liputan08.com Jakarta – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Isa Rachmatarwata dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memicu kritik luas dan mempertanyakan konsistensi penegakan hukum antikorupsi di Indonesia.
Dalam sidang putusan, Rabu (7/1/2026), hakim menyatakan Isa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, bukan Pasal 2 sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Peralihan pasal ini secara signifikan menurunkan ancaman pidana, dari minimum 4 tahun menjadi minimum 1 tahun penjara.
Selain vonis ringan, majelis hakim juga tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti, dengan alasan terdakwa tidak menikmati langsung kerugian negara. Pertimbangan ini bertentangan dengan konstruksi dakwaan jaksa yang menilai terdakwa tetap bertanggung jawab atas kerugian negara dalam skema kejahatan korporasi Jiwasraya.
Tim JPU menyatakan sikap “pikir-pikir” dan memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan banding. Kejaksaan Agung menegaskan akan bersikap profesional dan objektif dalam menyikapi putusan tersebut.
Namun, putusan ini dinilai tidak sebanding dengan skala kejahatan Jiwasraya, yang menyebabkan kerugian negara puluhan triliun rupiah dan berdampak pada jutaan pemegang polis. Secara akademik, perkara ini seharusnya diposisikan sebagai extraordinary crime yang menuntut pendekatan pemidanaan maksimal dan berorientasi pada efek jera.
Aktivis HAM dan pengamat hukum Wilson Lalengke menilai putusan tersebut mencerminkan pelemahan serius terhadap prinsip keadilan dan independensi peradilan. Menurutnya, perbedaan mencolok antara tuntutan jaksa dan vonis hakim membuka ruang kecurigaan publik terhadap integritas proses peradilan.
“Dalam perspektif tata kelola hukum, putusan ini tidak rasional. Kasus dengan dampak sistemik dan korban jutaan orang tidak seharusnya diselesaikan dengan logika pasal yang paling ringan. Ini mencederai rasa keadilan dan merusak legitimasi pengadilan tipikor,” tegas Wilson Lalengke, Kamis (9/1/2026).
Ia menekankan bahwa pilihan Pasal 3 dalam kasus Jiwasraya bukan sekadar perbedaan tafsir hukum, melainkan berimplikasi langsung pada delegitimasi agenda pemberantasan korupsi nasional. Menurutnya, lemahnya sanksi dalam kasus besar akan menciptakan preseden buruk dan mendorong impunitas struktural.
Wilson juga menyerukan agar Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan etik dan substantif terhadap putusan tersebut guna memastikan tidak adanya konflik kepentingan, tekanan eksternal, atau penyalahgunaan kewenangan yudisial.
Kasus Jiwasraya kembali menegaskan urgensi reformasi sistem peradilan, khususnya dalam perkara korupsi besar. Tanpa transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi pemidanaan, kepercayaan publik terhadap pengadilan akan terus tergerus, dan pemberantasan korupsi berisiko kehilangan makna substantifnya.
(TIM/Red)
Tags: Wilson Lalengke
Baca Juga
-
13 Agu 2025
Kejaksaan RI Perkuat Kerja Sama BRICS untuk Pengembalian Aset Hasil Kejahatan
-
25 Feb 2026
Memo Dr. Rahman Sabon Nama: Menyelamatkan Moralitas Bangsa dan Menata Ulang Sistem Pemerintahan
-
23 Okt 2025
Kejari Bandar Lampung dan BRI Perkuat Sinergi Penanganan Hukum Datun
-
19 Sep 2025
Polemik Mutasi 14 Pejabat Eselon II di Bandung Barat Picu Sorotan Tajam Publik
-
02 Feb 2026
2000 Anak Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Kepala BGN Harus Diperiksa
-
21 Agu 2025
Skandal Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Periksa Distributor hingga Pejabat Kemendikbud
Rekomendasi lainnya
-
02 Nov 2025
Pidato Wilson Lalengke, Momentum Meningkatkan Peran PBB Atas Krisis Kemanusiaan Global
-
04 Feb 2026
Dugaan Kongkalikong Mitra MBG: Harga Bahan Pangan Dimark Up, Peralatan Dapur Tak Layak
-
27 Nov 2025
OPM Sebar Hoaks Soal Pengungsian Warga Moskona Utara, TNI-Polri Tegaskan Situasi Aman dan Terkendali
-
24 Des 2025
LARWASDA 2025, Inspektorat Kabupaten Bogor Cegah Kebocoran Keuangan Rp44,23 Miliar
-
11 Des 2025
Instruksi Presiden Prabowo untuk Penanganan Bencana Terhambat Kebuntuan Birokrasi, Bantuan Terhenti di Halim
-
29 Agu 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Raih Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Baznas Terbaik Tingkat Nasional pada Baznas Awards 2025


