Liputan08.com JAKARTA – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tersangka tindak pidana korupsi berinisial DS, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025 di kawasan Jl. RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat.
DS yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi terkait kegiatan pelayanan persampahan tahun anggaran 2024, akhirnya diamankan setelah sempat buron. Ia diduga kuat melakukan penyimpangan pada sub kegiatan pemeliharaan truk dan pick up operasional angkutan sampah, yang menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp877.233.225.
“Penangkapan terhadap DPO atas nama DS merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi hingga ke akar-akarnya,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Berdasarkan identitas, DS diketahui berusia 51 tahun, lahir di Sukabumi pada 20 Juli 1973, dan beralamat di Kampung Sukaraja RT 002/RW 010, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Saat diamankan, tersangka DS bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung tanpa hambatan.
Setelah diamankan, DS langsung diserahkan kepada Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Lebih lanjut, Jaksa Agung RI melalui Kepala Puspenkum mengingatkan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Ia mengimbau agar para DPO segera menyerahkan diri sebelum dijemput paksa oleh aparat penegak hukum.
“Kami terus memantau pergerakan para buronan dan akan melakukan penangkapan kapan pun dan di mana pun. Kami imbau kepada seluruh buronan Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat aman untuk bersembunyi,” tegas Anang Supriatna.
Penangkapan ini menunjukkan ketegasan Kejaksaan dalam mengejar dan menindak pelaku korupsi, sekaligus sebagai peringatan keras bagi para pelaku kejahatan yang mencoba menghindari proses hukum.
Tags: DLH Sukabumi, Kasus Korupsi DLH Sukabumi, Kejagung
Baca Juga
-
07 Apr 2026
Pemkab Bogor Matangkan RKPD 2027, Fokus Infrastruktur hingga SDM
-
26 Okt 2024
Polres Ogan Ilir dan Pemkab Gelar Program Makan Siang Gratis untuk Tingkatkan Gizi Siswa SD di Sungai Pinang
-
16 Jul 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Dorong Revitalisasi Puskesmas dan Sekolah Negeri di Cilebut Barat Saat Reses DPRD Kabupaten Bogor
-
29 Jan 2025
Mayjen TNI (Purn) Djoko Susilo Utomo: Inspirasi untuk Perwira Muda di Era Modern
-
25 Feb 2025
Kejagung Sita Rp565 Miliar dalam Kasus Korupsi Importasi Gula di Kemendag Tahun 2015-2016
-
28 Mar 2026
Ironis! Faisal Dikeroyok di Depan Penyidik Polda Metro Jaya, Negara Dinilai Tak Berdaya Lindungi Rakyatnya
Rekomendasi lainnya
-
16 Des 2024
Tiga Hakim Diduga Terima Suap Rp1,6 Miliar Terkait Kasus Ronald Tannur, Kejagung Serahkan Tahap II
-
03 Jun 2026
Warga Malasari Sumringah, Puncak HJB ke-544 Dongkrak Perekonomian
-
12 Jun 2025
Jaksa Agung dan Gubernur Maluku Utara Sepakat Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
-
22 Sep 2025
Pimpinan DPRD Kota Bogor Apresiasi Pameran Foto 1 Dekade PFI Bogor, Tampilkan 224 Karya Jurnalis
-
15 Apr 2025
Strategi Digital Seskoau Menuju TNI AU yang Modern, Responsif, dan Tangguh
-
27 Mei 2025
Jelang Idul Adha, Bupati Bogor Kerahkan 224 Petugas untuk Amankan dan Periksa Kesehatan Hewan Kurban


