liputan08.com JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyampaikan keberatan keras terhadap prosedur pemeriksaan saksi virtual dari pihak Google dalam sidang perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026), menghadirkan saksi a de charge dari pihak Google secara virtual dari Singapura atas permintaan penasihat hukum terdakwa, Nadiem Makarim.
Usai persidangan, JPU Roy Riady menegaskan bahwa keberatan yang disampaikan bukan terhadap substansi kesaksian, melainkan terkait prosedur hukum yang dinilai tidak dijalankan sesuai ketentuan.
“Kami tidak menolak materi kesaksian, namun prosedur hukum acara harus dipatuhi. Berdasarkan Pasal 65 KUHAP, penetapan majelis hakim seharusnya disampaikan kepada penuntut umum untuk dilaksanakan, tetapi kami tidak menerima pemberitahuan resmi tersebut,” ujar Roy Riady.
Menurutnya, ketidaksesuaian prosedur ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, terutama karena saksi dihadirkan dari luar negeri tanpa pengawasan resmi aparat penegak hukum setempat.
JPU bahkan sempat mengajukan permohonan penundaan sidang agar proses pemeriksaan saksi di Singapura dapat dilakukan dengan pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, guna menjaga kedaulatan hukum serta hubungan antarnegara.
“Kami meminta penundaan agar pemeriksaan saksi dapat diawasi oleh otoritas setempat. Ini penting untuk menjaga kedaulatan hukum dan hubungan baik antarnegara, apalagi sudah ada keberatan yang disampaikan melalui KBRI di Singapura,” jelasnya.
Namun demikian, penasihat hukum terdakwa tetap mendesak agar pemeriksaan saksi dilanjutkan dengan alasan keterbatasan waktu dan kesibukan saksi.
Dalam perkembangan persidangan, JPU mengungkapkan bahwa keterangan dua saksi dari Google, yakni Scott Beaumont dan Caesar Sengupta, justru memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.
Dari fakta persidangan terungkap adanya pertemuan yang berlangsung pada Februari dan April melalui Zoom, yang membahas kerja sama bisnis Google dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), serta posisi Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan terkait penggunaan teknologi Chromebook.
“Fakta persidangan menunjukkan adanya pembahasan bisnis antara Google dan PT AKAB yang berkaitan dengan kebijakan di kementerian. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa pengadaan tersebut tidak murni berdasarkan kebutuhan negara,” tegas Roy.
JPU menilai, pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek lebih condong pada kepentingan bisnis pribadi terdakwa dibandingkan kebutuhan riil dalam sistem pendidikan nasional.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam siaran pers resminya menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya persidangan agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program digitalisasi pendidikan nasional dengan nilai anggaran besar serta melibatkan perusahaan teknologi global.
Persidangan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lanjutan guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Tags: Kemendikbudristek
Baca Juga
-
21 Okt 2025
Presiden Prabowo Apresiasi Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun Uang Pengganti Kasus Korupsi CPO
-
05 Des 2025
Wabup Ade Ruhandi Hadiri Rapat Paripurna TMMD: Perkuat Sinergi Pemkab Bogor–TNI untuk Pembangunan 2026
-
03 Mei 2026
Diduga Alihkan Sertifikat Tanpa Izin, Pelaku Terancam Pidana dan Rumah Korban Nyaris Dilelang
-
04 Sep 2025
Mendikbudristek 2019-2024 NAM Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
-
12 Jan 2026
Antam Perkuat Cadangan Emas, Tambang Pongkor Jadi Fokus Utama Eksplorasi 2025
-
29 Agu 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Raih Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Baznas Terbaik Tingkat Nasional pada Baznas Awards 2025
Rekomendasi lainnya
-
11 Des 2025
Polri Dinilai Lamban Tangani Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Anak, API DKI Jakarta Minta Penyidikan Dipercepat
-
07 Feb 2026
Tikus Koruptor Migas Dibongkar di Meja Hijau, JPU Ungkap Kode “Mengunci Bendera” di Pertamina
-
26 Sep 2025
Dana Desa Bukan Ajang Korupsi, Jaksa Ingatkan Hukuman Penjara Menanti
-
03 Des 2025
Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia: Skandal Tebusan Narkoba Libatkan Oknum Aparat, Jurnalis Jadi Target
-
28 Nov 2025
Jamintel Tegaskan Peran Intelijen Kejaksaan dalam Bela Negara di Era Digital pada Dies Natalis ke-48 UPN Veteran Jakarta
-
07 Nov 2025
BPA Kejagung Tegaskan Kolaborasi Tanpa Ego Sektoral, Capaian Pemulihan Aset Tembus Rp1,24 Triliun


