liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa satu orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI tahun 2019 hingga 2022.
Saksi yang diperiksa pada Kamis (30/10/2025) berinisial NA, yang diketahui merupakan Admin e-Katalog pada PT Samafitro. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara atas nama tersangka MUL, yang sebelumnya telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi NA merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri lebih dalam mekanisme dan aliran dana dalam proyek pengadaan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Kasus dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan ini diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk pejabat di lingkungan Kemendikbudristek serta pihak swasta yang menjadi rekanan dalam pengadaan perangkat digital dan infrastruktur pendukung.
Program yang digagas pada tahun 2019 hingga 2022 itu semestinya bertujuan meningkatkan kualitas pembelajaran berbasis teknologi di sekolah-sekolah seluruh Indonesia. Namun dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Agung menemukan adanya indikasi penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Pemeriksaan terhadap saksi NA diharapkan dapat membuka keterlibatan pihak-pihak lain yang turut berperan dalam proses pengadaan dan distribusi barang melalui sistem e-Katalog yang diduga dimanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri atau pihak tertentu.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya pada sektor pendidikan yang seharusnya menjadi fondasi pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Tags: Admin e-Katalog, Kejagung, Korupsi Digitalisasi Sekolah
Baca Juga
-
01 Okt 2025
Terkait Berita Penyerangan terhadap Jurnalis, Ini Klarifikasi Kepala SPPG Gedong 02 Pasar Rebo
-
29 Jan 2026
Satgas SIRI Kejagung Ringkus DPO Pelanggaran Pemilu di Bekasi, Babul Salam Akhirnya Tertangkap
-
02 Okt 2025
Mantan Gubernur Sumsel dan Mantan Wali Kota Palembang Resmi Ditahan dalam Kasus Korupsi Pasar Cinde
-
02 Okt 2024
Sultan Najamudin Terpilih sebagai Ketua DPD RI Periode 2024-2029
-
15 Sep 2025
Kajati Kepri Kunjungi Kejari Karimun: Dorong Profesionalisme dan Sentuhan Humanis Pelayanan Hukum
-
19 Agu 2025
Kriminalisasi Ibu Menyusui? Wilson Lalengke Soroti Kejanggalan Penahanan Rina Rismala oleh Polres Jakpus
Rekomendasi lainnya
-
06 Feb 2026
Prof. Komaruddin Hidayat: Kecerdasan Buatan Tantangan Terbesar Jurnalisme di Era Digital
-
27 Nov 2025
Jamintel Sosialisasikan Program Jaga Desa dan Kukuhkan DPC ABPEDNAS Kabupaten Bogor
-
23 Sep 2025
PN Sorong Tolak Gugatan PT BJA, Warga Menang Lawan Sengketa Tanah 6.600 Meter
-
29 Agu 2025
Korupsi Jahanam di Pelabuhan Sagu-sagu Lukit: Proyek Fiktif, Uang Rp12,5 Miliar Raib Dikendalikan Orang Luar Perusahaan
-
03 Des 2025
Demi Integritas Demokrasi terkait Kontroversi Ijazah Jokowi, Wilson Lalengke Kirim Surat Terbuka ke UNESCO dan ASEAN
-
08 Sep 2026
Dugaan Manipulasi Data Limbah Jababeka, Komisi XII DPR Minta KLH Lapor Polisi






