liputan08.com Jakarta – Atase Kejaksaan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura, Mahayu Dian Suryandari, hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aset milik PT Duta Palma Group yang berada di Singapura.
Hal tersebut disampaikan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui siaran pers Nomor PR–115/014/K.3/Kph.3/04/2026 yang diterbitkan pada Selasa, 14 April 2026.
Persidangan berlangsung pada Jumat, 10 April 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Mahayu untuk menjelaskan proses pelaksanaan penetapan majelis hakim terkait penyitaan barang bukti berupa dana dalam rekening bank di Singapura.
Peran Atase Kejaksaan di Luar Negeri
Dalam kapasitasnya sebagai Atase Kejaksaan di KBRI Singapura, Mahayu memiliki tugas membantu proses penanganan perkara melalui komunikasi dan kerja sama hukum internasional. Ia menjembatani koordinasi dengan otoritas setempat berdasarkan hubungan bilateral antara Indonesia dan Singapura.
“Mutual Legal Assistance sebagai kerja sama formal antarnegara memang memerlukan waktu, namun hal itu ditempuh guna memastikan due process berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Mahayu dalam persidangan.
Penyitaan Aset melalui Mutual Legal Assistance
Dalam perkara ini, bantuan hukum timbal balik atau Mutual Legal Assistance (MLA) diajukan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Pemerintah Singapura dalam rangka asset recovery. Permohonan tersebut dilakukan pada tahap penuntutan berdasarkan penetapan majelis hakim.
Khusus untuk pengembalian aset di luar negeri, prosedurnya berbeda dengan di dalam negeri. Proses tersebut harus melalui mekanisme MLA, serta barang bukti harus dinyatakan sebagai hasil kejahatan dan tercantum dalam amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Saat ini, uang yang berada di rekening bank di Singapura telah diblokir oleh otoritas setempat.
Permintaan MLA diajukan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum RI atas dasar permohonan Jaksa Agung RI cq. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Mahayu berperan aktif dalam mengawal proses tersebut melalui koordinasi dengan Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura.
Menurutnya, perkembangan terbaru menunjukkan respons positif dari Pemerintah Singapura, termasuk pelaksanaan casework meeting pada awal Desember 2025 antara penyidik dan penuntut umum Indonesia dengan pihak AGC Singapura.
“Pemerintah Singapura merespons secara positif dan menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pemberantasan korupsi melalui kerja sama hukum yang transparan dan efektif,” ungkap Mahayu.
Dukungan Singapura terhadap Pemberantasan Korupsi
Dalam pertemuan bilateral pada September 2025, Jaksa Agung Singapura Lucien Wong menegaskan dukungan negaranya terhadap upaya pemberantasan korupsi dan pencucian uang, termasuk melalui tindak lanjut permintaan MLA dan ekstradisi.
Kerja sama ini dinilai menjadi langkah strategis dalam mengembalikan aset negara yang berada di luar negeri sekaligus memperkuat sinergi penegakan hukum lintas negara.
Siaran pers ini ditandatangani oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dengan Kabid Media dan Kehumasan Tri Sutrisno, S.H., M.H.
Tags: Kejaksaan RI
Baca Juga
-
05 Sep 2025
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto Tegaskan Pentingnya Kemitraan Sehat antara Pemerintah dan Media
-
12 Feb 2026
JPU Mangkir dari Persidangan Jekson: Potret Buruk Perilaku Jaksa Kejati Riau
-
20 Nov 2025
ANTAM dan Aparat Gabungan Tertibkan Tambang Ilegal di Nanggung, Dua Titik Ditutup
-
21 Des 2025
Kisah ‘Motor Tua’ Bawa Ernita Simbolon Raih Penghargaan Bergengsi dari PPWI!
-
17 Nov 2025
Dr. Kaelany HD., MA: Akademisi, Cendekiawan, dan Jurnalis yang Terpilih sebagai Tokoh Pendidikan Hasil Penelusuran Tiga Media Nasional
-
15 Mar 2026
Kantor Hukum Marselinus Edwin & Co. Law Office Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim
Rekomendasi lainnya
-
08 Apr 2026
Geledah Sarang Tikus Koruptor! Kejati Sumsel Sita Uang Ratusan Juta hingga Harley Davidson
-
25 Mei 2026
Dr. Dian Assafri Nasa’i: Perang Melawan Under-Invoicing dan Karbon Harus Dimenangkan dengan Sistem, Bukan Sekadar Moralitas
-
21 Apr 2026
Terungkap di Sidang! Jejak Bisnis Google dan Kebijakan Kemendikbudristek Disorot JPU
-
24 Jul 2026
Sesat Pikir tentang Kompetensi Relatif: Polresta Pekanbaru Lakukan Manipulasi Informasi Terkait Praperadilan Larshen Yunus
-
08 Apr 2026
Tabir Keterlibatan Ibrahim Arief di Kasus Chromebook Mulai Terkuak di Persidangan
-
07 Apr 2026
Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Jadi Saksi Kunci, JPU Perkuat Dakwaan Korupsi Minyak





