liputan08.com Jakarta – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Isa Rachmatarwata dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memicu kritik luas dan mempertanyakan konsistensi penegakan hukum antikorupsi di Indonesia.
Dalam sidang putusan, Rabu (7/1/2026), hakim menyatakan Isa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, bukan Pasal 2 sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Peralihan pasal ini secara signifikan menurunkan ancaman pidana, dari minimum 4 tahun menjadi minimum 1 tahun penjara.
Selain vonis ringan, majelis hakim juga tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti, dengan alasan terdakwa tidak menikmati langsung kerugian negara. Pertimbangan ini bertentangan dengan konstruksi dakwaan jaksa yang menilai terdakwa tetap bertanggung jawab atas kerugian negara dalam skema kejahatan korporasi Jiwasraya.
Tim JPU menyatakan sikap “pikir-pikir” dan memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan banding. Kejaksaan Agung menegaskan akan bersikap profesional dan objektif dalam menyikapi putusan tersebut.
Namun, putusan ini dinilai tidak sebanding dengan skala kejahatan Jiwasraya, yang menyebabkan kerugian negara puluhan triliun rupiah dan berdampak pada jutaan pemegang polis. Secara akademik, perkara ini seharusnya diposisikan sebagai extraordinary crime yang menuntut pendekatan pemidanaan maksimal dan berorientasi pada efek jera.
Aktivis HAM dan pengamat hukum Wilson Lalengke menilai putusan tersebut mencerminkan pelemahan serius terhadap prinsip keadilan dan independensi peradilan. Menurutnya, perbedaan mencolok antara tuntutan jaksa dan vonis hakim membuka ruang kecurigaan publik terhadap integritas proses peradilan.
“Dalam perspektif tata kelola hukum, putusan ini tidak rasional. Kasus dengan dampak sistemik dan korban jutaan orang tidak seharusnya diselesaikan dengan logika pasal yang paling ringan. Ini mencederai rasa keadilan dan merusak legitimasi pengadilan tipikor,” tegas Wilson Lalengke, Kamis (9/1/2026).
Ia menekankan bahwa pilihan Pasal 3 dalam kasus Jiwasraya bukan sekadar perbedaan tafsir hukum, melainkan berimplikasi langsung pada delegitimasi agenda pemberantasan korupsi nasional. Menurutnya, lemahnya sanksi dalam kasus besar akan menciptakan preseden buruk dan mendorong impunitas struktural.
Wilson juga menyerukan agar Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan etik dan substantif terhadap putusan tersebut guna memastikan tidak adanya konflik kepentingan, tekanan eksternal, atau penyalahgunaan kewenangan yudisial.
Kasus Jiwasraya kembali menegaskan urgensi reformasi sistem peradilan, khususnya dalam perkara korupsi besar. Tanpa transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi pemidanaan, kepercayaan publik terhadap pengadilan akan terus tergerus, dan pemberantasan korupsi berisiko kehilangan makna substantifnya.
(TIM/Red)
Tags: Wilson Lalengke
Baca Juga
-
06 Okt 2025
Jaksa Agung Laporkan ke Presiden Prabowo: Satgas PKH Kuasai Kembali 3,4 Juta Hektare Kawasan Hutan
-
02 Nov 2025
Pidato Wilson Lalengke, Momentum Meningkatkan Peran PBB Atas Krisis Kemanusiaan Global
-
08 Agu 2025
Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun
-
09 Jan 2026
Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral
-
30 Jul 2025
SBY VP Controller Kilang Pertamina International Ikut Diperiksa, Kejagung Periksa 11 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina
-
02 Feb 2026
Saksi Bongkar Dugaan Permintaan Rp6 Miliar oleh Oknum Kejagung di Sidang Noel Ebenezer
Rekomendasi lainnya
-
23 Sep 2025
Kejaksaan RI dan Kementerian PKP Teken MoU Perkuat Sinergi Cegah Korupsi di Sektor Perumahan
-
05 Des 2025
Mangkir terhadap Panggilan Pengadilan, Paspampres Harus Ditarik dari Kesatuan Pengawal Jokowi
-
01 Okt 2024
Indikator Ungkap Masyarakat Pilih Khofifah-Emil karena Terbukti Kerja Nyata
-
20 Nov 2025
ANTAM dan Aparat Gabungan Tertibkan Tambang Ilegal di Nanggung, Dua Titik Ditutup
-
15 Mar 2026
Kantor Hukum Marselinus Edwin & Co. Law Office Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim
-
21 Agu 2025
Skandal Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Periksa Distributor hingga Pejabat Kemendikbud




