Liputan08.com JAKARTA – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tersangka tindak pidana korupsi berinisial DS, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025 di kawasan Jl. RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat.
DS yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi terkait kegiatan pelayanan persampahan tahun anggaran 2024, akhirnya diamankan setelah sempat buron. Ia diduga kuat melakukan penyimpangan pada sub kegiatan pemeliharaan truk dan pick up operasional angkutan sampah, yang menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp877.233.225.
“Penangkapan terhadap DPO atas nama DS merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi hingga ke akar-akarnya,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Berdasarkan identitas, DS diketahui berusia 51 tahun, lahir di Sukabumi pada 20 Juli 1973, dan beralamat di Kampung Sukaraja RT 002/RW 010, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Saat diamankan, tersangka DS bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung tanpa hambatan.
Setelah diamankan, DS langsung diserahkan kepada Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Lebih lanjut, Jaksa Agung RI melalui Kepala Puspenkum mengingatkan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Ia mengimbau agar para DPO segera menyerahkan diri sebelum dijemput paksa oleh aparat penegak hukum.
“Kami terus memantau pergerakan para buronan dan akan melakukan penangkapan kapan pun dan di mana pun. Kami imbau kepada seluruh buronan Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat aman untuk bersembunyi,” tegas Anang Supriatna.
Penangkapan ini menunjukkan ketegasan Kejaksaan dalam mengejar dan menindak pelaku korupsi, sekaligus sebagai peringatan keras bagi para pelaku kejahatan yang mencoba menghindari proses hukum.
Tags: DLH Sukabumi, Kasus Korupsi DLH Sukabumi, Kejagung
Baca Juga
-
08 Apr 2025
Presiden Prabowo Apresiasi Keberhasilan Pengamanan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 Penurunan Kecelakaan Capai 30 Persen
-
04 Mar 2025
Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Desak Pemda dan Forkopimda Bertindak Nyata Atasi Banjir
-
08 Feb 2025
Pj Bupati Bogor Ajak Warga Maknai Isra Miraj dengan Ibadah dan Kebersamaan
-
16 Jan 2025
Ketum PWDPI Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan di Mesuji ke Polda Lampung
-
21 Mar 2026
Sekdis Diskominfo Kabupaten Bogor Ilham, SH Sampaikan Ucapan Idulfitri 1447 H, Tekankan Pentingnya Silaturahmi dan Kebersamaan
-
07 Okt 2024
Satgas Yonarhanud 15/DBY Berikan Wasbang Dan Peraturan Baris-Berbaris Kepada Pelajar SD di Perbatasan RI-RDT
Rekomendasi lainnya
-
21 Mar 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Operasi Ketupat Lodaya 2025 Jamin Keamanan dan Kelancaran Mudik
-
08 Feb 2025
Transparansi Dana BOS Dipertanyakan Benarkah Anggaran Pendidikan Disembunyikan?
-
12 Nov 2025
DLH Bogor Verifikasi 424 Kampung Ramah Lingkungan di 40 Kecamatan
-
24 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Gencarkan Roadshow Lakukan Kunjungan Kerja untuk Percepat Penurunan Stunting
-
25 Mei 2026
Irawansyah Banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, Soroti Dugaan Cacat Hukum Seleksi Mediator PN Cibinong
-
08 Mei 2026
Rudy Susmanto: Bogorun 2026 Jadi Ajang Kebersamaan dan Penggerak Ekonomi Kabupaten Bogor


