Liputan08.com JAKARTA – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tersangka tindak pidana korupsi berinisial DS, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025 di kawasan Jl. RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat.
DS yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi terkait kegiatan pelayanan persampahan tahun anggaran 2024, akhirnya diamankan setelah sempat buron. Ia diduga kuat melakukan penyimpangan pada sub kegiatan pemeliharaan truk dan pick up operasional angkutan sampah, yang menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp877.233.225.
“Penangkapan terhadap DPO atas nama DS merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi hingga ke akar-akarnya,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Berdasarkan identitas, DS diketahui berusia 51 tahun, lahir di Sukabumi pada 20 Juli 1973, dan beralamat di Kampung Sukaraja RT 002/RW 010, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Saat diamankan, tersangka DS bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung tanpa hambatan.
Setelah diamankan, DS langsung diserahkan kepada Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Lebih lanjut, Jaksa Agung RI melalui Kepala Puspenkum mengingatkan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Ia mengimbau agar para DPO segera menyerahkan diri sebelum dijemput paksa oleh aparat penegak hukum.
“Kami terus memantau pergerakan para buronan dan akan melakukan penangkapan kapan pun dan di mana pun. Kami imbau kepada seluruh buronan Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat aman untuk bersembunyi,” tegas Anang Supriatna.
Penangkapan ini menunjukkan ketegasan Kejaksaan dalam mengejar dan menindak pelaku korupsi, sekaligus sebagai peringatan keras bagi para pelaku kejahatan yang mencoba menghindari proses hukum.
Tags: DLH Sukabumi, Kasus Korupsi DLH Sukabumi, Kejagung
Baca Juga
-
09 Jan 2026
Wilson Lalengke: Vonis Jiwasraya Adalah Kuburan Massal bagi Keadilan dan Akhir Wibawa Tipikor
-
29 Jul 2025
Miris! Siswa MTs Raudhatul Falah Kampung Jambu Belajar di Lantai, KH Achmad Yaudin Sogir: Ini Tamparan Keras untuk Pemkab Bogor
-
03 Feb 2025
Satgas TNI Peduli Yonif 641/Bru Bagikan Pakaian Gratis untuk Anak-Anak Papua Wujud Nyata Kepedulian dan Kebersamaan
-
08 Nov 2024
Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Sindikat Judi Online di Rumah Mewah Cengkareng, Tangkap 8 Tersangka dan Sita 4.000 Lebih Rekening
-
11 Nov 2025
Tikus Berdasi Beraksi, Kejati Sumsel Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Kredit Rp1,18 Triliun
-
03 Jun 2025
Perkuat Diplomasi Militer, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Terima Kunjungan Panglima Angkatan Bersenjata Belanda
Rekomendasi lainnya
-
18 Jan 2025
Satgas Yonif 642/Kps Pererat Tali Persaudaraan di Distrik Tomage, Fakfak
-
18 Jun 2025
Kejaksaan Agung Berhasil Lelang Aset Koruptor Asabri Rp3,99 Miliar
-
24 Jan 2025
Hari Ke-4 Pencarian Longsor Petungkriyono: Tim Temukan Jenazah Korban ke-23
-
26 Sep 2025
Jaksa Agung Instruksikan Optimalisasi Kinerja: Kejati NTT Diminta Jadi Teladan Penegakan Hukum Berintegritas
-
14 Jan 2025
Kapolda Sumsel Hadiri Rakor Ketahanan Pangan, Polda Sumsel Optimalkan 940,4 Hektare Lahan untuk Program Swasembada Pangan
-
06 Mei 2025
Satgas Yonif 642/Kps Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis di Kampung Isurkamei, Papua Barat


