liputan08.com Jakarta, 14 April 2026 – Komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam memulihkan kerugian negara dari tindak pidana korupsi kembali ditegaskan melalui penyerahan aset rampasan negara. Badan Pemulihan Aset secara resmi menyerahkan tanah dan bangunan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia ini ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima aset berupa tanah dan bangunan seluas 788 meter persegi yang berasal dari terpidana Arie Lestario Kusumadewa. Aset tersebut berlokasi di Jakarta Selatan dan kini berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Penyerahan ini menjadi bukti nyata penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan aset (asset recovery), guna memastikan bahwa setiap hasil kejahatan korupsi dapat diamankan dan dimanfaatkan untuk kepentingan negara.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menyampaikan apresiasi kepada Badan Pemulihan Aset atas kerja profesionalnya dalam menelusuri dan mengamankan aset negara.
“Saya berharap aset yang diserahterimakan pada hari ini dapat dikelola secara tertib, profesional, dan bertanggung jawab sehingga benar-benar memberikan nilai tambah bagi pelaksanaan tugas personel Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset, Kuntadi, menegaskan bahwa aset tersebut telah melalui proses verifikasi dan pengecekan fisik secara ketat.
“Dengan ditandatanganinya berita acara serah terima ini, maka seluruh hak, kewajiban, serta tanggung jawab pengelolaan dan perawatan aset secara resmi beralih kepada JAM PIDSUS,” jelasnya.
Ia menambahkan, aset tersebut rencananya akan digunakan sebagai mess bagi anggota Satgassus P3TPK dan pegawai untuk mendukung penyelesaian perkara korupsi, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi.
Aset tersebut sebelumnya tercatat dalam Daftar Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, penetapan status penggunaannya dilakukan melalui Badan Pemulihan Aset. Penggunaan aset sebagai fasilitas pendukung JAM PIDSUS telah disahkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/MK/KN/2026 tanggal 10 Februari 2026, serta Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-75/BPA/BPApa.1/02/2026.
Langkah ini juga mencerminkan komitmen Indonesia dalam melaksanakan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), sekaligus memperkuat peran Indonesia sebagai Central Authority dalam pemulihan aset hasil tindak pidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pengelolaan aset rampasan negara merupakan bagian penting dalam upaya optimalisasi penegakan hukum dan pengembalian kerugian negara.
Dengan penyerahan ini, Kejaksaan Agung menegaskan tekadnya untuk tidak hanya menghukum pelaku korupsi, tetapi juga mengembalikan setiap rupiah yang dirampas demi kepentingan bangsa dan negara.
Tags: Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Baca Juga
-
09 Jan 2026
Wilson Lalengke: Vonis Jiwasraya Adalah Kuburan Massal bagi Keadilan dan Akhir Wibawa Tipikor
-
16 Jan 2026
Terindikasi Lakukan Penyimpangan Anggaran dan Zolimi ASN, Bupati Azhari jadi Sorotan Nasional
-
04 Sep 2025
Membongkar Mafia Minyak: 6 Pejabat Pertamina Diperiksa Kejaksaan Agung
-
07 Feb 2026
Tikus Koruptor Migas Dibongkar di Meja Hijau, JPU Ungkap Kode “Mengunci Bendera” di Pertamina
-
28 Agu 2025
Satgas PKH Kuasai Kembali 3,3 Juta Hektare Kawasan Hutan, Tegaskan Komitmen Negara Lindungi Sumber Daya Alam
-
25 Mei 2026
Irawansyah Banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, Soroti Dugaan Cacat Hukum Seleksi Mediator PN Cibinong
Rekomendasi lainnya
-
23 Sep 2025
Kejaksaan RI dan Kementerian PKP Teken MoU Perkuat Sinergi Cegah Korupsi di Sektor Perumahan
-
26 Feb 2026
Astaghfirullah! Skandal Rp60 Miliar Terkuak, Jaksa Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Tiga Terdakwa
-
04 Nov 2025
Presiden Prabowo Resmikan Stasiun Tanah Abang Baru: Simbol Integrasi dan Modernisasi Transportasi Jakarta
-
12 Des 2025
Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih Penghargaan “Excellence in Upholding Justice & Public Trust” di CNBC Indonesia CGC Awards 2025
-
20 Jan 2026
MK Tegaskan Sengketa Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidana, Kriminalisasi Wartawan Diperingatkan Konstitusi
-
17 Des 2025
Dari Mimbar Masjid DPP Golkar, KH DR Dian Assafri Nasai: Pejabat Wajib Punya Budaya Malu, Jangan Jadi Raja Kecil


