat Penegakan Hukum di Sektor Kepemudaan dan Keolahragaan
-
23 Jan 2026
Dekadensi Meritokrasi: Legitimasi Ijazah Palsu sebagai Katalisator Korupsi Sistemik Daerah
-
02 Feb 2026
Dewan Pers Sosialisasikan Pendataan Media Massa pada HPN 2026 di Banten
-
17 Okt 2025
Polres Bogor Absen di Sidang Praperadilan Sunita Mulyanih, YAPERMA Soroti Lemahnya Komitmen Penegakan Hukum
-
21 Nov 2025
Kejati Sumsel Sikat Tikus Koruptor KUR: Tujuh Tersangka Ditangkap, Kerugian Capai Rp12,7 Miliar
Rekomendasi lainnya
-
05 Feb 2026
Under Armour Buka Investigasi Dugaan Kebocoran Produk dan Pelanggaran Etika di Pabrik Mitra Cirebon
-
20 Okt 2025
Lapas Banda Aceh Benahi Ruang Isolasi TB, Komitmen Dukung Program Nasional Penanggulangan TBC
-
19 Jan 2026
Bupati Bogor Percepat Operasional Pasar Petani Garuda, Petani Nilai Kebijakan Pro-Petani Kecil
-
08 Agu 2025
Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun
-
26 Feb 2026
Astaghfirullah! Skandal Rp60 Miliar Terkuak, Jaksa Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Tiga Terdakwa
-
06 Des 2025
Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia: Motor Tua dan Luka yang Tak Pernah Hilang


