liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa satu orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI tahun 2019 hingga 2022.
Saksi yang diperiksa pada Kamis (30/10/2025) berinisial NA, yang diketahui merupakan Admin e-Katalog pada PT Samafitro. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara atas nama tersangka MUL, yang sebelumnya telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi NA merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri lebih dalam mekanisme dan aliran dana dalam proyek pengadaan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Kasus dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan ini diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk pejabat di lingkungan Kemendikbudristek serta pihak swasta yang menjadi rekanan dalam pengadaan perangkat digital dan infrastruktur pendukung.
Program yang digagas pada tahun 2019 hingga 2022 itu semestinya bertujuan meningkatkan kualitas pembelajaran berbasis teknologi di sekolah-sekolah seluruh Indonesia. Namun dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Agung menemukan adanya indikasi penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Pemeriksaan terhadap saksi NA diharapkan dapat membuka keterlibatan pihak-pihak lain yang turut berperan dalam proses pengadaan dan distribusi barang melalui sistem e-Katalog yang diduga dimanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri atau pihak tertentu.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya pada sektor pendidikan yang seharusnya menjadi fondasi pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Tags: Admin e-Katalog, Kejagung, Korupsi Digitalisasi Sekolah
Baca Juga
-
19 Nov 2025
Siswa Menunggu, Dapur MBG Sudah Siap Namun Anggaran BGN Belum Cair
-
14 Apr 2026
Kejaksaan Sita dan Manfaatkan Aset Koruptor! Properti Miliaran Disulap Jadi Markas Pemberantasan Korupsi
-
24 Jan 2026
Tuduhan Pemerasan Rp. 5 Miliar ke Aktivis Jekson Sihombing, Wilson Lalengke: Waras Ente?
-
03 Mei 2026
Diduga Alihkan Sertifikat Tanpa Izin, Pelaku Terancam Pidana dan Rumah Korban Nyaris Dilelang
-
22 Des 2025
Kejaksaan Agung Serahkan Tikus Korupsi Oknum Jaksa ke KPK, Bukti Bersih-Bersih Tanpa Toleransi
-
07 Agu 2025
Kejaksaan Tinggi Sumsel Sikat Koruptor: Uang Rp506 Miliar Disita, Aset Rp400 Miliar Dibekukan
Rekomendasi lainnya
-
22 Okt 2025
Seruan Keadilan dari Nusantara: Ketua Umum PDKN Apresiasi Pidato Wilson Lalengke di PBB
-
16 Nov 2025
Dr. Fri Hartono: Potret Jaksa Ahli Utama yang Humanis, Berintegritas, dan 30 Tahun Mengabdi untuk Negeri
-
03 Mei 2026
Diduga Alihkan Sertifikat Tanpa Izin, Pelaku Terancam Pidana dan Rumah Korban Nyaris Dilelang
-
30 Sep 2025
HUT ke-11 RS Adhyaksa, Jaksa Agung ST Burhanuddin Dorong Inovasi, Profesionalisme, dan Penguatan Peran Kesehatan Yustisial
-
25 Jul 2025
OTT Mengerikan di Lahat: ASN, Ketua APDESI, dan 20 Kades Diduga Kompak Sikat Dana Desa
-
22 Agu 2025
Duet Akhmad Munir & Atal Depari Resmi Daftar Caketum dan Calon Ketua DK PWI Pusat 2025-2030, Siap Satukan PWI yang Terpecah


