Liputan08.com JAKARTA – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tersangka tindak pidana korupsi berinisial DS, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025 di kawasan Jl. RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat.
DS yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi terkait kegiatan pelayanan persampahan tahun anggaran 2024, akhirnya diamankan setelah sempat buron. Ia diduga kuat melakukan penyimpangan pada sub kegiatan pemeliharaan truk dan pick up operasional angkutan sampah, yang menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp877.233.225.
“Penangkapan terhadap DPO atas nama DS merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi hingga ke akar-akarnya,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Berdasarkan identitas, DS diketahui berusia 51 tahun, lahir di Sukabumi pada 20 Juli 1973, dan beralamat di Kampung Sukaraja RT 002/RW 010, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Saat diamankan, tersangka DS bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung tanpa hambatan.
Setelah diamankan, DS langsung diserahkan kepada Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Lebih lanjut, Jaksa Agung RI melalui Kepala Puspenkum mengingatkan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Ia mengimbau agar para DPO segera menyerahkan diri sebelum dijemput paksa oleh aparat penegak hukum.
“Kami terus memantau pergerakan para buronan dan akan melakukan penangkapan kapan pun dan di mana pun. Kami imbau kepada seluruh buronan Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat aman untuk bersembunyi,” tegas Anang Supriatna.
Penangkapan ini menunjukkan ketegasan Kejaksaan dalam mengejar dan menindak pelaku korupsi, sekaligus sebagai peringatan keras bagi para pelaku kejahatan yang mencoba menghindari proses hukum.
Tags: DLH Sukabumi, Kasus Korupsi DLH Sukabumi, Kejagung
Baca Juga
-
12 Des 2024
Intelijen Kejaksaan dan OJK Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Sektor Keuangan
-
07 Nov 2024
Kapolsek Lalan Cek Kesiapan Lahan Ketahanan Pangan, Dukung Program Presiden Prabowo Subianto
-
27 Nov 2025
OPM Sebar Hoaks Soal Pengungsian Warga Moskona Utara, TNI-Polri Tegaskan Situasi Aman dan Terkendali
-
01 Jul 2025
Rudy Susmanto Dianugerahi Penghargaan Tokoh Pengayom Sinergitas di Hari Bhayangkara ke 79
-
24 Jul 2025
Diskominfo Kabupaten Bogor Gandeng BIG Perluas Literasi Geospasial ke Publik
-
05 Mar 2025
Kejagung Periksa 9 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina
Rekomendasi lainnya
-
28 Des 2024
Satgas Yonif 323 Kostrad Rayakan Natal Bersama Warga Kampung Wuloni, Puncak Papua
-
09 Apr 2025
FA dan DS Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Pengolahan Darah PMI Palembang, Ditahan 20 Hari ke Depan
-
15 Mei 2025
Rudy Susmanto Tinjau Command Center, Dorong Digitalisasi Layanan Publik Terintegrasi di Kabupaten Bogor
-
31 Mar 2026
Waduh! Proyek Satelit Kemhan Rp400 Miliar Lebih Diduga Bermasalah, Pejabat hingga WNA Duduk di Kursi Terdakwa
-
03 Des 2025
Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia: Skandal Tebusan Narkoba Libatkan Oknum Aparat, Jurnalis Jadi Target
-
03 Des 2024
Kasdam I/BB Hadiri Pelepasan Purna Tugas Sekdaprov Sumut Ir. Arief Sudarto


