liputan08.com Jakarta – Atase Kejaksaan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura, Mahayu Dian Suryandari, hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aset milik PT Duta Palma Group yang berada di Singapura.
Hal tersebut disampaikan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui siaran pers Nomor PR–115/014/K.3/Kph.3/04/2026 yang diterbitkan pada Selasa, 14 April 2026.
Persidangan berlangsung pada Jumat, 10 April 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Mahayu untuk menjelaskan proses pelaksanaan penetapan majelis hakim terkait penyitaan barang bukti berupa dana dalam rekening bank di Singapura.
Peran Atase Kejaksaan di Luar Negeri
Dalam kapasitasnya sebagai Atase Kejaksaan di KBRI Singapura, Mahayu memiliki tugas membantu proses penanganan perkara melalui komunikasi dan kerja sama hukum internasional. Ia menjembatani koordinasi dengan otoritas setempat berdasarkan hubungan bilateral antara Indonesia dan Singapura.
“Mutual Legal Assistance sebagai kerja sama formal antarnegara memang memerlukan waktu, namun hal itu ditempuh guna memastikan due process berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Mahayu dalam persidangan.
Penyitaan Aset melalui Mutual Legal Assistance
Dalam perkara ini, bantuan hukum timbal balik atau Mutual Legal Assistance (MLA) diajukan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Pemerintah Singapura dalam rangka asset recovery. Permohonan tersebut dilakukan pada tahap penuntutan berdasarkan penetapan majelis hakim.
Khusus untuk pengembalian aset di luar negeri, prosedurnya berbeda dengan di dalam negeri. Proses tersebut harus melalui mekanisme MLA, serta barang bukti harus dinyatakan sebagai hasil kejahatan dan tercantum dalam amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Saat ini, uang yang berada di rekening bank di Singapura telah diblokir oleh otoritas setempat.
Permintaan MLA diajukan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum RI atas dasar permohonan Jaksa Agung RI cq. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Mahayu berperan aktif dalam mengawal proses tersebut melalui koordinasi dengan Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura.
Menurutnya, perkembangan terbaru menunjukkan respons positif dari Pemerintah Singapura, termasuk pelaksanaan casework meeting pada awal Desember 2025 antara penyidik dan penuntut umum Indonesia dengan pihak AGC Singapura.
“Pemerintah Singapura merespons secara positif dan menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pemberantasan korupsi melalui kerja sama hukum yang transparan dan efektif,” ungkap Mahayu.
Dukungan Singapura terhadap Pemberantasan Korupsi
Dalam pertemuan bilateral pada September 2025, Jaksa Agung Singapura Lucien Wong menegaskan dukungan negaranya terhadap upaya pemberantasan korupsi dan pencucian uang, termasuk melalui tindak lanjut permintaan MLA dan ekstradisi.
Kerja sama ini dinilai menjadi langkah strategis dalam mengembalikan aset negara yang berada di luar negeri sekaligus memperkuat sinergi penegakan hukum lintas negara.
Siaran pers ini ditandatangani oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dengan Kabid Media dan Kehumasan Tri Sutrisno, S.H., M.H.
Tags: Kejaksaan RI
Baca Juga
-
14 Apr 2026
Kejaksaan Sita dan Manfaatkan Aset Koruptor! Properti Miliaran Disulap Jadi Markas Pemberantasan Korupsi
-
16 Sep 2025
14 Tersangka Diamankan Usai Unjuk Rasa Anarkis di Bali, 4 Masih di Bawah Umur
-
05 Agu 2025
Sekda Kabupaten Bogor Hadiri Pemaparan Program Adipura 2025 di Jakarta
-
07 Nov 2025
JAM-Intel Reda Manthovani Tegaskan Komitmen Kejaksaan Berantas Perdagangan Orang
-
06 Feb 2026
Bau Tikus Koruptor Digitalisasi Pendidikan Terkuak: JPU Bongkar Skema Gelap Chromebook Kemendikbudristek
-
18 Des 2025
KPK Amankan Lima Orang dalam OTT di Banten, Diduga Libatkan Oknum Jaksa
Rekomendasi lainnya
-
26 Mar 2026
Nakhoda dan Pengelola Kapal Nitya Diminta Ditindak Tegas, Penumpang Keluhkan Pungutan Liar di Pelabuhan Bakauheni–Merak
-
07 Feb 2026
Tikus Koruptor Migas Dibongkar di Meja Hijau, JPU Ungkap Kode “Mengunci Bendera” di Pertamina
-
13 Sep 2025
Kejari Bandar Lampung dan BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi Peningkatan Pelayanan Kesehatan dan Kepatuhan Badan Usaha dalam Program JKN-KIS
-
27 Agu 2025
Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Yakin Unggul Jelang Kongres Persatuan PWI 2025
-
08 Jan 2026
Dilantik Serentak, Ketua LPM Bogor Utara Diminta Langsung Bersinergi
-
28 Jan 2026
Sidang Pertamina Bongkar Sarang Tikus Koruptor: Impor Diakali, Negara Diperas dari Hulu ke Hilir




