liputan08.com JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) merupakan kejahatan kerah putih (white collar crime) yang berdampak serius terhadap sistem pendidikan nasional.
Penegasan tersebut disampaikan JPU Roy Riadi usai sidang pemeriksaan saksi Purwadi Sutanto, Direktur SMA, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Dalam persidangan, JPU menyoroti adanya pola kepemimpinan yang eksklusif dan tertutup di lingkungan Kemendikbudristek pada masa kepemimpinan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dkk. Kebijakan strategis kementerian dengan anggaran terbesar di Indonesia itu disebut diambil tanpa melibatkan pejabat struktural yang kompeten.
“Fakta persidangan menunjukkan bahwa kebijakan-kebijakan strategis di Kemendikbudristek justru diambil tanpa melibatkan pejabat struktural yang memahami substansi pendidikan, termasuk pejabat setingkat Direktur hingga Eselon I,” ujar JPU Roy Riadi.
JPU mengungkapkan bahwa tata kelola kementerian kala itu cenderung mengandalkan lingkaran internal terdekat, alih-alih mempercayakan pengambilan keputusan kepada pejabat resmi yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang pendidikan.
“Selama masa jabatan terdakwa, tata kelola kementerian lebih mengandalkan orang-orang di lingkaran terdekatnya dibandingkan pejabat resmi. Akibatnya terjadi kesenjangan komunikasi yang sangat ekstrem, bahkan pejabat sekelas Direktur tidak pernah bertemu langsung atau mendapatkan evaluasi dari menterinya,” tegas Roy.
Menurut JPU, pengabaian terhadap peran para pakar dan pejabat berwenang tersebut berdampak sistemik dan berujung pada kehancuran tata kelola pendidikan nasional. Dampak buruknya tercermin dari rendahnya kualitas literasi dan tingkat kecerdasan rata-rata anak Indonesia.
“Carut-marut pengelolaan ini berdampak langsung pada kualitas pendidikan. Tingkat IQ rata-rata anak Indonesia saat ini berada di angka 78, jauh tertinggal dibandingkan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim.
Atas dasar itu, JPU menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa.
“Korupsi yang dilakukan para terdakwa bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan merupakan white collar crime yang luar biasa karena merusak masa depan generasi bangsa melalui sistem pendidikan,” tegas Roy Riadi.
JPU menutup pernyataannya dengan mempertanyakan logika tata kelola sebuah kementerian besar yang berjalan tanpa kepercayaan terhadap birokrasi internalnya sendiri.
“Kami heran bagaimana sebuah kementerian dapat dijalankan tanpa kepercayaan terhadap jajaran internalnya, padahal merekalah yang memahami substansi dan tanggung jawab pendidikan nasional,” pungkasnya.
Siaran pers ini disampaikan oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, pada 26 Januari 2026, dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, S.H., M.H., dengan penanggung jawab bidang media dan kehumasan Tri Sutrisno, S.H., M.H.
Tags: Tikus Koruptor Chromebook
Baca Juga
-
09 Okt 2025
Kejagung Sita Aset Rp62 Miliar Milik Terpidana Bilal Asif untuk Bayar Denda Pajak
-
27 Sep 2025
PERANG MELAWAN NARKOTIKA: SINERGI TANPA BATAS, HANCURKAN JARINGAN SINDIKAT
-
03 Feb 2026
Kapolda Riau dan Kriminalisasi Aktivis, Wilson Lalengke: Ini Kejahatan terhadap Bangsa dan Dunia
-
03 Mar 2026
KPK Lakukan OTT terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Diamankan ke Gedung Merah Putih untuk Pemeriksaan Intensif
-
26 Sep 2025
Ketua Umum Mahasiswa Peduli Hukum: Pidato Prabowo di PBB Menggetarkan Dunia, Cerminan Pancasila dalam Diplomasi Global
-
06 Des 2025
Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia: Degradasi Moral Polri di Era Jokowi
Rekomendasi lainnya
-
07 Apr 2026
Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Jadi Saksi Kunci, JPU Perkuat Dakwaan Korupsi Minyak
-
15 Sep 2025
Sambut HUT ke-18, PPWI DKI Jakarta Gelar Bakti Sosial Bagikan Sembako untuk Lansia di Pisangan Baru
-
03 Des 2025
Kontroversi Putusan Prapid Kasus Tongkang di PN Sorong, Polres Sorong Selatan Diduga Produksi Hoaks
-
10 Des 2025
Pemkab Bogor Sabet IGA 2025, Raih Predikat Kabupaten Terinovatif untuk Kesembilan Kalinya
-
09 Des 2025
Pengalaman Buruk dengan Polisi: Jalankan Tugas Jurnalistik Berujung Penahanan, Kisah Kelam 90 Hari di Balik Jeruji
-
23 Jul 2025
Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi DLH Sukabumi, Rugikan Negara Rp877 Juta


