liputan08.com Jakarta, 14 April 2026 – Komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam memulihkan kerugian negara dari tindak pidana korupsi kembali ditegaskan melalui penyerahan aset rampasan negara. Badan Pemulihan Aset secara resmi menyerahkan tanah dan bangunan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia ini ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima aset berupa tanah dan bangunan seluas 788 meter persegi yang berasal dari terpidana Arie Lestario Kusumadewa. Aset tersebut berlokasi di Jakarta Selatan dan kini berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Penyerahan ini menjadi bukti nyata penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan aset (asset recovery), guna memastikan bahwa setiap hasil kejahatan korupsi dapat diamankan dan dimanfaatkan untuk kepentingan negara.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menyampaikan apresiasi kepada Badan Pemulihan Aset atas kerja profesionalnya dalam menelusuri dan mengamankan aset negara.
“Saya berharap aset yang diserahterimakan pada hari ini dapat dikelola secara tertib, profesional, dan bertanggung jawab sehingga benar-benar memberikan nilai tambah bagi pelaksanaan tugas personel Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset, Kuntadi, menegaskan bahwa aset tersebut telah melalui proses verifikasi dan pengecekan fisik secara ketat.
“Dengan ditandatanganinya berita acara serah terima ini, maka seluruh hak, kewajiban, serta tanggung jawab pengelolaan dan perawatan aset secara resmi beralih kepada JAM PIDSUS,” jelasnya.
Ia menambahkan, aset tersebut rencananya akan digunakan sebagai mess bagi anggota Satgassus P3TPK dan pegawai untuk mendukung penyelesaian perkara korupsi, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi.
Aset tersebut sebelumnya tercatat dalam Daftar Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, penetapan status penggunaannya dilakukan melalui Badan Pemulihan Aset. Penggunaan aset sebagai fasilitas pendukung JAM PIDSUS telah disahkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/MK/KN/2026 tanggal 10 Februari 2026, serta Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-75/BPA/BPApa.1/02/2026.
Langkah ini juga mencerminkan komitmen Indonesia dalam melaksanakan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), sekaligus memperkuat peran Indonesia sebagai Central Authority dalam pemulihan aset hasil tindak pidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pengelolaan aset rampasan negara merupakan bagian penting dalam upaya optimalisasi penegakan hukum dan pengembalian kerugian negara.
Dengan penyerahan ini, Kejaksaan Agung menegaskan tekadnya untuk tidak hanya menghukum pelaku korupsi, tetapi juga mengembalikan setiap rupiah yang dirampas demi kepentingan bangsa dan negara.
Tags: Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Baca Juga
-
28 Jul 2025
Kebakaran Hebat Landa Pasar Taman Puring, Pedagang Alami Kerugian Miliaran Rupiah
-
15 Feb 2026
Negara di Ambang Kehancuran: Gurita Narkoba di Jantung Kepolisian dan Urgensi Revolusi Moralitas Polri
-
30 Sep 2025
Program Jaksa Garda Desa di Banten, Wujud Transformasi Kejaksaan Humanis dan Preventif
-
21 Nov 2025
Talk Show AP3MI: Optimalisasi Rantai Pasok dari Prinsipal, Distributor hingga Ritel
-
11 Sep 2025
Kejaksaan RI Tegaskan Komitmen Terima Semua Laporan Masyarakat, Termasuk Dugaan Korupsi
-
21 Okt 2025
Kejagung Kepung Mafia Minyak: Tiga Pejabat Pertamina Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Kilang
Rekomendasi lainnya
-
28 Nov 2024
Ini Kata HRM. Danang Donoroso : Wartawan Siap Bersinergi Dengan Pemkab Bogor Dibawah Kepemimpinan Rudy-Ade
-
30 Jan 2026
Gunung Es Keadilan: Membedah Kriminalisasi Hogi di Sleman dan Busuknya Akar Penegakan Hukum
-
22 Okt 2025
Dr. Dian Assafri Nasa’i: Hari Santri Momentum Meneguhkan Ukhuwah dan Keadilan untuk Dunia Pesantren
-
19 Jan 2026
MK Batasi Jalur Pidana terhadap Wartawan: Sengketa Pers Wajib Lewat Dewan Pers
-
08 Nov 2025
Jaksa Agung: Perguruan Tinggi Mitra Strategis Bangun Kesadaran Hukum dan Budaya Keadilan
-
08 Sep 2025
Dirjen Migas Periode Awal Masuk Radar! Kejagung Usut Korupsi Besar di Pertamina




