Breaking News

Terkuak di Pengadilan! Aset Raksasa Duta Palma di Singapura Diburu, Atase Kejaksaan RI Jadi Saksi Kunci

liputan08.com Jakarta – Atase Kejaksaan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura, Mahayu Dian Suryandari, hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aset milik PT Duta Palma Group yang berada di Singapura.

Hal tersebut disampaikan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui siaran pers Nomor PR–115/014/K.3/Kph.3/04/2026 yang diterbitkan pada Selasa, 14 April 2026.

Persidangan berlangsung pada Jumat, 10 April 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Mahayu untuk menjelaskan proses pelaksanaan penetapan majelis hakim terkait penyitaan barang bukti berupa dana dalam rekening bank di Singapura.

Peran Atase Kejaksaan di Luar Negeri

Dalam kapasitasnya sebagai Atase Kejaksaan di KBRI Singapura, Mahayu memiliki tugas membantu proses penanganan perkara melalui komunikasi dan kerja sama hukum internasional. Ia menjembatani koordinasi dengan otoritas setempat berdasarkan hubungan bilateral antara Indonesia dan Singapura.

“Mutual Legal Assistance sebagai kerja sama formal antarnegara memang memerlukan waktu, namun hal itu ditempuh guna memastikan due process berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Mahayu dalam persidangan.

Penyitaan Aset melalui Mutual Legal Assistance

Dalam perkara ini, bantuan hukum timbal balik atau Mutual Legal Assistance (MLA) diajukan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Pemerintah Singapura dalam rangka asset recovery. Permohonan tersebut dilakukan pada tahap penuntutan berdasarkan penetapan majelis hakim.

Khusus untuk pengembalian aset di luar negeri, prosedurnya berbeda dengan di dalam negeri. Proses tersebut harus melalui mekanisme MLA, serta barang bukti harus dinyatakan sebagai hasil kejahatan dan tercantum dalam amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Saat ini, uang yang berada di rekening bank di Singapura telah diblokir oleh otoritas setempat.

Permintaan MLA diajukan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum RI atas dasar permohonan Jaksa Agung RI cq. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Mahayu berperan aktif dalam mengawal proses tersebut melalui koordinasi dengan Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura.

Menurutnya, perkembangan terbaru menunjukkan respons positif dari Pemerintah Singapura, termasuk pelaksanaan casework meeting pada awal Desember 2025 antara penyidik dan penuntut umum Indonesia dengan pihak AGC Singapura.

“Pemerintah Singapura merespons secara positif dan menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pemberantasan korupsi melalui kerja sama hukum yang transparan dan efektif,” ungkap Mahayu.

Dukungan Singapura terhadap Pemberantasan Korupsi

Dalam pertemuan bilateral pada September 2025, Jaksa Agung Singapura Lucien Wong menegaskan dukungan negaranya terhadap upaya pemberantasan korupsi dan pencucian uang, termasuk melalui tindak lanjut permintaan MLA dan ekstradisi.

Kerja sama ini dinilai menjadi langkah strategis dalam mengembalikan aset negara yang berada di luar negeri sekaligus memperkuat sinergi penegakan hukum lintas negara.

Siaran pers ini ditandatangani oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dengan Kabid Media dan Kehumasan Tri Sutrisno, S.H., M.H.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya